
JAKARTA, mulamula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang terjaring adalah Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026). Operasi tersebut diduga terkait praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam operasi ini tim penyidik mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti awal.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah uang tunai. Jumlahnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
27 Orang Ikut Diamankan
OTT di Cilacap tidak hanya menyasar satu orang. KPK turut mengamankan total 27 orang dari berbagai pihak.
Mereka terdiri dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek di pemerintah daerah.
Baca juga: KPK OTT di Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan Termasuk Bupati dan Wabup
Setelah penangkapan, Syamsul Auliya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK kemudian membawa yang bersangkutan ke Jakarta guna pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.
“Tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya yang bersangkutan akan dibawa ke Gedung KPK untuk proses berikutnya,” ujar Budi.
Dugaan Suap Proyek Daerah
KPK menduga praktik penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Cilacap.
Modus seperti ini bukan hal baru dalam kasus korupsi daerah. Banyak perkara korupsi kepala daerah berawal dari pengaturan proyek, fee pengadaan, hingga praktik komitmen proyek kepada kontraktor tertentu.
“Diduga ada penerimaan oleh pihak bupati yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Baca juga: Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepas KPK, Bupati Tetap Jadi Tersangka OTT
Namun KPK belum mengungkap secara rinci proyek apa saja yang menjadi sumber dugaan suap tersebut. Nilai uang yang diamankan juga masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
OTT Kepala Daerah Masih Berulang
Penangkapan kepala daerah lewat OTT masih menjadi pola yang berulang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus-kasus seperti ini umumnya berkaitan dengan pengadaan proyek pemerintah daerah, pengurusan izin usaha, hingga komitmen fee bagi kontraktor.
Baca juga: Delapan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK
Bagi KPK, OTT menjadi salah satu cara untuk menghentikan praktik korupsi yang sedang berlangsung sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Publik kini menunggu apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka baru dan bagaimana konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penyidik KPK.
Jika terbukti, perkara ini akan menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.