SKCK Dihapus? Simak Pro dan Kontranya

Seorang pemohon menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi. Foto: Antara.

JAKARTA, mulamula.idKementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif, termasuk dalam dunia kerja. Usulan ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menilai keberadaan SKCK justru menjadi kendala bagi masyarakat, terutama mantan narapidana, dalam memperoleh pekerjaan.

“Kalau saya pribadi setuju. Menurut saya, SKCK tidak perlu ada lagi,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut seringkali membebani pencari kerja dengan biaya tambahan dan proses yang tidak praktis.

Hambatan bagi Mantan Narapidana

Salah satu tujuan utama dari usulan ini adalah memudahkan mantan narapidana untuk kembali ke dunia kerja. Kementerian HAM mencatat banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena perusahaan masih mensyaratkan SKCK bersih dari catatan kriminal.

Baca juga: Kompensasi Rp 23,2 Miliar untuk Hakamada, Cukupkah untuk Keadilan?

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Kementerian telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang atau bahkan menghapuskan persyaratan SKCK.

“Kami telah melakukan kunjungan ke beberapa Lapas dan mendengar langsung keluhan dari narapidana. Beberapa di antaranya kembali melakukan tindak kriminal karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan setelah bebas,” kata Nicholay, Jumat (21/3).

Pro dan Kontra Penghapusan SKCK

Wacana ini menuai beragam respons. Para pendukung berargumen bahwa penghapusan SKCK akan mengurangi stigma terhadap mantan narapidana dan mempercepat proses reintegrasi sosial mereka. Namun, ada pula kekhawatiran mengenai potensi risiko di sektor tertentu, seperti industri yang berhubungan dengan keamanan dan keuangan.

Baca juga: Revisi KUHAP: Wajib CCTV di Pemeriksaan, Cegah Intimidasi Penyidik

Habiburokhman juga menyoroti bahwa efektivitas SKCK sebagai tolok ukur perilaku seseorang masih perlu dipertanyakan.

“Tidak ada jaminan bahwa orang yang memiliki SKCK bersih tidak akan bermasalah di kemudian hari. Ini jadi beban administratif bagi kepolisian juga,” tambahnya.

Hingga kini, usulan ini masih dalam tahap pembahasan. Jika diterapkan, kebijakan ini bisa menjadi langkah progresif dalam reformasi hukum dan ketenagakerjaan di Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *