
JAKARTA, mulamula.id – Perkara korupsi Monumen Samudera Pasai belum selesai. Setelah dibalik total di tingkat kasasi, kuasa hukum para terpidana kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Langkah ini membuka kembali perkara yang sebelumnya telah mengubah nasib para terdakwa, dari bebas menjadi terpidana. Namun lebih dari itu, PK juga menjadi ruang untuk menguji satu hal yang lebih mendasar, apakah Mahkamah Agung telah tepat dalam membatalkan vonis bebas tersebut.
Kuasa hukum para terpidana menyebut pengajuan PK didasarkan pada temuan alat bukti baru serta dugaan kekeliruan dalam putusan kasasi.
“PK ini kami ajukan karena ada alat bukti baru (novum)… Selain itu, terdapat kekhilafan hakim pada tingkat kasasi,” kata kuasa hukum para terpidana, Erlanda Juliansyah Putra.
Perkara yang Belum Usai
Putusan kasasi Nomor 4905.K/Pid.Sus/2024 menjadi titik balik dalam perkara ini. Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun kini, melalui PK, putusan tersebut kembali dipersoalkan. Dalam hukum acara pidana, PK dapat diajukan jika terdapat novum atau kekeliruan nyata dalam putusan, termasuk kesalahan dalam penerapan hukum atau penilaian fakta.
Artinya, perkara ini tidak lagi sekadar soal hasil akhir, tetapi soal apakah proses penilaian itu sendiri telah berjalan dengan tepat.
Ketika MA Menilai Ulang Fakta
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama telah melakukan kekeliruan.
Majelis menyebut bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum, terutama dalam cara menilai pembuktian.
Baca juga: Bebas di PN, Dipenjara di MA: Ketika Kasasi Jadi ‘Pengadilan Kedua’
Dari sana, Mahkamah Agung tidak berhenti pada koreksi hukum. MA masuk lebih jauh, membaca ulang keterangan saksi, alat bukti, hingga konstruksi peristiwa yang terjadi di lapangan.
Langkah ini yang kemudian mengubah arah perkara. Dari yang sebelumnya dinilai tidak terbukti, menjadi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang lengkap unsurnya.
Desain yang Berubah, Mutu yang Turun
Salah satu titik penting dalam pertimbangan Mahkamah Agung adalah perubahan desain proyek.
Dalam putusan, disebutkan adanya penurunan kualitas konstruksi, dari spesifikasi awal Vpile K500 menjadi tiang pancang K250, serta pengurangan volume struktur dari 80 meter kali 80 meter menjadi 40 meter kali 40 meter.
Perubahan ini, menurut putusan kasasi, tidak berdiri sendiri. Tapi, diikuti dengan penggunaan perencanaan yang disebut tidak sepenuhnya sesuai prosedur. Dalam pandangan Mahkamah Agung, rangkaian tindakan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan teknis semata.
Di titik ini, perbedaan cara membaca perkara menjadi sangat terlihat. Apa yang sebelumnya dianggap sebagai persoalan administratif, berubah menjadi perbuatan melawan hukum.
Dari Proyek ke “Total Loss”
Perbedaan paling tajam muncul pada cara melihat hasil proyek.
Pengadilan tingkat pertama tidak melihat proyek yang belum selesai sebagai kegagalan total. Namun, Mahkamah Agung mengambil pendekatan berbeda.
Dalam pertimbangannya, proyek dinilai sebagai gagal bangunan yang menyebabkan kerugian negara secara total loss, dengan nilai mencapai sekitar Rp44,7 miliar.
Dengan pendekatan ini, fokus tidak lagi pada apakah prosedur dijalankan, tetapi pada apakah hasil akhir proyek memberikan manfaat atau justru merugikan negara.

PK sebagai Ujian
Masuknya perkara ini ke tahap PK membuat seluruh konstruksi tersebut kembali terbuka untuk diuji.
PK dalam konteks ini bukan sekadar upaya hukum lanjutan. Tapi, menjadi mekanisme untuk menilai apakah terdapat kekeliruan nyata dalam putusan kasasi, termasuk apakah Mahkamah Agung telah melampaui batas ketika masuk terlalu jauh ke penilaian fakta.
Pertanyaan yang muncul menjadi lebih besar dari sekadar perkara ini sendiri.
Apakah kasasi tetap berada dalam kerangka menguji hukum, atau telah bergerak ke wilayah yang selama ini menjadi domain pengadilan fakta?
Batas Kasasi Dipertanyakan
Kasus Monumen Samudera Pasai kini bukan lagi hanya soal lima terdakwa.
Kasus itu berubah menjadi cermin tentang bagaimana hukum bekerja, bagaimana bukti ditafsirkan, dan bagaimana batas kewenangan antar tingkat peradilan bisa menjadi sangat tipis.
Dari bebas, menjadi terpidana, lalu kini dilawan kembali lewat PK. Perkara ini menunjukkan bahwa dalam hukum, putusan tidak selalu final dalam satu arah.
Dan justru di situlah, keadilan terus diuji. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.