
Foto: Ilustrasi/ Masoud Mostafaei/ Pexels.
JUDUL buku yang mirip sering langsung memicu kecurigaan. Apalagi jika datang dari penulis berbeda, bahkan lintas negara. Reaksi publik biasanya cepat, ini pasti pelanggaran.
Padahal, hukum tidak bekerja sesederhana itu.
Dalam banyak kasus, judul yang sama atau mirip tidak otomatis melanggar hukum. Namun dalam situasi tertentu, itu bisa berubah menjadi sengketa serius. Di sinilah batas tipis itu mulai terasa.
Judul Bukan Hak Cipta
Banyak orang mengira judul buku dilindungi seperti isi karya. Faktanya berbeda. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dilindungi adalah ekspresi ide. Isi tulisan, struktur, dan cara penyampaian.
Judul, pada umumnya, tidak masuk ke dalam wilayah itu.
Baca juga: Data Kamu Dikirim ke Luar Negeri, Siapa Menjaga Keamanannya?
Secara hukum, judul dianggap sebagai frasa pendek yang belum tentu memiliki tingkat kreativitas cukup untuk dilindungi secara eksklusif. Artinya, dua buku bisa saja memiliki judul serupa tanpa dianggap melanggar, selama isi dan pendekatannya berbeda.
Itulah sebabnya sengketa soal judul jarang berdiri di ranah hak cipta semata.
Masuk Wilayah Merek
Masalah mulai muncul ketika judul tidak lagi sekadar nama, melainkan sudah berfungsi sebagai identitas atau brand.
Di titik ini, aturan bergeser ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika sebuah judul telah didaftarkan sebagai merek, atau diakui sebagai merek terkenal, maka penggunaannya oleh pihak lain bisa dipersoalkan.
Namun ada satu prinsip penting, teritorialitas.
Baca juga: Kenapa Gugatan Baru Gugur di Akhir, Padahal Salahnya di Awal?
Perlindungan merek hanya berlaku di wilayah tempat merek itu didaftarkan. Artinya, merek yang terdaftar di luar negeri tidak otomatis memiliki kekuatan hukum di Indonesia, kecuali didaftarkan juga di sini atau telah diakui sebagai merek terkenal.
Tanpa itu, klaim hukum menjadi jauh lebih lemah.

Soal Niat yang Menentukan
Jika bukan hak cipta dan bukan merek, lalu di mana letak pelanggarannya?
Di sinilah hukum melihat lebih dalam, pada niat.
Pengadilan tidak hanya menilai kemiripan secara kasat mata, tetapi juga apakah ada itikad tidak baik di balik penggunaan judul tersebut.
Penggunaan judul yang sengaja dibuat mirip untuk menumpang popularitas karya lain, membingungkan pembeli, atau menciptakan kesan seolah berasal dari sumber yang sama dapat masuk ke ranah persaingan usaha tidak sehat, yang dalam praktik dikenal sebagai passing off.
Sebaliknya, jika istilah yang digunakan bersifat umum, tidak ada niat meniru, dan penyajiannya berbeda, maka sengketa biasanya tidak berdiri.
Ketika Judul Jadi Eksklusif
Ada satu kondisi yang membuat judul berubah dari biasa menjadi sensitif secara hukum, yaitu ketika ia memiliki secondary meaning.
Baca juga: Salah Tafsir Bisa Fatal, Ini Cara Baca Pasal di Era KUHP Baru
Ini terjadi saat judul yang awalnya umum, lama-lama melekat kuat pada satu karya di benak publik. Pada titik itu, publik tidak lagi melihatnya sebagai frasa biasa, melainkan sebagai identitas spesifik dari satu buku.
Ketika kondisi ini tercapai, penggunaan judul serupa oleh pihak lain bisa dipersoalkan karena berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Bukan Sekadar Soal Hukum
Menariknya, dalam banyak kasus, konflik soal judul buku justru bukan murni persoalan hukum.
Sering kali, persoalan ini berkaitan dengan strategi branding, posisi di pasar, dan sensitivitas reputasi. Selama tidak ada unsur penipuan, plagiarisme isi, atau pelanggaran merek, risiko hukumnya bisa sangat rendah. Namun secara reputasi, dampaknya tetap bisa terasa.
Artinya, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi juga kepercayaan publik.
Jadi, Melanggar atau Tidak?
Jawaban singkatnya, tidak selalu.
Judul yang mirip tidak otomatis melanggar hukum. Itu baru menjadi masalah ketika sudah masuk wilayah merek, menimbulkan kebingungan di pasar, atau terbukti ada itikad tidak baik di balik penggunaannya.
Di luar itu, kemiripan judul sering kali masih berada dalam batas yang sah.
Batas Tipis itu Nyata
Kasus judul buku yang mirip menunjukkan satu hal penting, bahwa hukum tidak hanya melihat apa yang tampak sama, tetapi juga apa yang sebenarnya terjadi di baliknya.
Apakah ini kebetulan?
Atau strategi?
Apakah ini inspirasi?
Atau upaya mendompleng?
Di antara dua kemungkinan itulah batas tipis itu berdiri.
Dan di situlah hukum mulai berbicara. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.