Tipu Muslihat atau Sekadar Kalah? Ini Batas Tipis di Putusan Arbitrase

Kesepakatan tidak selalu berarti keadilan. Dalam arbitrase, batas antara tipu muslihat dan sekadar kalah sering kali samar, tetapi menentukan putusan. Foto: Ilustrasi/ Katrin Bolovtsova/ Pexels.

BANYAK yang mengira, kalau ada “kecurangan” dalam proses arbitrase, putusannya pasti bisa dibatalkan.

Faktanya tidak sesederhana itu.

Dalam praktik, Mahkamah Agung (MA) justru memberi batas yang sangat ketat. Tidak semua hal yang terasa janggal atau merugikan bisa dikategorikan sebagai “tipu muslihat”.

Dan di sinilah banyak pihak keliru.

Arbitrase Bukan Pengadilan

Arbitrase sejak awal memang didesain berbeda dari pengadilan.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.

Sederhananya, para pihak “memilih sendiri” jalur penyelesaian sengketa mereka.

Baca juga: Kenapa Gugatan Baru Gugur di Akhir, Padahal Salahnya di Awal?

Keunggulannya jelas. Proses lebih cepat, bersifat rahasia, dan para pihak bisa memilih arbiter yang dianggap kompeten. Putusannya juga bersifat final dan mengikat.

Namun, ada konsekuensinya.

Ketika sengketa sudah masuk arbitrase, ruang untuk menggugat kembali ke pengadilan menjadi sangat terbatas.

Batas Pembatalan Ketat

Pasal 70 UU Arbitrase hanya membuka tiga pintu untuk membatalkan putusan arbitrase:

  • dokumen yang digunakan ternyata palsu,
  • ditemukan dokumen baru yang menentukan,
  • atau ada tipu muslihat dalam proses pemeriksaan.

Fokusnya jelas. Bukan pada benar atau salah putusan, tapi pada integritas prosesnya.

Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti di KUHAP Baru, Apa Bedanya dengan Keyakinan?

Artinya, MA tidak akan menilai ulang isi perkara. Yang diuji hanya apakah prosesnya “bersih”.

Masalahnya, tafsir “tipu muslihat” sering kali dianggap terlalu luas oleh para pihak.

Padahal, MA justru mempersempitnya.

Tafsir Tidak Sembarangan

Dalam sejumlah putusan, MA menegaskan bahwa tipu muslihat bukan sekadar perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap hasil.

Dalam salah satu perkara arbitrase terkait sengketa pembuktian, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023 menegaskan bahwa tipu muslihat terjadi ketika ada rekayasa fakta yang diposisikan seolah benar.

Ini bukan soal kalah atau menang.

Ini soal manipulasi fakta.

Lebih jauh lagi, MA juga menegaskan bahwa proses pembuktian di arbitrase tidak bisa dijadikan alasan tipu muslihat. Jika suatu bukti sudah dipertimbangkan oleh majelis arbitrase, maka tidak bisa “diulang” dengan dalih kecurangan.

Dalam sejumlah perkara arbitrase yang mempersoalkan penggunaan alat bukti, seperti Putusan Nomor 517 B/Pdt.Sus-Arbt/2023 dan 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbedaan pembuktian tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tipu muslihat.

Artinya, kalah dalam pembuktian bukan berarti ada tipu muslihat.

Beda Tafsir Bukan Tipu

Banyak sengketa arbitrase sebenarnya berputar pada tafsir.

Para pihak melihat bukti yang sama, tapi menarik kesimpulan berbeda. Ini hal biasa.

MA menegaskan, perbedaan tafsir tidak bisa dianggap sebagai tipu muslihat.

Dalam perkara arbitrase yang mempersoalkan perbedaan tafsir dokumen, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 797 B/Pdt.Sus-Arbt/2023 menegaskan bahwa perbedaan interpretasi justru menjadi inti sengketa, bukan pelanggaran.

Kalau setiap perbedaan tafsir dianggap tipu muslihat, maka arbitrase tidak akan pernah final.

Semua perkara bisa dibuka ulang.

Dan itu bertentangan dengan prinsip dasar arbitrase itu sendiri.

Saat Tipu Muslihat Diakui

Meski ketat, bukan berarti MA menutup mata.

Dalam beberapa kasus, tipu muslihat benar-benar diakui.

Contohnya ketika dokumen yang diajukan ternyata tidak sah atau dibuat secara manipulatif. Dalam perkara arbitrase terkait penggunaan dokumen yang tidak melalui prosedur sah, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 membenarkan pembatalan karena dokumen tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan.

Kasus lain juga muncul ketika ada konflik kepentingan arbiter yang tidak diungkap sejak awal.

Baca juga: Identitas Saksi Dirahasiakan di KUHAP Baru, Sejauh Mana Benar-benar Aman?

Dalam perkara arbitrase terkait dugaan konflik kepentingan arbiter, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 menilai potensi conflict of interest sebagai bentuk tipu muslihat yang cukup serius untuk membatalkan putusan.

Artinya, kuncinya bukan pada hasil, tapi pada niat dan integritas proses.

Risiko Salah Paham

Masalah terbesar hari ini adalah ekspektasi yang keliru.

Banyak pihak mengira arbitrase bisa “diperbaiki” di pengadilan jika hasilnya tidak memuaskan.

Padahal tidak.

Baca juga: ‘Precautionary Principle’, Mengapa Hukum Tidak Menunggu Bukti Kerusakan Lingkungan

Arbitrase bukan “pengadilan level satu” yang bisa naik banding. Begitu putusan keluar, ruang koreksi sangat sempit.

Kalau sejak awal salah strategi, salah bukti, atau salah membaca perkara, hampir tidak ada jalan kembali.

Dan di sinilah risiko terbesar.

Bukan di putusannya, tapi di cara memahami mekanismenya.

Pelajaran Penting

Dari praktik ini, ada satu hal yang jelas, arbitrase menuntut kesiapan sejak awal.

Semua harus matang. Bukti harus kuat. Strategi harus jelas. Karena ketika proses sudah berjalan, ruang koreksi nyaris tidak ada.

Pasal 70 UU Arbitrase bukan pintu lebar. Itu hanya celah kecil. Dan tidak semua “kesalahan” bisa masuk ke dalamnya.

Pada akhirnya, yang menentukan bukan siapa yang paling merasa dirugikan.

Tapi, siapa yang bisa membuktikan bahwa prosesnya benar-benar tercemar. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *