Banjir Sumatra Berujung Meja Hijau, Enam Perusahaan Digugat Negara

Pu­ing kayu dan bangunan terseret banjir bandang di salah satu desa di Sumatra, memperlihatkan dampak langsung rusaknya kawasan hulu sungai. Foto: Arsip/ Kiriman Warga.

BANJIR bandang yang menerjang berbagai wilayah di Sumatra kini masuk babak baru. Negara mulai menelusuri siapa yang harus bertanggung jawab.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menggugat enam perusahaan besar yang diduga ikut menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Pertengahan bulan ini kami ajukan gugatan perdata, sekitar enam perusahaan yang besar-besar,” kata Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (12/1).

Baca juga: Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra, dari Mana Semua ini Berasal?

Pemerintah tidak hanya melihat bencana ini sebagai akibat cuaca ekstrem. Ada dugaan kuat bahwa rusaknya kawasan hulu sungai akibat aktivitas perusahaan ikut memperparah aliran air dan memicu banjir bandang.

Lebih dari 100 perusahaan diperiksa

Saat ini KLH sedang melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Pemeriksaan meliputi izin usaha, pembukaan lahan, hingga kewajiban menjaga kawasan lindung.

“Tersangkanya tunggu selesai audit lingkungan. Target kami tiga bulan,” ujar Faisol.

Baca juga: Ada Jejak Pembalakan dan Salah Urus di Balik Banjir Sumatra

Hasil audit akan menentukan perusahaan mana yang hanya dikenai sanksi administratif dan mana yang akan masuk ke proses hukum.

Satgas temukan 12 perusahaan bermasalah

Di saat bersamaan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian teknis juga melakukan penyelidikan.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Dari 31 perusahaan yang diperiksa, 12 perusahaan disebut telah teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan hutan dan bencana.

“Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).

Baca juga: Kejaksaan Turun Tangan, Banjir Sumatra Diduga Terhubung ke Deforestasi

Delapan perusahaan berada di Sumatra Utara, dua di Sumatra Barat, dan dua lainnya di Aceh. Seluruhnya diduga melanggar aturan alih fungsi kawasan hutan di wilayah hulu sungai.

Kenapa Hulu Sungai Krusial?

Hutan di hulu sungai berfungsi seperti spons. Hutan menyerap air hujan dan menahannya agar tidak langsung mengalir ke wilayah hilir.

Baca juga: Riset Ungkap Pembukaan Hutan di Hulu Batang Toru Jelang Bencana Sumatra

Saat kawasan ini dibuka untuk perkebunan, tambang, atau proyek lain, daya serap tanah turun drastis. Air hujan langsung mengalir deras ke sungai, lalu meluap ke permukiman.

Itulah sebabnya kerusakan hutan sering kali berujung pada banjir dan longsor.

Negara ingin efek jera

Dengan menggugat perusahaan, pemerintah ingin memastikan kerusakan lingkungan tidak lagi dianggap sebagai risiko biasa dalam bisnis.

Jika gugatan ini berhasil, perusahaan bisa dipaksa membayar ganti rugi dan memulihkan kawasan yang rusak.

Bagi publik, ini bisa menjadi sinyal penting, bencana tidak selalu tanpa pelaku. ***

Penulis: R. Bestian
Penyunting: Hamdani S Rukiah

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *