Gugatan Iklim Nelayan Pulau Pari Diterima Pengadilan Swiss

Perahu nelayan mengangkut wisatawan di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Aktivitas ekonomi pesisir ini semakin rentan terdampak krisis iklim, yang kini menjadi dasar gugatan warga terhadap korporasi global. Foto: @pulau_pari_id.

EMPAT nelayan dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, mencatat sejarah. Gugatan iklim yang mereka ajukan terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim, resmi diterima Pengadilan Kanton Zug. Ini pertama kalinya pengadilan di Swiss menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar.

Keputusan diumumkan pada 22 Desember 2025. Artinya, perjuangan Asmania, Arif, Edi, dan Bobby tidak berhenti di pintu pengadilan. Justru baru dimulai.

Dari Pulau Kecil ke Pengadilan Global

Pulau Pari adalah wilayah pesisir dataran rendah. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir rob datang semakin sering. Air laut naik. Rumah terendam. Aktivitas melaut terganggu. Dampak perubahan iklim terasa langsung, bukan sekadar grafik atau laporan ilmiah.

Keempat nelayan menilai kondisi itu bukan kebetulan. Mereka menggugat Holcim karena dianggap berkontribusi besar terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon yang terus dihasilkan industri semen.

Baca juga: Korporasi Pembuat Bencana Sumatra Kini Wajib Pulihkan Lingkungan

Gugatan diajukan sejak Januari 2023. Sidang pertama baru digelar pada September 2024. Prosesnya panjang dan tidak mudah, apalagi melibatkan lintas negara.

Pengadilan Menolak Dalih Korporasi

Dalam putusannya, pengadilan Swiss menolak seluruh keberatan Holcim. Salah satu argumen perusahaan adalah bahwa isu iklim seharusnya diselesaikan lewat kebijakan politik, bukan lewat pengadilan perdata.

Baca juga: Ironi Iklim Negara Pulau Kecil, 1 Persen Emisi 100 Persen Risiko

Majelis hakim tidak sependapat. Menurut pengadilan, proses hukum tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya. Perkara ini juga dinilai menyangkut kepentingan konkret warga Pulau Pari, bukan sekadar debat kebijakan global.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Pengadilan menegaskan, perubahan iklim berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian para penggugat. Karena itu, mereka berhak mencari perlindungan hukum.

Dalih lain juga ditolak. Termasuk argumen bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi, atau bahwa pengurangan emisi Holcim akan percuma karena bisa digantikan emisi perusahaan lain.

Baca juga: Anak Zaman Now, Korban Iklim Masa Lalu

“Perilaku merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama,” tegas majelis hakim, mengutip Reuters.

Kabar Baik, tapi Belum Akhir

Putusan ini belum final. Holcim menyatakan akan mengajukan banding. Namun, bagi para penggugat, keputusan ini sudah menjadi kemenangan penting.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan,” kata Asmania dalam pernyataan resmi.

Baca juga: Kejaksaan Turun Tangan, Banjir Sumatra Diduga Terhubung ke Deforestasi

Organisasi lingkungan seperti WALHI menilai keputusan ini sebagai preseden penting. Bukan hanya bagi Pulau Pari, tetapi juga bagi komunitas rentan di berbagai belahan dunia yang terdampak krisis iklim.

Kasus ini mengirim pesan jelas. Suara dari pulau kecil pun bisa menggugat korporasi global, dan didengar. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *