
JAKARTA, mulamula.id – Ruang digital makin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Tapi di saat yang sama, risikonya juga ikut membesar. Salah satu yang paling mengkhawatirkan, Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO).
Data terbaru dari Komnas Perempuan menunjukkan tren yang tidak bisa diabaikan. Kasus terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bukan hanya soal angka, tapi juga dampak yang semakin kompleks bagi korban, terutama perempuan.
Lonjakan yang Tak Bisa Dianggap Biasa
Kenaikan kasus KBGO terlihat jelas. Pada 2017, hanya tercatat 16 kasus. Angka itu melonjak menjadi 97 kasus pada 2018, lalu naik lagi menjadi 281 kasus di 2019.
Lonjakan besar terjadi pada 2020, ketika jumlah kasus mencapai 940. Setelah itu, angka terus berada di level tinggi. Tahun 2021 mencatat 1.721 kasus, disusul 1.697 kasus pada 2022. Sempat turun ke 1.272 kasus di 2023, tetapi tren itu tidak bertahan lama.
Baca juga: Bercanda di Grup Chat, Bisa Jadi Pidana? Batas Tipis Pelecehan Seksual di Ruang Digital
Kasus kembali meningkat menjadi 1.791 pada 2024 dan mencapai 1.846 kasus pada 2025. Angka ini mengirim sinyal kuat: masalahnya belum selesai, bahkan cenderung membesar.
Teknologi Maju, Perlindungan Tertinggal
Anggota Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menilai percepatan teknologi belum diimbangi dengan literasi dan sistem perlindungan yang memadai.
Situasi ini membuat banyak perempuan berada dalam posisi rentan. Mereka bukan hanya berisiko menjadi korban, tetapi juga bisa terjerat kriminalisasi, dengan dampak yang berlapis.
Baca juga: Hukum Baru Berupaya Mencegah Perempuan Menjadi Korban Dua Kali
Dalam konteks ini, KBGO bukan sekadar kejahatan digital biasa. Ini adalah persoalan struktural yang menyentuh keamanan, hukum, hingga kesehatan mental korban.
Respons Negara Belum Secepat Ancaman
Komnas Perempuan menilai respons negara masih tertinggal dibanding laju ancaman di ruang digital. Karena itu, percepatan langkah menjadi kebutuhan mendesak.
Negara didorong untuk membangun sistem perlindungan informasi yang mampu menghadapi kejahatan siber, sekaligus memastikan korban bisa mengakses mekanisme penghapusan konten bermuatan kekerasan seksual dengan cepat.

Di saat yang sama, penguatan data berbasis gender juga dinilai penting agar kebijakan tidak lagi bersifat umum, tetapi lebih tepat sasaran.
Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Kampus Perketat Penanganan Kasus Pelecehan
Tak kalah penting, kapasitas aparat penegak hukum perlu ditingkatkan. Ini termasuk pengembangan infrastruktur forensik digital yang bisa diakses hingga ke daerah, agar penanganan kasus tidak terpusat di kota besar saja.
Platform Digital Tak Bisa Lepas Tangan
Sorotan juga mengarah ke platform digital. Peran mereka tidak lagi bisa sebatas reaktif.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan moderasi konten. Platform perlu memastikan sistem mereka berpihak pada korban, bukan justru memperpanjang penderitaan.
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Medsos Dihukum karena Bikin Anak Kecanduan
Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa perlindungan ruang digital harus tetap sejalan dengan kebebasan berekspresi, termasuk bagi media dan organisasi yang mengadvokasi hak perempuan.
Ruang Digital, Aman atau Ilusi?
Pertanyaan besarnya sederhana, apakah ruang digital kita sudah benar-benar aman?
Jawabannya masih jauh dari itu.
Selama perlindungan belum mampu mengejar kecepatan teknologi, risiko akan terus membesar. Dan selama itu pula, korban akan terus bertambah.
KBGO bukan isu pinggiran. Ini adalah cermin dari bagaimana kita mengelola ruang digital hari ini.
Dan dari data yang ada, satu hal menjadi jelas, respons tidak bisa lagi ditunda. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.