Data Kamu Dikirim ke Luar Negeri, Siapa Menjaga Keamanannya?

Data pribadi kini bergerak lintas negara melalui sistem digital global. Namun, perlindungannya tidak selalu ikut berpindah bersama data tersebut. Foto: Ilustrasi/ RDNE Stock project/ Pexels.

SETIAP kali kamu daftar aplikasi, belanja online, atau sekadar login pakai email, satu hal terjadi tanpa disadari, data kamu bergerak.

Datanya tidak berhenti di Indonesia.

Bisa saja tersimpan di server luar negeri. Bisa juga diproses oleh perusahaan di negara lain.

Masalahnya, apakah data itu tetap aman?

Pertanyaan ini jarang ditanyakan. Padahal, risikonya nyata.

Kasus kebocoran data di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan satu pola, data mudah berpindah, tapi perlindungannya tidak selalu ikut.

Data Tidak Berhenti di Indonesia

Dalam ekosistem digital global, perpindahan data lintas negara adalah hal biasa. Platform digital, layanan cloud, hingga aplikasi sehari-hari semuanya bekerja dengan sistem yang tersebar di berbagai negara.

Artinya, data pribadi kamu bisa saja “berjalan” jauh tanpa kamu tahu ke mana.

Di titik ini, hukum harus hadir.

Aturan yang Sering Terlewat

Indonesia sebenarnya sudah punya aturan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengatur soal ini di Pasal 56 ayat (2).

Baca juga: Tipu Muslihat atau Sekadar Kalah? Ini Batas Tipis di Putusan Arbitrase

Intinya, data pribadi hanya boleh dikirim ke luar negeri jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi.

Ini penting.

Karena tanpa standar yang sama, data bisa “jatuh” ke sistem yang lemah pengawasannya.

Perlindungan Harus Ikut

Prinsip ini dikenal sebagai adequate level of protection.

Bahasanya sederhana. Maknanya, perlindungan tidak boleh berhenti hanya karena data berpindah.

Baca juga: Kenapa Gugatan Baru Gugur di Akhir, Padahal Salahnya di Awal?

Kalau di Indonesia data kamu dilindungi, maka di negara lain harus tetap dilindungi dengan standar yang setara.

Kalau tidak, maka sebenarnya perlindungan itu hanya ilusif.

Risiko Nyata

Tanpa standar yang jelas, ada risiko yang sering tidak terlihat. Data bisa disimpan di negara dengan regulasi longgar. Jika terjadi kebocoran, proses penegakan hukum menjadi lebih sulit.

Siapa yang bertanggung jawab? Di negara mana perkara diproses?

Pertanyaan seperti ini sering muncul setelah masalah terjadi.

Padahal seharusnya dicegah sejak awal.

Tanggung Jawab di Depan

UU PDP tidak menunggu kebocoran terjadi. Sebaliknya, justru menempatkan tanggung jawab di awal.

Pengendali data, baik perusahaan, platform, maupun instansi, wajib memastikan sejak awal bahwa negara tujuan cukup aman.

Ini yang disebut pendekatan ex-ante.

Masalahnya, banyak yang masih melihat ini sebagai formalitas.

Padahal ini titik paling krusial.

Konsekuensi yang Tidak Kecil

Jika aturan ini diabaikan, risikonya bukan hanya teknis.

UU PDP membuka ruang sanksi administratif, termasuk denda hingga 2% dari pendapatan tahunan.

Baca juga: Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?

Namun, yang lebih berat adalah soal kepercayaan. Sekali data bocor, kepercayaan publik bisa runtuh.

Dan itu sulit diperbaiki.

Peluang yang Terbuka

Di sisi lain, aturan ini sebenarnya membuka peluang. Dengan mengikuti standar perlindungan yang setara, perusahaan Indonesia bisa lebih mudah masuk ke pasar global.

Terutama ke negara dengan regulasi ketat seperti Uni Eropa.

Di sana, perlindungan data bukan pilihan. Tapi, syarat utama.

Negara Masih Punya PR

Meski regulasi sudah ada, implementasi belum sepenuhnya matang.

Salah satu yang paling penting adalah belum adanya daftar resmi negara yang dianggap memiliki perlindungan setara (adequacy list).

Baca juga: Sidang Belum Dimulai, Vonis Sudah Dijatuhkan

Padahal, daftar ini bisa jadi panduan praktis.

Tanpa itu, pengendali data harus menilai sendiri. Dan itu tidak selalu mudah.

Pelajaran Sederhana

Dari semua ini, ada satu hal yang perlu dipahami. Data pribadi bukan sekadar informasi.

Itu adalah hak.

Dan ketika data itu berpindah, tanggung jawab tidak ikut hilang.

Justru di situlah tanggung jawab diuji, apakah perlindungan benar-benar mengikuti, atau hanya berhenti di batas negara. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *