
JAKARTA, mulamula.id – Banyak orang mengira simpanan yang sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasti aman selamanya. Begitu dana klaim cair, urusan dianggap selesai.
Ternyata tidak selalu begitu.
Dalam putusan kasasi Nomor 574 K/Ag/2022, Mahkamah Agung memerintahkan seorang nasabah mengembalikan dana penjaminan simpanan sebesar Rp1,81 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan oleh LPS. Kasus ini membuka pertanyaan yang jarang dibahas publik, bisakah uang yang sudah dibayar LPS diminta kembali?
Jawabannya, bisa.
Dan alasan hukumnya jauh lebih menarik daripada sekadar soal administrasi perbankan.
Jaminan Tidak Berlaku untuk Semua Orang
LPS dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Prinsipnya sederhana. Jika sebuah bank gagal, nasabah tidak langsung kehilangan seluruh uangnya. Negara hadir melalui LPS untuk memberikan perlindungan.
Namun, perlindungan itu tidak bersifat mutlak.
Undang-undang sejak awal menetapkan bahwa hanya simpanan yang memenuhi syarat tertentu yang layak dibayar. Artinya, tidak semua rekening otomatis masuk dalam skema perlindungan.
Dalam perkara ini, LPS sebelumnya membayarkan klaim penjaminan kepada seorang nasabah sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Nilainya mencapai Rp1,81 miliar.
Baca juga: Ketika Direksi BUMN Bisa Dipidana karena Keputusan Bisnis
Belakangan, hasil investigasi menemukan adanya indikasi bahwa simpanan tersebut berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Temuan itu mengubah segalanya.
LPS kemudian menggugat agar status pembayaran tersebut dinyatakan tidak layak menurut hukum dan dana yang sudah diterima dikembalikan.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Ketika Status Klaim Bisa Berubah
Banyak orang mengira status “layak dibayar” bersifat final.
Padahal tidak demikian.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 39A Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS dapat mengubah status simpanan dari layak dibayar menjadi tidak layak dibayar apabila ditemukan bukti baru yang relevan.
Ini menjadi salah satu bagian paling penting dari putusan tersebut.
Baca juga: Bisakah Pengembang Dipaksa Mengembalikan Danau yang Sudah Ditimbun?
Artinya, pembayaran klaim bukan berarti semua pemeriksaan telah tertutup selamanya. Jika kemudian ditemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa simpanan tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat penjaminan, LPS tetap memiliki ruang hukum untuk bertindak.
Logika di balik aturan ini cukup masuk akal.
Dalam proses penanganan bank gagal, tidak semua fakta selalu muncul di awal. Kadang informasi penting baru ditemukan setelah proses pembayaran berlangsung.
Karena itu, hukum memberi ruang bagi LPS untuk melakukan koreksi.
Nasabah Beritikad Baik Tetap Dilindungi
Putusan ini juga memberi batas yang jelas mengenai siapa yang sebenarnya ingin dilindungi oleh program penjaminan simpanan.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menyebutkan bahwa klaim penjaminan tidak layak dibayar apabila nasabah memperoleh keuntungan secara tidak wajar atau menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Di sinilah garis pembatasnya.
LPS tidak dibentuk untuk melindungi semua orang tanpa pengecualian. LPS dibentuk untuk melindungi nasabah yang beritikad baik.
Baca juga: Bank Bisa Lepas Tangan Kalau Pegawainya Menipu Nasabah?
Jika seseorang justru terlibat dalam tindakan yang berkontribusi terhadap memburuknya kondisi bank, maka ia tidak bisa berlindung di balik skema penjaminan yang sama.
Dengan kata lain, perlindungan dan moral hazard tidak boleh bercampur.
Nasabah biasa yang menyimpan uang secara wajar tetap berada dalam ruang perlindungan hukum. Namun pihak yang ikut menciptakan masalah di dalam bank tidak otomatis berhak memperoleh manfaat yang sama.
Mengapa Masuk Pengadilan Agama?
Ada satu aspek lain yang membuat putusan ini menarik.
Sengketa tersebut diperiksa dalam lingkungan Peradilan Agama.
Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terdengar aneh. Sebab LPS bukan lembaga ekonomi syariah.
Namun Mahkamah Agung melihat perkara ini dari sumber hubungan hukumnya, bukan dari identitas lembaganya.
Baca juga: Judul Buku Mirip, Bisa Digugat atau Tidak?
Karena simpanan berasal dari bank syariah dan lahir dari akad berbasis prinsip syariah, maka sengketa tersebut tetap masuk kategori ekonomi syariah.
Dasarnya adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah.
Artinya, yang menentukan forum penyelesaian bukan semata siapa yang menggugat, melainkan karakter hubungan hukum yang disengketakan.
Menjaga Kepercayaan Sistem
Di balik angka Rp1,81 miliar, sebenarnya ada isu yang lebih besar.
Program penjaminan simpanan dibangun di atas kepercayaan publik. Jika perlindungan diberikan kepada pihak yang justru berkontribusi pada kerusakan bank, maka tujuan utama sistem tersebut bisa terganggu.
Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa perlindungan nasabah dan integritas sistem harus berjalan bersamaan.
Baca juga: Sawit di Kawasan Hutan Disebut “Haram”
Nasabah yang patut dilindungi tetap mendapatkan jaminan.
Tetapi ketika ditemukan fakta bahwa seseorang tidak memenuhi syarat perlindungan tersebut, hukum memberi ruang bagi negara untuk menarik kembali dana yang sudah dibayarkan.
Karena pada akhirnya, penjaminan simpanan bukan hanya soal menyelamatkan uang nasabah. Tapi juga soal menjaga keadilan dalam sistem perbankan itu sendiri. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.