
PERUBAHAN besar terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia sejak KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama lebih dari satu abad menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Namun, perubahan besar selalu membawa pertanyaan baru.
Salah satu isu yang mulai diperdebatkan di kalangan praktisi hukum adalah bagaimana menerapkan aturan baru dalam kasus korupsi yang masih berjalan ketika KUHP baru mulai berlaku.
Di sinilah muncul peran penting sebuah prinsip hukum yang jarang dibahas publik, asas lex favor reo.
Perubahan dalam Delik Korupsi
KUHP Nasional memasukkan sejumlah tindak pidana yang sebelumnya diatur dalam undang-undang khusus ke dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab Tindak Pidana Khusus. Di dalamnya termasuk kejahatan berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, narkotika, dan korupsi.
Untuk korupsi, beberapa ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini juga dirumuskan dalam KUHP baru.
Secara substansi, unsur deliknya relatif sama. Namun, terdapat perbedaan penting dalam rumusan ancaman pidana.
Baca juga: Hukum Baru Berupaya Mencegah Perempuan Menjadi Korban Dua Kali
Misalnya, dalam undang-undang tipikor lama, ancaman minimum penjara untuk korupsi tertentu adalah empat tahun. Dalam KUHP baru, ancaman minimum itu diturunkan menjadi dua tahun.
Sebaliknya, dalam beberapa pasal lain justru terjadi kenaikan ancaman pidana penjara.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan praktis, aturan mana yang harus digunakan ketika kasus korupsi masih diproses saat KUHP baru mulai berlaku?
Prinsip Hukum yang Menguntungkan Terdakwa
Dalam hukum pidana terdapat prinsip universal bernama lex favor reo.
Prinsip ini menyatakan bahwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan pidana terjadi, maka aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa yang harus digunakan.
Prinsip ini lahir dari gagasan perlindungan hak asasi manusia. Hukum pidana tidak boleh menjadi alat kesewenang-wenangan negara terhadap warga.
Baca juga: Sidang Belum Dimulai, Vonis Sudah Dijatuhkan
Karena itu, ketika terjadi transisi hukum, seseorang tidak boleh dihukum lebih berat hanya karena aturan berubah setelah perbuatannya dilakukan.
Prinsip ini juga diadopsi dalam KUHP Nasional. Pasal 3 KUHP baru menegaskan bahwa jika terjadi perubahan undang-undang, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa yang harus diterapkan.
Ketika Dua Aturan Sama-sama Menguntungkan
Masalah muncul ketika dua aturan sama-sama memberikan keuntungan bagi terdakwa, tetapi dalam aspek yang berbeda.
Misalnya, KUHP baru mungkin memberikan ancaman minimum penjara yang lebih ringan, tetapi undang-undang tipikor lama memiliki batas maksimum denda yang lebih ringan.
Dalam situasi seperti ini, beberapa ahli hukum mengusulkan pendekatan yang disebut hybrid lex favor reo.
Pendekatan ini memungkinkan hakim menggabungkan unsur yang paling ringan dari dua aturan yang berbeda, selama kombinasi tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Baca juga: Salah Tafsir Bisa Fatal, Ini Cara Baca Pasal di Era KUHP Baru
Artinya, hakim dapat menggunakan ketentuan pidana penjara dari KUHP baru, tetapi tetap memakai batas maksimum denda dari undang-undang tipikor lama.
Pendekatan ini tidak sepenuhnya disepakati oleh semua ahli hukum. Sebagian berpendapat bahwa hakim seharusnya memilih satu undang-undang saja, bukan menggabungkan keduanya.
Namun dalam praktik peradilan, pengadilan sering cenderung menggunakan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa.
Dilema dalam Kasus Korupsi
Penerapan prinsip ini menjadi lebih rumit karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Korupsi biasanya dilakukan secara sistematis, melibatkan kekuasaan, dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Karena itu, muncul dilema bagi hakim.
Baca juga: Identitas Saksi Dirahasiakan di KUHAP Baru, Sejauh Mana Benar-benar Aman?
Di satu sisi, hukum pidana harus melindungi hak terdakwa dari perubahan aturan yang merugikan. Di sisi lain, masyarakat menuntut agar pelaku korupsi dihukum secara tegas.
Dalam situasi seperti ini, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
Hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti beratnya perbuatan, dampak terhadap negara, serta prinsip keadilan yang berlaku dalam hukum pidana.
Masa Transisi Hukum
Perubahan KUHP adalah langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia. Namun, setiap perubahan besar selalu membawa masa transisi yang tidak sederhana.
Perdebatan tentang penerapan asas lex favor reo dalam perkara korupsi menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal penafsiran.
Pada akhirnya, yang menentukan bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan publik. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.