
JAKARTA, mulamula.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di luar posisinya. Putusan ini diputuskan melalui perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8/2025).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kini dimaknai menteri dan wakil menteri sama-sama dilarang rangkap jabatan.
Tiga Larangan Utama
MK menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wamen berlaku pada tiga bidang:
- Sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
- Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut larangan ini penting agar wamen fokus mengurus kementerian. Ia menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca juga: MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan, Berlaku dalam 2 Tahun
Meski putusan sudah diketok, MK memberi masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan. Artinya, wamen yang saat ini rangkap jabatan masih diberi waktu menanggalkan posisinya.
Daftar 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN
Hingga Juli 2025, tercatat ada 30 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan milik negara. Berikut daftar lengkapnya:
- Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian | Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Helvy Yuni Moraza – Wamen UMKM | Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Diana Kusumastuti – Wamen Pekerjaan Umum | Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan | Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wamenaker | Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto – Wamen Pertahanan | Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Yuliot Tanjung – Wamen ESDM | Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Veronica Tan – Wamen PPPA | Komisaris PT Citilink Indonesia
- Diaz Hendropriyono – Wamen LHK | Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Ratu Isyana Bagoes Oka – Wamen Kependudukan | Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wamen Perdagangan | Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Todotua Pasaribu – Wamen Investasi/BKPM | Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Angga Raka Prabowo – Wamen Komunikasi dan Digital | Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Ossy Dermawan – Wamen ATR/BPN | Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Silmy Karim – Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan | Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Dante Saksono Harbuwono – Wamen Kesehatan | Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Fahri Hamzah – Wamen Perumahan | Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Ahmad Riza Patria – Wamen Desa | Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wamen Kelautan dan Perikanan | Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Komjen Pol (Purn) Suntana – Wamen Perhubungan | Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Suahasil Nazara – Wamen Keuangan | Komisaris PT PLN (Persero)
- Aminuddin Ma’ruf – Wamen BUMN | Komisaris PT PLN (Persero)
- Kartika Wirjoatmodjo – Wamen BUMN | Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Christina Aryani – Wamen BP2MI | Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro – Wamen Sekretaris Negara | Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Bambang Eko Suhariyanto – Wamen Sekretaris Negara | Komisaris PT PLN (Persero)
- Taufik Hidayat – Wamenpora | Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Ferry Juliantono – Wamen Koperasi | Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi | Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Arif Havas Oegroseno – Wamen Luar Negeri | Komisaris PT Pertamina International Shipping
Sinyal Reformasi Tata Kelola
Putusan ini dipandang sebagai langkah penting memperkuat prinsip “good governance” dalam pemerintahan. Dengan larangan rangkap jabatan, diharapkan wakil menteri lebih fokus pada urusan kementerian, sementara posisi strategis di BUMN dapat diisi profesional yang kompeten. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.