Bupati Cilacap Ditahan KPK, Skandal Pengumpulan Dana THR dari SKPD Terbongkar

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang yang dikemas dalam goodie bag dalam konferensi pers kasus dugaan pemerasan pengumpulan dana THR di Kabupaten Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: KPK.

JAKARTA, mulamula.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di level pemerintahan daerah. Kali ini, kasusnya berkaitan dengan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang diduga dipungut dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia diduga memerintahkan pengumpulan dana dari berbagai dinas untuk menghimpun THR bagi pihak eksternal.

Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan aliran dana yang berasal dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Skema Pengumpulan Dana

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Ia diduga ikut berperan dalam pengumpulan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah.

Menurut penyidik, Syamsul memerintahkan sejumlah pejabat daerah untuk menggalang dana dari SKPD. Dana itu disebut akan digunakan sebagai THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga: Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek Daerah Terkuak

Perhitungan awal kebutuhan THR bagi pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana justru dinaikkan hingga Rp750 juta.

Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang berhasil terkumpul dari sejumlah SKPD telah mencapai Rp610 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan pengumpulan dana THR di Kabupaten Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: KPK.
Disimpan dalam Goodie Bag

Penyidik KPK menemukan uang tersebut di rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ferry diduga menjadi salah satu pihak yang diperintahkan untuk mengumpulkan dana dari SKPD.

Uang yang telah terkumpul itu dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga akan diserahkan kepada anggota Forkopimda.

KPK kemudian menyita uang ratusan juta rupiah tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

OTT di Cilacap kembali menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana informal di lingkungan birokrasi daerah masih menjadi celah korupsi. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *