Eks Kepala BGN Ditahan, Kasus MBG Masuk Babak Paling Serius

Tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Foto: Dok. kejaksaan.ri.

JAKARTA, mulamula.id Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kini masuk babak paling serius. Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Penahanan itu dilakukan setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung juga menahan dua mantan pejabat tinggi BGN lain. Mereka adalah Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

MBG Masuk Ujian

Kasus ini menjadi ujian besar bagi MBG. Program tersebut selama ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperbaiki gizi anak, memperkuat layanan pangan, dan menggerakkan ekonomi lokal.

Namun, skala program yang besar juga membutuhkan tata kelola yang kuat. Di titik inilah masalah mulai muncul.

Menurut Kejagung, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. SPPG adalah unit layanan yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemenuhan gizi di lapangan.

Baca juga: Kantor BGN Digeledah, MBG Masuk Ujian Besar

Kejagung menyebut ada yayasan-yayasan bermasalah yang ditunjuk sebagai mitra. Sebagian yayasan itu diduga terafiliasi dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Dugaan Pengadaan Bermasalah

Kejagung juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga ada proses pengadaan yang dilakukan secara melawan hukum.

Dalam program sebesar MBG, pengadaan menjadi titik yang sangat sensitif. Sebab, program ini tidak hanya bicara soal makanan. Ada jaringan dapur, distribusi, peralatan, operasional, mitra lokal, hingga standar layanan yang harus berjalan setiap hari.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan bisa berdampak luas. Bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap program.

Penahanan terhadap tiga mantan pejabat BGN dilakukan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Geledah Kantor BGN

Sebelum penahanan diumumkan, penyidik Jampidsus Kejagung lebih dulu menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dadan juga diketahui baru dicopot dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026), sehari sebelum penggeledahan dan penahanan dilakukan. Detikcom melaporkan Dadan terlihat dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan pada Rabu sore.

Meski begitu, proses hukum masih berada di tahap penyidikan. Ketiga tersangka tetap memiliki hak hukum untuk membela diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini membuat MBG tidak hanya diuji dari sisi teknis pelaksanaan. Program tersebut kini juga diuji dari sisi transparansi, integritas, dan kemampuan negara menjaga program publik dari konflik kepentingan.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat penting. Program sosial berskala besar tidak cukup hanya punya tujuan baik. Tapi, juga harus punya sistem yang bersih, terbuka, dan bisa diawasi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *