Bicara Boleh, Benci Jangan: Batas Baru Ekspresi di KUHP

Seorang pengguna memantau unggahan di ponsel di tengah dinamika opini publik di ruang digital. Di era KUHP baru, batas antara ekspresi dan konsekuensi hukum menjadi semakin nyata. Foto: Ilustrasi (AI-generated)/ Mulamula.id.

SETELAH reformasi, Indonesia memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) secara signifikan. Konstitusi yang sebelumnya hanya memuat satu pasal tentang HAM, kini berkembang menjadi sebelas pasal, dari Pasal 28 hingga Pasal 28J.

Di atas kertas, fondasinya kokoh.

Namun dalam praktik, satu persoalan terus muncul. Di mana batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum, terutama ketika menyangkut agama dan kepercayaan?

Dari Penodaan Agama ke Ujaran Kebencian

Dalam KUHP lama, isu ini diatur melalui Pasal 156a tentang penodaan agama. Awalnya, pasal ini ditujukan untuk menjaga ketertiban umum.

Namun dalam praktik, pasal tersebut kerap digunakan untuk menjerat perbedaan pandangan. Kritik, tafsir berbeda, bahkan ekspresi personal bisa berujung pada tuduhan pidana.

KUHP baru mencoba menggeser pendekatan itu.

Baca juga: KUHP Baru dan Perkara Korupsi: Ketika Dua Hukum Bisa Berlaku Sekaligus

Alih-alih mempertahankan delik penodaan agama, aturan baru mengarah pada konsep ujaran kebencian (hate speech) yang diatur dalam Pasal 300. Fokusnya bukan lagi pada “penodaan”, tetapi pada apakah suatu ekspresi mendorong diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Secara konsep, ini adalah perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia.

Kebebasan Tidak Selalu Tanpa Batas

Dalam sistem HAM, kebebasan berekspresi memang dijamin. UUD 1945 melalui Pasal 28E menegaskan bahwa setiap orang berhak menyatakan pendapat dan berekspresi.

Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas.

Baca juga: Hukum Baru Berupaya Mencegah Perempuan Menjadi Korban Dua Kali

Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Artinya, negara boleh membatasi ekspresi. Tetapi, pembatasan itu harus dilakukan secara proporsional dan tidak sewenang-wenang.

Risiko Salah Tafsir di Lapangan

Perubahan dari “penodaan agama” ke “ujaran kebencian” memberi harapan baru.

Namun, risiko lama masih bisa muncul dalam bentuk berbeda.

Jika aparat penegak hukum tidak mampu membedakan kritik, ekspresi, dan ujaran kebencian, maka aturan baru bisa saja diterapkan dengan cara lama. Hukum berpotensi kembali menjadi alat pembatas, bukan pelindung.

Di sinilah tantangan terbesar muncul, penafsiran.

Bagaimana Menilai Ujaran Kebencian?

Untuk menghindari salah tafsir, hukum internasional sebenarnya sudah memberikan panduan.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Instrumen ini menegaskan bahwa pembatasan ekspresi hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk melindungi hak orang lain atau menjaga ketertiban umum.

Selain itu, terdapat pedoman global seperti Rabat Plan of Action yang digunakan untuk menilai apakah suatu ekspresi benar-benar termasuk ujaran kebencian.

Baca juga: Sidang Belum Dimulai, Vonis Sudah Dijatuhkan

Penilaiannya tidak sederhana. Harus dilihat konteksnya, siapa yang berbicara, niatnya, isi pernyataannya, seberapa luas penyebarannya, dan apakah ada potensi nyata memicu kekerasan.

Artinya, tidak semua pernyataan yang dianggap “menyinggung” bisa langsung dipidana.

Peran Negara dan Aparat

Dalam kerangka HAM, negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, ini berarti negara tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut diterapkan secara adil.

Baca juga: Identitas Saksi Dirahasiakan di KUHAP Baru, Sejauh Mana Benar-benar Aman?

Aparat penegak hukum dan hakim memegang peran kunci. Mereka harus mampu membaca konteks, memahami perbedaan antara kritik dan kebencian, serta memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam suara.

Masih Ada Pekerjaan Rumah

Perubahan KUHP adalah langkah maju. Pergeseran dari penodaan agama ke ujaran kebencian menunjukkan upaya untuk lebih selaras dengan prinsip HAM modern.

Namun, perubahan aturan saja tidak cukup.

Tanpa pemahaman yang tepat, hukum baru bisa menghasilkan praktik lama.

Pada akhirnya, yang menentukan bukan hanya pasal yang tertulis, tetapi cara hukum itu dijalankan.

Dan di situlah masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia dipertaruhkan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *