
JAKARTA, mulamula.id – Putusan bebas sejumlah mantan direksi bank dalam kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk kembali membuka perdebatan lama, kapan sebuah keputusan bisnis dianggap risiko usaha, dan kapan berubah menjadi tindak pidana korupsi?
Perdebatan itu bukan hal kecil. Sebab di dunia bisnis, terutama di BUMN dan perbankan, tidak semua keputusan berakhir untung. Ada investasi gagal. Ada kredit macet. Ada salah hitung. Tetapi, hukum pidana tidak otomatis hadir setiap kali perusahaan mengalami kerugian.
Di situlah prinsip Business Judgment Rule atau BJR menjadi penting.
Secara sederhana, Business Judgment Rule adalah perlindungan hukum bagi direksi perusahaan ketika mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa niat jahat. Prinsip ini diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Masalahnya, batas antara “risiko bisnis” dan “korupsi” sering kali terlihat tipis di mata publik maupun penegak hukum.
Tidak Semua Kerugian Adalah Korupsi
Dalam dunia usaha, terutama sektor energi, investasi, dan perbankan, kerugian bisa terjadi meski seluruh prosedur sudah dijalankan.
Karena itu Business Judgment Rule lahir.
Prinsip ini pada dasarnya mengatakan bahwa hakim tidak bisa begitu saja “mengadili” keputusan bisnis hanya karena hasil akhirnya buruk. Direksi diberi ruang mengambil keputusan strategis selama tidak ada unsur penipuan, benturan kepentingan, atau niat memperkaya diri sendiri.
Logikanya sederhana.
Kalau semua keputusan bisnis yang gagal langsung dianggap korupsi, maka direksi BUMN akan cenderung bermain aman. Akibatnya, perusahaan negara justru sulit berkembang karena takut mengambil risiko.
Baca juga: Bank Bisa Lepas Tangan Kalau Pegawainya Menipu Nasabah?
Hal itu terlihat dalam kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Karen sempat dipidana dalam kasus akuisisi blok migas di Australia yang dianggap merugikan negara ratusan miliar rupiah. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Mahkamah Agung menilai keputusan bisnis itu masih masuk ranah Business Judgment Rule. Hakim melihat tidak ada unsur kecurangan, konflik kepentingan, maupun niat memperkaya diri sendiri. Kerugian yang muncul juga dianggap lebih sebagai risiko bisnis dan penurunan nilai aset, bukan kerugian negara riil.
Putusan itu menjadi salah satu contoh paling penting tentang bagaimana hukum mulai membedakan antara kegagalan bisnis dan tindak pidana korupsi.
Mengapa Direksi Tetap Bisa Dipidana?
Meski begitu, Business Judgment Rule bukan “tameng sakti” bagi direksi perusahaan.
Direksi tetap bisa dipidana jika terbukti melanggar prosedur, mengabaikan analisis risiko, memiliki benturan kepentingan, atau sengaja menguntungkan pihak tertentu.
Karena itu, pengadilan biasanya akan melihat proses pengambilan keputusan secara detail. Apakah direksi melakukan due diligence? Apakah ada analisis risiko? Apakah keputusan dibuat secara profesional? Atau justru penuh manipulasi?
Baca juga: Judul Buku Mirip, Bisa Digugat atau Tidak?
Dalam praktik perbankan, misalnya, pemberian kredit wajib melewati prinsip 5C dan 7P. Mulai dari karakter debitur, kapasitas membayar, jaminan, sampai prospek usaha. Semua itu menjadi standar untuk mengukur apakah keputusan bisnis dibuat secara hati-hati.
Jika standar itu diabaikan, maka keputusan bisnis bisa dianggap bukan lagi risiko usaha biasa.
Di titik itulah hukum pidana mulai masuk.
Ketakutan Baru di BUMN
Masalahnya, batas yang tidak selalu jelas ini menciptakan fenomena lain: direksi BUMN menjadi takut mengambil keputusan.
Fenomena itu sebenarnya sudah lama dibicarakan di kalangan bisnis dan birokrasi. Banyak pejabat perusahaan negara memilih bermain aman dibanding mengambil langkah agresif yang berisiko diperiksa aparat hukum di kemudian hari.
Padahal bisnis tidak pernah steril dari risiko.
Akuisisi gagal, investasi rugi, atau kredit macet adalah bagian dari dinamika ekonomi. Bahkan perusahaan global pun mengalami hal yang sama.
Karena itu, banyak pakar hukum korporasi menilai pendekatan pidana terhadap keputusan bisnis harus dilakukan sangat hati-hati. Sebab jika semua kerugian dipandang sebagai korupsi, maka iklim bisnis BUMN bisa berubah menjadi birokrasi ketakutan.
Namun di sisi lain, negara juga tidak bisa membiarkan Business Judgment Rule dipakai sebagai alasan untuk melindungi penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Ada Jalur Hukum Khusus Jaksa, tapi Nyaris Tak Pernah Dipakai
Di situlah dilema besarnya.
Negara perlu menjaga keberanian direksi mengambil keputusan strategis. Tetapi negara juga wajib memastikan uang publik tidak dipakai secara sembrono.
Dan sampai hari ini, garis batas antara “keputusan bisnis yang gagal” dan “korupsi” masih terus diperdebatkan di ruang sidang Indonesia. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.