Identitas Saksi Dirahasiakan di KUHAP Baru, Sejauh Mana Benar-benar Aman?

Ruang sidang modern dengan perangkat elektronik. KUHAP baru menjanjikan perlindungan identitas saksi, termasuk dalam sistem peradilan digital. Foto: Ilustrasi/ Werner Pfennig/ Pexels.

PERLINDUNGAN saksi dan korban menjadi salah satu ruh pembaruan dalam KUHAP baru. Sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada pembuktian perkara, tetapi juga pada keselamatan dan martabat orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Kini, saksi tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat bukti. Mereka diakui sebagai individu yang berhak dilindungi negara.

Salah satu hak penting itu adalah kerahasiaan identitas.

Pasal 143 huruf i KUHAP menegaskan bahwa saksi berhak memperoleh perlindungan, termasuk dirahasiakannya identitas. Ketentuan ini lahir dari kesadaran bahwa menjadi saksi dalam perkara pidana bukan perkara ringan. Tekanan psikologis, intimidasi, bahkan ancaman terhadap keluarga bisa saja terjadi.

Namun pertanyaannya, sejauh mana aturan ini benar-benar aman dalam praktik?

Hak Dirahasiakan, tapi Masih Ada Celah

KUHAP memang mengakui hak tersebut. Tetapi, undang-undang ini belum merinci secara jelas siapa saja saksi yang wajib dirahasiakan identitasnya dan bagaimana mekanisme teknisnya di ruang sidang.

Di sisi lain, Pasal 210 ayat (6) KUHAP mewajibkan hakim menanyakan identitas lengkap saksi di persidangan. Nama lengkap. Umur. Alamat. Pekerjaan. Agama.

Baca juga: KUHAP Baru, Hakim Tak Lagi Serba Bisa

Jika aturan ini diterapkan secara kaku dan formalistik, ruang sidang justru bisa menjadi titik awal terbukanya identitas yang seharusnya dilindungi.

Di sinilah dilema muncul. Antara keterbukaan persidangan dan keselamatan saksi.

Siapa yang Layak Dirahasiakan?

Tidak semua saksi berada dalam situasi yang sama. Ada saksi yang menghadapi risiko jauh lebih tinggi dibanding lainnya.

Misalnya, saksi dalam perkara:

  • terorisme,
  • kejahatan terorganisasi,
  • kekerasan seksual,
  • atau saksi anak dan pelapor utama.

Dalam kasus seperti ini, keterbukaan identitas bukan sekadar persoalan administratif. Tapi, bisa menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan saksi dan keluarganya. Bahkan bisa memengaruhi keberanian saksi untuk berkata jujur dan bebas dari tekanan.

Perlindungan identitas bukan berarti menutup proses hukum. Justru sebaliknya. Itu memastikan proses peradilan berjalan tanpa rasa takut.

Pengadilan Sudah Punya Contoh

Mahkamah Agung sebenarnya sudah memiliki praktik perlindungan identitas dalam perkara tertentu, seperti terorisme.

Melalui sejumlah kebijakan internal, identitas hakim, jaksa, saksi, dan aparat peradilan dalam perkara berisiko tinggi dapat dikaburkan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Artinya, data pribadi tidak ditampilkan secara terbuka di sistem digital pengadilan.

Baca juga: Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara, Negara Uji Wajah Baru Pemidanaan

Dalam persidangan elektronik, bahkan tersedia mekanisme untuk mematikan tampilan video saksi dan menyamarkan suara guna mencegah identifikasi visual maupun audio.

Ini menunjukkan bahwa perlindungan identitas bukan konsep abstrak. Namun, sudah diterapkan dalam praktik.

Verifikasi Bukan Berarti Publikasi

Secara prinsip, hakim tetap harus memastikan bahwa saksi yang diperiksa benar-benar orang yang dimaksud dalam berkas perkara. Verifikasi identitas penting untuk menjamin keabsahan keterangan.

Namun, verifikasi tidak harus berarti mempublikasikan seluruh data pribadi di ruang sidang terbuka.

Identitas lengkap bisa dicatat dalam berkas perkara. Di persidangan, saksi cukup disebut dengan inisial atau kode tertentu. Pemeriksaan identitas bersifat verifikatif, bukan untuk konsumsi publik.

Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara transparansi dan keselamatan.

Saksi Aman, Peradilan Kuat

Jika saksi merasa tidak aman, mereka bisa enggan memberikan keterangan. Tanpa saksi yang berani, proses peradilan bisa melemah.

Perlindungan identitas bukan hanya melindungi individu. Tapi, memperkuat sistem peradilan itu sendiri.

Baca juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru, Tak Semua Bisa Dipidana

KUHAP baru sudah memberi dasar hukumnya. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan pelaksanaannya jelas, konsisten, dan tidak membuka celah kebocoran identitas.

Perlindungan saksi tidak boleh berhenti sebagai norma deklaratif. Tapi, harus menjadi sistem yang terintegrasi sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Tanpa itu, hak untuk dirahasiakan hanya akan menjadi pasal di atas kertas.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *