
ADA satu pelajaran tua dari sebuah bendungan.
Bukan retakan besar yang selalu membuat bangunan runtuh. Kadang, bahaya datang dari kerusakan kecil yang dibiarkan terlalu lama. Batu bergeser sedikit. Sambungan terkikis pelan-pelan. Peringatan dianggap berlebihan. Sampai satu hari, air datang lebih deras, lalu semua orang baru sadar, yang rapuh bukan satu bagian, melainkan seluruh sistem.
Ekonomi negara juga bisa seperti itu.
Depresiasi mata uang, utang yang membengkak, harga pangan yang mudah naik, atau pelaku usaha kecil yang makin sulit bertahan sering dibaca sebagai masalah teknis. Seolah cukup dijawab dengan suku bunga, subsidi, atau paket stimulus.
Padahal, di balik gejala itu, ada pertanyaan hukum yang lebih besar. Siapa yang sebenarnya mengendalikan sumber daya strategis? Siapa yang paling diuntungkan oleh regulasi? Dan sejauh mana hukum masih bekerja untuk kepentingan publik, bukan hanya untuk akumulasi modal?
Pertanyaan ini penting karena hukum tidak pernah netral sepenuhnya. Hukum bisa membatasi kekuasaan ekonomi. Tetapi hukum juga bisa menjadi jalan mulus bagi konsentrasi kekuasaan itu.
Di titik inilah isu kedaulatan ekonomi menjadi relevan.
Pasar Butuh Batas
Dunia sedang menghadapi tekanan fiskal besar. IMF dalam Fiscal Monitor 2024 memperkirakan utang publik global menembus US$100 triliun pada 2024, setara sekitar 93 persen produk domestik bruto dunia. Angka itu diproyeksikan terus naik mendekati 100 persen PDB global pada akhir dekade.
UNCTAD juga memberi peringatan keras. Dalam A World of Debt 2024, lembaga itu mencatat 3,3 miliar orang hidup di negara yang membayar bunga utang lebih besar daripada anggaran pendidikan atau kesehatan. Sebanyak 54 negara berkembang menghabiskan lebih dari 10 persen penerimaan pemerintahnya hanya untuk bunga utang.
Artinya, masalah utang bukan cuma angka di laporan fiskal. Utang bisa menentukan ruang gerak negara. Ketika beban bunga terlalu besar, anggaran untuk layanan publik ikut terjepit. Sekolah, rumah sakit, pangan murah, energi, dan perlindungan sosial bisa kalah oleh kewajiban pembayaran.
Situasi pangan juga tidak lebih ringan. Laporan The State of Food Security and Nutrition in the World 2024 menyebut sekitar 733 juta orang menghadapi kelaparan pada 2023. Di sisi lain, rantai pasok pangan dan energi semakin terkonsentrasi pada aktor besar lintas negara.
Di sinilah hukum harus hadir.
Baca juga: DHE SDA Masuk Himbara, Monopoli atau Hak Negara?
Hukum tidak boleh hanya diperlakukan sebagai pelicin investasi. Hukum juga harus menjadi pagar. Tanpa pagar, pasar dapat bergerak terlalu jauh. Efisiensi bisa berubah menjadi dominasi. Kompetisi bisa berubah menjadi monopoli. Pertumbuhan bisa dinikmati segelintir orang, sementara risikonya dibayar publik.
Konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberi arah yang jelas.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kalimat ini bukan slogan. Ini mandat hukum.
Negara boleh bekerja sama dengan swasta. Negara boleh membuka ruang investasi. Tetapi negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor yang menentukan hidup banyak orang, seperti pangan, energi, air, tanah, kesehatan, dan infrastruktur strategis.
Saat Regulasi Ditunggangi
Masalah muncul ketika regulasi perlahan lebih responsif terhadap kepentingan korporasi besar daripada kebutuhan warga. Gejalanya bisa bermacam-macam. Perizinan terlalu mudah untuk pemain besar, tetapi rumit untuk usaha kecil. Insentif fiskal besar mengalir ke industri tertentu, sementara UMKM kesulitan akses pembiayaan. Aturan persaingan usaha ada, tetapi konsentrasi pasar terus menguat.
Indonesia sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk mencegah hal itu.
UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini penting karena pasar yang sehat tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat membeli pengaruh, menguasai pasokan, atau menutup pintu bagi pemain lain.
Namun, hukum persaingan usaha tidak cukup jika hanya bekerja setelah pasar terlanjur timpang. Pengawasan harus bergerak lebih awal. Negara perlu membaca pola konsentrasi ekonomi sejak tahap perizinan, pengadaan, distribusi, hingga penguasaan data dan rantai pasok.
Baca juga: Bukan Cuma Nakhoda, Hukum Perikanan Harus Kejar Pengendali
Ini bukan sikap anti-korporasi.
Korporasi tetap penting. Investasi tetap dibutuhkan. Inovasi juga banyak lahir dari sektor swasta. Tetapi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar harus diawasi. Sebab, ketika korporasi terlalu dominan, kebijakan publik bisa bergeser. Negara tidak lagi mengatur pasar. Negara justru diatur oleh kepentingan pasar.
Contoh ekstrem dapat dilihat dari Amerika Serikat melalui perkara Citizens United v. Federal Election Commission pada 2010. Mahkamah Agung AS menyatakan pembatasan pengeluaran independen korporasi dalam komunikasi politik melanggar kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama. Putusan itu dipuji sebagian pihak sebagai kemenangan kebebasan berekspresi, tetapi juga dikritik karena membuka ruang pengaruh uang besar dalam politik.
Indonesia tentu memiliki sistem hukum berbeda. Tetapi pelajarannya tetap relevan. Demokrasi bisa terganggu ketika uang terlalu dominan dalam proses politik. Regulasi bisa kehilangan keberpihakan publik ketika pembentukannya terlalu dekat dengan kekuatan ekonomi besar.
Hukum untuk Publik
Filsuf hukum dan pemikir sosial sudah lama mengingatkan bahwa institusi ekonomi bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Roberto Mangabeira Unger menilai susunan institusi masyarakat bukan hal alamiah atau niscaya. Institusi dapat dibentuk ulang.
Karl Polanyi juga mengingatkan bahwa membiarkan pasar menjadi satu-satunya penentu nasib manusia dan lingkungan dapat merusak masyarakat. Dengan bahasa yang lebih sederhana, pasar butuh koreksi sosial. Dan koreksi itu dilakukan lewat hukum, kebijakan, serta pengawasan publik.
Dalam konteks Indonesia, koreksi itu bisa dimulai dari cara negara menyusun regulasi. Setiap aturan ekonomi harus diuji dengan pertanyaan sederhana, apakah aturan ini memperluas akses publik, atau justru memperkuat segelintir pemain besar?
Jika regulasi membuat pangan makin terkonsentrasi, energi makin sulit dijangkau, UMKM makin tersingkir, dan publik makin tidak punya pilihan, maka hukum sedang gagal menjalankan fungsi penyeimbangnya.
Baca juga: Ketika Direksi BUMN Bisa Dipidana karena Keputusan Bisnis
Hukum yang baik bukan hukum yang paling ramah kepada modal. Hukum yang baik adalah hukum yang menjaga agar modal bekerja dalam batas kepentingan publik.
Kedaulatan ekonomi tidak cukup dibangun dengan pidato nasionalisme ekonomi. Kedaulatan ekonomi harus terlihat dalam desain aturan. Dalam pengawasan pasar. Dalam keberanian membatasi monopoli. Dalam perlindungan terhadap sektor strategis. Dalam keberpihakan pada warga yang paling rentan.
Sebab, seperti bendungan tua dalam cerita rakyat, keruntuhan jarang datang tiba-tiba. Keruntuhan sering dimulai dari retakan kecil yang diabaikan.
Dan tugas hukum adalah membaca retakan itu sebelum air bah datang. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.