‘Body Shaming’ di Medsos Bukan Sekadar Candaan, Ada Sanksi Hukumnya

Candaan soal fisik di medsos bisa berakhir di meja hijau. Body shaming itu serius, hukum pun bisa menjerat. Foto: Ist.

FENOMENA body shaming masih marak di ruang digital Indonesia. Komentar yang merendahkan fisik orang lain, entah soal bentuk tubuh, warna kulit, atau penampilan, sering dianggap “biasa” atau “sekadar bercanda”. Padahal, praktik ini menyisakan luka psikologis yang serius dan secara hukum dapat berujung pidana.

Body shaming bukan sekadar kata-kata. Bagi korban, cibiran itu bisa memicu stres, depresi, bahkan keinginan mengakhiri hidup. Survei sejumlah lembaga kesehatan mental menunjukkan, remaja dan perempuan menjadi kelompok paling rentan karena tekanan sosial dan standar kecantikan yang sempit. Di era digital, komentar negatif cepat menyebar, membuat luka semakin dalam.

Perspektif Hukum

Indonesia sudah memiliki aturan jelas. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur soal penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelaku body shaming bisa dijerat pasal ini dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Baca juga: Dari Like ke Dakwaan, Medsos Kini Diawasi Pajak dan Hukum

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengenal delik penghinaan. Jadi, komentar yang merendahkan fisik orang lain di media sosial bukan sekadar etika buruk, melainkan tindak pidana.

Literasi untuk Pengguna Medsos

Sebagai pengguna media sosial, publik perlu menyadari dua hal penting:

  1. Berpikir sebelum berkomentar. Apa yang dianggap candaan bisa jadi bumerang hukum.
  2. Laporkan bila jadi korban. Korban body shaming dapat melapor ke polisi dengan bukti tangkapan layar atau tautan unggahan.

Baca juga: DPR Usulkan Aturan Baru Medsos, Satu Pengguna Satu Akun

Dengan literasi digital, masyarakat bisa lebih berhati-hati. Menghargai orang lain bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga soal ketaatan hukum. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *