
JAKARTA, mulamula.id – Setelah menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada influencer saham dan sejumlah pelaku manipulasi harga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal tegas bahwa pengawasan belum selesai.
OJK kini menangani 32 kasus lain yang telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran pasar modal.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, memastikan setiap perkara akan diproses sesuai aturan.
“Ada kemungkinan melibatkan influencer,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Dari Denda ke Gelombang Penanganan Baru
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak dalam dua kasus manipulasi saham. Salah satunya influencer berinisial BVN yang didenda Rp 5,35 miliar.
Baca juga: Influencer Saham Didenda Rp 5,35 Miliar, OJK Bongkar Pola Transaksi Semu
BVN terbukti memberi rekomendasi saham di media sosial. Namun di saat yang sama, ia melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasinya. Praktik ini menciptakan harga semu dan memicu reaksi follower.
Saham yang terlibat antara lain:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
- PT MD Entertainment Tbk (FILM)
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Kasus lain menyasar manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan modus penggunaan puluhan rekening nominee dan skema “patungan saham”.
Total denda untuk perkara ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Influencer, Nominee, dan Pola Transaksi Bayangan
OJK menegaskan hukum pasar modal berlaku setara. Tidak ada perlakuan khusus, baik untuk influencer, individu, maupun korporasi.
Dalam kasus IMPC, ditemukan sedikitnya 29 rekening efek dikendalikan untuk mengatur transaksi. Uang disalurkan untuk pembelian, lalu hasil penjualan kembali ke rekening yang sama. Pola ini menciptakan ilusi permintaan tinggi.
Baca juga: Pasar Modal RI Dibongkar Ulang, OJK Luncurkan 8 Jurus Reformasi
Di kasus influencer, pola berbeda tapi tujuannya sama, yakni memanfaatkan respons pasar.
Rekomendasi dipublikasikan. Harga bergerak. Lalu transaksi berlawanan dilakukan diam-diam.
Inilah yang disebut manipulasi perdagangan.
Alarm untuk Investor Muda
Fenomena ini bukan sekadar soal denda. Ini tentang kepercayaan pasar. Generasi muda kini mendominasi investor ritel. Akses trading hanya lewat aplikasi. Informasi datang dari media sosial. Viral lebih cepat daripada analisis fundamental.
OJK menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun 32 kasus baru menunjukkan pengawasan diperketat.
Artinya jelas, era “goreng saham” lewat follower tidak lagi aman.
Investor Gen Z perlu naik level. Cek data. Lihat laporan keuangan. Jangan hanya ikut narasi.
Pasar modal bukan soal siapa paling viral. Tapi, siapa paling transparan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.