
DRAMA hukum Korea Beyond the Bar di Netflix terus menghadirkan kasus yang tidak hanya menggugah emosi, tetapi juga membuka ruang diskusi hukum. Episode kesepuluh bertajuk Bystander mengangkat cerita kelam tentang perundungan (bullying) di sekolah yang meninggalkan luka mendalam dan berakhir di ruang hukum belasan tahun kemudian.
Dari Korban Menjadi Terdakwa
Kim Yeong-mi, korban bullying masa sekolah, tumbuh dengan trauma mendalam. Suatu hari ia bertemu kembali dengan Choi So-yun, perundung yang dulu menyakitinya. Emosi lama meledak. Yeong-mi menyerang dengan batu, lalu dalam kepanikan melarikan diri dengan truk. Nahas, So-yun tertabrak dan meninggal di tempat.
Kasus ini menjadi rumit karena pengacara yang mendampinginya adalah Kang Hyo-min, mantan teman satu sekolah yang dulu hanya menjadi saksi diam (bystander) saat bullying terjadi. Hyo-min kini harus menimbang antara kenangan masa lalu dan kewajiban profesional.
Perspektif Hukum
Kasus ini menyoroti dua hal penting. Pertama, perbedaan antara niat jahat (dolus) dengan kelalaian atau tindakan sembrono (culpa). Serangan awal dengan batu bisa dipandang sebagai tindak pidana dengan niat. Namun kematian akibat tabrakan justru masuk kategori kelalaian. Pemisahan unsur ini sangat penting dalam menentukan vonis.
Baca juga: Beyond the Bar (9): Jaksa Stop Kasus Dokter yang Ragu Tolong Predator
Kedua, bukti perilaku korban juga berperan. Rekaman CCTV dan catatan kepolisian menunjukkan bahwa So-yun kerap menyeberang sembarangan hingga lebih dari 30 kali. Fakta ini memperkuat argumen pembelaan bahwa kecelakaan tidak sepenuhnya akibat tindakan Yeong-mi, melainkan kombinasi dari kelalaian korban sendiri.

Dalam konteks Indonesia, isu ini terkait dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Hakim perlu menilai apakah perbuatan terdakwa merupakan penganiayaan berencana atau sekadar kelalaian dalam kondisi panik.
Pelajaran untuk Publik
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara untuk Yeong-mi atas dua pelanggaran: serangan dengan benda tumpul dan mengemudi sembrono yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Beyond the Bar (8): Presenter TV Lawan Balik Suami Abusif
Bagi publik, episode ini mengingatkan bahwa bullying meninggalkan luka panjang yang bisa memicu tragedi di kemudian hari. Bagi mahasiswa hukum, kasus ini jadi contoh bagaimana bukti sosial, psikologis, dan perilaku korban bisa ikut memengaruhi jalannya persidangan. Sementara bagi advokat, Bystander mengajarkan pentingnya keberanian mengambil posisi, karena diam di masa lalu bisa menjelma beban moral di kemudian hari.
Beyond the Bar Episode 10 menegaskan bahwa hukum bukan sekadar menghukum, tetapi juga refleksi atas dampak sosial yang sering diabaikan. Dari ruang sidang fiksi, kita diajak bertanya, berapa banyak kasus nyata di sekitar kita yang berawal dari luka perundungan yang tidak pernah disembuhkan? ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.
Dukung Jurnalisme Kami: https://saweria.co/PTMULAMULAMEDIA