
JAKARTA, mulamula.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang hukum yang tidak boleh hanya adil untuk orang kaya terdengar sederhana. Tetapi, kalimat itu menyentuh salah satu luka sosial paling lama di Indonesia: kepercayaan publik terhadap keadilan hukum.
“Hukum berlaku adil untuk semua, terutama menjamin keadilan bagi yang paling tidak berdaya. Jangan hukum yang adil hanya untuk mereka yang kuat dan mereka yang punya uang banyak,” kata Prabowo dalam rapat paripurna penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kalimat itu cepat menyebar di media sosial. Bukan karena mengejutkan. Justru karena terasa dekat dengan pengalaman banyak orang.
Baca juga: Kenapa Gugatan Baru Gugur di Akhir, Padahal Salahnya di Awal?
Di Indonesia, ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” sudah seperti bagian dari percakapan sehari-hari. Itu hidup dari pengalaman publik melihat kasus-kasus besar yang berjalan lambat, hukuman yang dianggap tidak seimbang, sampai biaya hukum yang terasa mahal bagi masyarakat biasa.
Dan ketika presiden sampai perlu mengingatkan soal itu di forum resmi negara, publik membaca satu hal, persoalan ketimpangan keadilan masih dianggap nyata.
Hukum dan Ketimpangan
Secara konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Prinsip itu tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law.
Masalahnya, praktik di lapangan sering terasa berbeda.
Banyak masyarakat kecil merasa proses hukum bisa menjadi sangat berat sejak awal. Mulai dari akses pengacara, biaya pendampingan hukum, hingga panjangnya proses pengadilan. Sementara di sisi lain, orang dengan sumber daya besar dianggap memiliki lebih banyak ruang bertahan.
Baca juga: Bebas di PN, Dipenjara di MA: Ketika Kasasi Jadi ‘Pengadilan Kedua’
Bukan berarti semua putusan hukum otomatis tidak adil. Tetapi, persepsi publik terbentuk dari pola yang terus berulang.
Kasus viral beberapa tahun terakhir ikut memperkuat rasa itu. Publik melihat bagaimana kekuasaan, koneksi, dan uang sering dianggap mampu memengaruhi proses hukum, meski negara terus melakukan pembenahan.
Di titik ini, hukum bukan lagi sekadar soal pasal. Tpi, berubah menjadi soal rasa percaya.
Mengapa Publik Sulit Percaya?
Ada alasan mengapa isu ini terus hidup lintas generasi.
Pertama, masyarakat melihat hasil akhir, bukan proses teknis hukum. Ketika vonis dianggap ringan atau penanganan kasus terlihat lambat, publik langsung mengaitkannya dengan privilese ekonomi dan kekuasaan.
Kedua, akses bantuan hukum belum benar-benar merata. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memang menjamin bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Namun dalam praktiknya, tidak semua warga tahu cara mengaksesnya.
Ketiga, era digital membuat ketimpangan hukum semakin terlihat terbuka. Media sosial membuat publik bisa membandingkan satu kasus dengan kasus lain secara real time.
Akibatnya, rasa ketidakadilan lebih cepat menyebar dibanding penjelasan resmi institusi hukum.
Baca juga: Sidang Belum Dimulai, Vonis Sudah Dijatuhkan
Generasi muda juga tumbuh dengan pola konsumsi informasi yang berbeda. Mereka tidak hanya melihat teks putusan. Mereka melihat simbol, gesture, perlakuan aparat, sampai bagaimana seseorang diperlakukan di ruang publik.
Karena itu, kepercayaan terhadap hukum hari ini tidak hanya dibangun di ruang sidang. Tetapi juga di ruang digital.
Ketika Presiden Bicara Soal Keadilan
Menariknya, pernyataan Prabowo muncul bukan dalam forum hukum, melainkan forum ekonomi negara.
Itu penting.
Artinya, keadilan hukum kini dipandang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan ekonomi. Investor membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan rasa aman. Negara membutuhkan legitimasi.
Tanpa kepercayaan terhadap hukum, semua target ekonomi bisa terganggu.
Dalam konteks itu, pidato Prabowo bisa dibaca sebagai pesan politik bahwa pemerintah memahami keresahan publik terhadap ketimpangan akses keadilan.
Namun, publik kemungkinan tidak hanya menunggu pidato. Mereka menunggu konsistensi.
Baca juga: Mens Rea: Istilah Hukum yang Mendadak Ramai, Apa Makna Sesungguhnya?
Sebab masalah hukum di Indonesia bukan kekurangan aturan. Regulasi terus bertambah. Reformasi lembaga juga terus berjalan. Tetapi, kepercayaan publik sering naik turun karena masyarakat lebih percaya pada pengalaman nyata dibanding slogan.
Itulah mengapa isu ini akan selalu relevan.
Karena bagi banyak orang, keadilan bukan soal teori di buku hukum. Keadilan adalah pertanyaan sederhana, apakah hukum benar-benar melindungi semua orang dengan cara yang sama?
Dan ketika publik mulai percaya bahwa uang bisa membeli perlakuan berbeda, di situlah negara hukum menghadapi ujian paling beratnya.
Bukan karena aturan hilang. Tetapi, karena rasa percaya mulai retak. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.