
JAKARTA, mulamula.id – Dalam banyak perkara perikanan, hukum sering lebih dulu menemukan nakhoda daripada menemukan pengendali.
Nakhoda ada di kapal. Awak ada di laut. Mereka mudah diperiksa, mudah ditangkap, dan mudah ditempatkan sebagai wajah pelanggaran.
Tetapi, apakah mereka selalu pusat keputusan?
Di balik kapal yang berlayar, ada rantai kuasa yang tidak selalu tampak. Ada pemilik kapal, pengurus perusahaan, pemberi modal, pengatur dokumen, penentu wilayah operasi, dan pihak yang menikmati hasil tangkapan.
Karena itu, hukum perikanan tidak cukup berhenti di dek kapal. Hukum harus berani masuk ke ruang kendali, ruang modal, ruang keputusan, dan ruang keuntungan.
Pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang tertangkap di laut. Pertanyaan yang lebih penting, siapa yang menggerakkan?
Jangan Berhenti di Dek Kapal
Hukum perikanan sebenarnya sudah membuka ruang untuk membaca perkara secara lebih luas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tidak hanya mengatur izin dan tata cara menangkap ikan.
Pasal 2 UU Perikanan menempatkan pengelolaan perikanan pada asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kelestarian, dan pembangunan berkelanjutan.
Artinya, laut tidak dilihat semata sebagai ruang ekonomi. Laut juga ruang hidup, ruang ekologi, dan ruang keadilan bagi masyarakat pesisir.
UU Perikanan juga memakai istilah “setiap orang”. Dalam Pasal 1 angka 14, setiap orang mencakup orang perseorangan atau korporasi. Pasal 1 angka 15 menjelaskan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Baca juga: Ketika Direksi BUMN Bisa Dipidana karena Keputusan Bisnis
Rumusan ini penting. Sebab, pelanggaran perikanan tidak selalu berdiri sebagai tindakan individu. Pelanggaran bisa menjadi bagian dari cara kerja usaha.
Kapal memang beroperasi di laut. Tetapi keputusan bisa datang dari kantor, pemilik modal, atau pengendali bisnis.
Di sinilah hukum harus bekerja lebih dalam.
Keadilan tidak cukup berhenti pada nakhoda. Keadilan harus menelusuri siapa yang memberi perintah berlayar, siapa yang mengurus izin, siapa yang membiayai operasi, siapa yang menikmati hasil tangkapan, dan siapa yang membiarkan pelanggaran terjadi.
Korporasi Bisa Dijerat
Arah hukum pidana Indonesia juga bergerak ke sana. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana.
Artinya, badan usaha tidak lagi bisa dipahami sebagai ruang kosong di balik pelaku lapangan. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ada hubungan dengan perbuatan, manfaat, kendali, pembiaran, atau kegagalan membangun sistem kepatuhan.
Perma Nomor 13 Tahun 2016 memperjelas cara membaca kesalahan korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana terjadi, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan.
Ini membuat penegakan hukum tidak harus selalu mencari perintah tertulis. Dalam kejahatan korporasi, kesalahan bisa terlihat dari pola pembiaran.
Baca juga: Bank Bisa Lepas Tangan Kalau Pegawainya Menipu Nasabah?
Misalnya, izin kapal tidak diperiksa dengan benar. Dokumen operasi dibiarkan bermasalah. Awak kapal tidak diberi pelatihan. Pengawasan internal tidak berjalan. Atau perusahaan menutup mata selama keuntungan tetap masuk.
Kepatuhan perusahaan bukan sekadar dokumen rapi untuk audit. Dalam bisnis perikanan, kepatuhan adalah pagar agar operasi tidak merusak hukum, laut, dan masyarakat pesisir.
Karena itu, perusahaan perikanan seharusnya memiliki sistem pemeriksaan izin, pengawasan dokumen kapal, audit internal, pelatihan awak, pengendalian risiko, dan mekanisme pencegahan pelanggaran.
Jika semua itu absen, hukum berhak bertanya, ini sekadar kelalaian, atau memang budaya bisnis yang membiarkan pelanggaran?
Pemilik Manfaat Jangan Lolos
Masalah lain yang sering muncul adalah pemilik manfaat atau beneficial owner.
Pemilik manfaat tidak selalu muncul sebagai pemilik formal. Namanya bisa tidak terlihat di dokumen utama. Tetapi ia bisa mengendalikan arah usaha, menanam modal, menentukan keputusan penting, atau menikmati keuntungan dari kegiatan perikanan.
Jika hukum hanya membaca struktur formal, pihak yang paling menikmati hasil bisa tetap aman. Yang muncul di depan hanya pengurus, nakhoda, atau pekerja lapangan.
Padahal, kejahatan perikanan bukan isu kecil.
Pew Charitable Trusts pernah mencatat praktik illegal, unreported, and unregulated fishing atau IUU fishing mengambil sekitar 11 sampai 26 juta ton ikan dari laut dunia setiap tahun. Nilainya diperkirakan mencapai 23,5 miliar dolar AS.
Baca juga: Judul Buku Mirip, Bisa Digugat atau Tidak?
INTERPOL juga menempatkan kejahatan perikanan sebagai isu serius. Kejahatan ini bisa terhubung dengan perdagangan orang, kerja paksa, penyelundupan, hingga jaringan kriminal lintas negara.
Karena itu, penegakan hukum perikanan harus berani membaca rantai kendali. Bukan hanya kapal yang bergerak, tetapi juga uang, perintah, dokumen, dan keuntungan di belakangnya.
Jawaban langsungnya sederhana. Hukum perikanan yang adil tidak boleh hanya menghukum pelaku lapangan. Hukum juga harus menjangkau korporasi, pengendali, dan pemilik manfaat yang terbukti berperan.
Keadilan Perlu Bukti
Tentu, memperluas tanggung jawab pidana bukan berarti semua pihak otomatis bersalah. Due process of law tetap harus dijaga.
Penegak hukum tetap harus membuktikan peran, hubungan fungsional, kendali, manfaat ekonomi, pembiaran, atau kegagalan kepatuhan. Dakwaan harus cermat. Alat bukti harus sah. Hubungan antara pelaku lapangan dan korporasi harus jelas.
Namun, kehati-hatian itu tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti pada pihak paling lemah.
Nakhoda yang terbukti bersalah tetap dapat dihukum. Tetapi korporasi, pengendali, atau pemilik manfaat yang ikut mengatur, membiayai, menikmati, atau membiarkan pelanggaran juga tidak boleh berlindung di balik pekerja lapangan.
Di sinilah asas equality before the law harus dibaca secara lebih substantif.
Setiap orang memang setara di depan hukum. Tetapi kesetaraan itu bukan berarti semua pihak diperlakukan sama secara buta. Setiap pihak harus dimintai tanggung jawab sesuai peran, kendali, kesalahan, dan manfaat yang diperoleh.
Baca juga: Delay Pesawat Tak Transparan Digugat ke MK, Penumpang Minta Hak Dibuka Terang
Asas ultimum remedium juga tetap penting. Hukum pidana tidak perlu dipakai secara tergesa-gesa untuk semua pelanggaran administratif.
Namun, ketika pelanggaran menyangkut pengendalian usaha, keuntungan ekonomi, pembiaran sistemik, atau ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, hukum pidana punya alasan kuat untuk hadir.
Pada titik itu, pidana bukan reaksi berlebihan. Pidana menjadi instrumen perlindungan terhadap tata kelola perikanan, sumber daya laut, dan kepentingan masyarakat pesisir.
Menembus Pusat Tanggung Jawab
Laut Indonesia membutuhkan hukum yang pasti. Tetapi kepastian saja tidak cukup.
Laut juga membutuhkan hukum yang adil dan bermanfaat. Hukum yang melindungi sumber daya ikan. Hukum yang menjaga masyarakat pesisir. Hukum yang memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.
Lebih dari itu, laut membutuhkan hukum yang tidak membiarkan korporasi bersembunyi di balik tangan kecil di lapangan.
Keadilan dalam hukum perikanan tidak cukup berhenti di dek kapal. Keadilan harus berani masuk ke ruang kendali, ruang modal, ruang keputusan, dan ruang keuntungan.
Sebab, laut yang hanya dijaga dengan menangkap pelaku lapangan mungkin terlihat tertib hari ini. Tetapi, laut yang dijaga dengan menembus pusat tanggung jawab akan jauh lebih adil untuk masa depan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.