
JAKARTA, mulamula.id – Vonis berat dijatuhkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Tak hanya pidana badan. Hakim juga memerintahkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan 5 tahun penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat (27/2/2026).
Uang Negara yang Hilang
Angka Rp 2,9 triliun bukan jumlah kecil. Nilai itu berasal dari proyek penyewaan terminal BBM milik PT OTM yang dinilai tidak mendesak bagi Pertamina.
Majelis hakim meyakini, penyewaan terminal tersebut sejak awal bukan kebutuhan strategis perusahaan. Namun, proyek tetap berjalan dan bahkan masuk rencana investasi Pertamina pada 2014.
Selain terminal, ada proyek pengadaan tiga kapal milik PT JMN yang dinilai bermasalah. Kapal jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dibeli melalui skema yang dianggap tidak sesuai aturan lelang.
Hakim menilai pembelian kapal dilakukan ketika pihak Kerry sudah mengetahui adanya kebutuhan anak usaha Pertamina untuk menyewa kapal. Bahkan sebelum kapal resmi menjadi aset perusahaan, pembicaraan kerja sama sudah dimulai.
Baca juga: Red Notice dan Penangkapan Lintas Negara, Apa Kata Hukum Indonesia?
Di saat bersamaan, kredit bank diajukan untuk membiayai pembelian kapal tersebut. Negara pun dirugikan. Kerugian dari penyewaan terminal mencapai Rp 2,9 triliun.
Sementara proyek tiga kapal menyebabkan kerugian sekitar 9,8 juta dolar AS dan Rp 1,07 miliar.
Vonis untuk Para Komisaris
Kerry tidak sendirian. Ia disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Keduanya diadili dalam berkas terpisah dan telah divonis 13 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Tata Kelola Energi
Bagi generasi muda, kasus ini bukan sekadar soal angka triliunan. Ini soal tata kelola energi nasional.
Pertamina adalah BUMN strategis yang mengelola hulu hingga hilir energi Indonesia. Ketika tata kelolanya bocor, dampaknya luas. Bisa menyentuh harga BBM, stabilitas pasokan, hingga kepercayaan publik.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana relasi bisnis dan kekuasaan bisa memengaruhi keputusan investasi. Proyek yang seharusnya berbasis kebutuhan dan efisiensi berubah menjadi sumber kerugian negara.
Jerat Hukum
Majelis hakim menyatakan perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun, Kerry juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan ini menjadi salah satu vonis besar dalam kasus korupsi sektor energi.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.