Ketua Ombudsman Dipecat, Pengawasan Negara Sedang Diuji

Hery Susanto dikawal penyidik Kejaksaan Agung seusai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas Ombudsman RI. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

JAKARTA, mulamula.id Lembaga pengawas bisa kehilangan daya moral justru ketika pengawasnya sendiri terseret masalah etik dan hukum. Itulah yang kini terjadi di Ombudsman Republik Indonesia.

Majelis Etik Ombudsman menyatakan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Sanksinya tidak ringan. Hery diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.

Putusan itu dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026. Majelis Etik menilai tindakan Hery berdampak serius terhadap kepercayaan publik, muruah lembaga, dan kredibilitas Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena Ombudsman bukan lembaga biasa. Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Artinya, lembaga ini seharusnya berdiri di garis depan ketika masyarakat dirugikan oleh maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelayanan negara yang buruk.

Namun, perkara Hery membuka pertanyaan besar. Bagaimana publik bisa percaya kepada pengawas pelayanan publik jika pucuk pimpinannya sendiri dinilai melanggar etik berat?

LHP yang Berubah

Salah satu temuan utama Majelis Etik berkaitan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atau LHP. Dalam penanganan laporan tertentu, Hery disebut memberi arahan kepada Tim Keasistenan Utama V agar merevisi rancangan LHP.

Perubahan itu bukan sekadar redaksi. Menurut Majelis Etik, rancangan laporan yang semula menyebut “tidak ditemukan maladministrasi” berubah menjadi “ditemukan maladministrasi”.

Perubahan kesimpulan seperti ini krusial. Dalam kerja lembaga pengawas, LHP adalah produk resmi yang bisa memengaruhi keputusan, reputasi pihak terkait, hingga arah tindak lanjut negara. Karena itu, prosesnya harus independen, berbasis fakta, dan bebas tekanan.

Baca juga: Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

Majelis Etik juga menyebut adanya ancaman dan intimidasi terhadap tim keasistenan apabila tidak mengikuti arahan tersebut. Hery dinilai menunjukkan keberpihakan kepada PT Toshida Indonesia atau PT TSHI.

Dalam isu etik lembaga negara, keberpihakan adalah alarm serius. Sebab, pengawas publik tidak hanya dituntut benar secara prosedur. Pengawas juga harus tampak independen, jernih, dan tidak tersandera kepentingan pihak tertentu.

Konflik Kepentingan

Majelis Etik turut mengungkap dugaan konflik kepentingan dan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di lingkungan Ombudsman RI. Temuan ini memperlebar skala persoalan.

Kasus Hery tidak lagi hanya tentang satu laporan. Kasus ini menyentuh fondasi penting lembaga pengawas, yakni independensi.

Independensi Ombudsman berarti lembaga ini harus berani mengawasi siapa pun. Termasuk kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, hingga program prioritas nasional. Tidak boleh ada ruang yang kebal dari pengawasan.

Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Imigrasi Masuk Ujian Integritas

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyebut putusan tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno Ombudsman RI. Putusan akan dikirimkan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Presiden diharapkan segera menerbitkan keputusan presiden. Sementara DPR diharapkan memproses pengisian jabatan yang kosong.

MBG dan Batas Pengawasan

Bagian lain yang juga menyita perhatian adalah dugaan arahan agar Ombudsman tidak mengawasi program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Jimly menyebut ada arahan dari Hery agar program MBG “jangan disentuh”. Menurut Jimly, sikap semacam itu bertentangan dengan ruh independensi Ombudsman.

Poin ini penting. MBG adalah program nasional besar. Tujuannya mulia. Namun, justru karena skalanya besar dan menyangkut layanan publik, program seperti ini membutuhkan pengawasan kuat.

Baca juga: Hukum Jangan Hanya Milik Orang Kaya

Pengawasan bukan berarti menolak program. Pengawasan justru memastikan program berjalan tepat sasaran, tidak menyimpang, dan tidak merugikan masyarakat.

Di titik ini, kasus Hery memberi pelajaran penting. Program prioritas pemerintah tidak boleh berubah menjadi ruang gelap tanpa kontrol. Semakin besar anggaran dan dampaknya, semakin besar pula kebutuhan pengawasan.

Tersangka Kejagung

Sebelum putusan etik ini, Hery lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menggunakan kewenangannya saat menjadi Komisioner Ombudsman untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang harus dibayarkan PT Toshida Indonesia.

Kejaksaan Agung menyebut Hery diduga memberi perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar.

Dugaan suap disebut terjadi pada 2025, ketika Hery masih menjabat anggota Ombudsman periode 2021–2026. Pada 10 April 2026, ia kembali dilantik sebagai Komisioner Ombudsman periode 2026–2031 dan terpilih menjadi Ketua.

Enam hari setelah pelantikan itu, Hery dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Hery belum menyampaikan komentar terbuka terkait status hukum dan perkara yang menjeratnya. Ombudsman RI telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi ujian berat bagi Ombudsman. Bukan hanya karena ketuanya diberhentikan. Tapi karena persoalan ini menyentuh hal paling dasar dari lembaga pengawas, kepercayaan.

Ombudsman dibentuk agar warga punya tempat mengadu ketika pelayanan publik bermasalah. Jika kepercayaan publik retak, masyarakat bisa ragu untuk melapor. Dampaknya lebih luas dari satu jabatan yang kosong.

Karena itu, langkah lanjutan setelah putusan etik menjadi penting. Pengisian jabatan baru harus dilakukan secara hati-hati. Ombudsman juga perlu menunjukkan bahwa sistem internalnya tetap bekerja, meski pimpinan tertinggi terseret kasus.

Kasus Hery Susanto mengirim pesan keras. Lembaga pengawas tidak boleh hanya kuat di atas kertas. Lembaga pengawas harus berani mengawasi keluar, sekaligus membersihkan diri ke dalam.

Sebab, dalam negara hukum, pengawas publik tidak cukup hanya punya kewenangan. Pengawas publik juga harus punya integritas. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *