DHE SDA Masuk Himbara, Monopoli atau Hak Negara?

Devisa hasil ekspor SDA menjadi isu hukum dan ekonomi setelah pemerintah memperkuat penempatan dana di bank BUMN. Foto: Ilustrasi AI/ MulaMula.id.

JAKARTA, mulamula.idDevisa hasil ekspor dari sumber daya alam kembali jadi isu hukum yang menarik. Bukan cuma soal ekonomi. Bukan cuma soal rupiah. Di balik aturan baru ini, ada pertanyaan besar, apakah negara boleh memusatkan dana ekspor SDA ke bank-bank BUMN tanpa dianggap melanggar persaingan usaha?

Pertanyaan itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini mengubah lagi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam.

Intinya, eksportir SDA wajib menempatkan devisa hasil ekspor atau DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri. Dalam skema baru, penempatan itu diarahkan ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Di satu sisi, kebijakan ini dibaca sebagai cara negara menjaga pasokan valuta asing. DHE SDA adalah devisa yang lahir dari ekspor komoditas seperti tambang, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Uangnya berasal dari kekayaan alam Indonesia. Karena itu, pemerintah ingin dana tersebut lebih lama berada di sistem keuangan domestik.

Di sisi lain, muncul pertanyaan hukum. Kalau hanya bank BUMN yang mendapat ruang besar, bagaimana nasib bank swasta? Apakah eksportir masih punya kebebasan memilih bank? Dan apakah ini bisa dianggap sebagai praktik monopoli?

Uang Ekspor dan Rupiah

Masalah DHE SDA sebenarnya sederhana untuk dipahami. Indonesia mengekspor banyak komoditas. Nilainya besar. Tetapi, tidak semua devisa hasil ekspor itu otomatis tinggal di dalam negeri.

Dalam praktik bisnis global, eksportir sering menempatkan dana di bank luar negeri. Alasannya bisa macam-macam. Ada yang karena kebutuhan pembayaran internasional. Ada yang karena efisiensi biaya. Ada juga yang karena jaringan bisnisnya memang berada di luar negeri.

Baca juga: Bank Bisa Lepas Tangan Kalau Pegawainya Menipu Nasabah?

Masalahnya, ketika devisa tidak cukup banyak masuk dan bertahan di pasar domestik, pasokan valas di dalam negeri bisa ikut tertekan. Dampaknya bisa menjalar ke rupiah, likuiditas, dan stabilitas moneter.

Di titik inilah negara masuk. Pemerintah memakai instrumen hukum untuk menarik DHE SDA agar lebih terkonsentrasi di sistem keuangan nasional. Tujuannya bukan semata mengatur bank. Lebih besar dari itu, negara ingin mengamankan bantalan valas.

Namun, karena aturan ini memberi peran sangat besar kepada Himbara, isu persaingan usaha tidak bisa diabaikan.

Batas Persaingan Usaha

Dalam hukum persaingan usaha, pasar idealnya berjalan terbuka. Pelaku usaha tidak boleh menciptakan penguasaan pasar secara tidak sehat. Prinsip itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Secara umum, UU ini melarang perjanjian atau tindakan yang bisa menghambat persaingan. Tetapi, hukum persaingan tidak berdiri sendirian. Ada ruang pengecualian ketika negara sedang menjalankan mandat publik.

Kuncinya ada pada Pasal 50 huruf a UU 5/1999. Pasal ini mengecualikan perbuatan atau perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam bahasa yang lebih ringan, kalau sebuah tindakan dilakukan karena perintah aturan yang sah, tindakan itu tidak otomatis bisa dipukul dengan tuduhan monopoli. Apalagi jika tujuannya berkaitan dengan kepentingan negara yang lebih luas.

Baca juga: Ketika Direksi BUMN Bisa Dipidana karena Keputusan Bisnis

Di sinilah konsep state action doctrine sering dipakai. Doktrin ini memberi ruang bagi negara untuk membuat kebijakan yang mungkin membatasi pasar, sepanjang kebijakan itu jelas, sah, dan diawasi.

Artinya, Himbara tidak sedang tiba-tiba mengambil pasar secara bebas. Peran Himbara lahir dari kebijakan pemerintah. Dasarnya adalah aturan, bukan sekadar strategi bisnis bank BUMN.

Bukan Monopoli Biasa

Perbedaan pentingnya ada pada motif. Monopoli yang dilarang biasanya berangkat dari kepentingan komersial. Pelaku usaha menguasai pasar untuk mengejar keuntungan, menutup akses pesaing, atau mengendalikan harga.

Dalam kasus DHE SDA, logika hukumnya berbeda. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen stabilitas makro. Tujuannya menjaga pasokan valas, memperkuat sistem keuangan, dan mengurangi tekanan terhadap rupiah.

Karena itu, kebijakan ini lebih tepat dibaca sebagai intervensi negara, bukan monopoli komersial murni. Negara bertindak sebagai regulator. Bukan sebagai pedagang biasa yang sedang berebut nasabah.

Baca juga: Uang di Bank Sudah Dijamin LPS, Mengapa Masih Bisa Diminta Kembali?

Tetapi, bukan berarti kebijakan ini bebas dari risiko. Saat dana besar terkonsentrasi di bank BUMN, potensi distorsi tetap ada. Bank swasta bisa kehilangan ruang. Eksportir bisa merasa pilihan finansialnya dipersempit. Persaingan layanan perbankan juga bisa berubah.

Maka, pembenarannya tidak cukup hanya dengan kalimat “ini perintah negara”. Pemerintah tetap perlu memastikan kebijakan ini proporsional, transparan, dan tidak menjadi karpet merah yang berlebihan bagi bank milik negara.

Pengawasan Jadi Kunci

Agar tidak berubah menjadi masalah hukum baru, pengawasan harus kuat. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia perlu memastikan Himbara menjalankan mandat sesuai tujuan awal. Jangan sampai kebijakan stabilitas valas berubah menjadi ruang keuntungan sekunder yang tidak terkontrol.

Dalam teori state action doctrine, ada dua hal penting. Pertama, kebijakan harus dinyatakan jelas. Kedua, pemerintah harus mengawasi pelaksanaannya secara aktif.

PP 21/2026 memberi dasar hukum formal. Tetapi, legitimasi tidak berhenti di teks aturan. Legitimasi juga diuji dalam praktik. Apakah eksportir diperlakukan adil? Apakah bank swasta masih punya ruang tertentu? Apakah kebijakan ini dievaluasi secara berkala?

Ruang relaksasi menjadi penting. Dalam kondisi tertentu, eksportir masih dapat diberi fleksibilitas untuk menempatkan sebagian dana di bank non-Himbara, terutama jika terkait kebutuhan transaksi dengan mitra dagang luar negeri. Fleksibilitas seperti ini membuat kebijakan tidak terlihat kaku dan menutup pasar sepenuhnya.

Baca juga: Bukan Cuma Nakhoda, Hukum Perikanan Harus Kejar Pengendali

Dengan begitu, negara tetap bisa menjaga kepentingan moneter tanpa mematikan dinamika bisnis secara berlebihan.

Pada akhirnya, isu DHE SDA dan Himbara bukan sekadar urusan bank mana yang memegang dana ekspor. Ini soal batas antara kewenangan negara dan kebebasan pasar.

Secara hukum, kebijakan ini punya dasar pembelaan kuat melalui Pasal 50 huruf a UU 5/1999. Selama dijalankan untuk melaksanakan peraturan yang sah dan demi kepentingan publik, kebijakan ini tidak mudah disebut sebagai monopoli terlarang.

Namun, satu hal tetap penting. Imunitas hukum bukan cek kosong. Negara boleh mengatur pasar, tetapi harus tetap menjaga akuntabilitas. Sebab dalam hukum persaingan, tujuan baik tetap harus dijalankan dengan cara yang tidak merusak keadilan pasar. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *