
BANYAK yang mengira, selama merasa putusan pengadilan tidak adil, maka Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan lagi. Bahkan sampai dua kali.
Padahal, hukum tidak bekerja seperti itu.
PK dalam hukum pidana memang dikenal sebagai upaya hukum luar biasa. PK diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ketika perkara sebenarnya sudah selesai. Namun, hukum masih membuka satu celah jika ada kekeliruan serius.
Masalahnya, celah itu tidak selebar yang dibayangkan.
PK Tidak Tanpa Batas
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 memang mengubah cara pandang. Dalam putusan itu, pembatasan PK satu kali dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP dinyatakan tidak lagi mengikat.
Banyak yang lalu menyimpulkan PK bisa diajukan berkali-kali.
Baca juga: Kenapa Gugatan Baru Gugur di Akhir, Padahal Salahnya di Awal?
Namun dalam praktik, Mahkamah Agung tetap memberi batas melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2014. Pada prinsipnya, PK tetap dibatasi satu kali.
Ini bukan kontradiksi, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum.
Ruang PK Kedua
Masalah mulai muncul ketika masuk ke PK kedua.
Tidak sedikit yang menganggap PK kedua adalah kesempatan mengulang perkara. Padahal, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 justru mempersempit ruang itu.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, PK kedua hanya relevan jika terdapat pertentangan antara dua atau lebih putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tanpa itu, permohonan akan ditolak.
Fokus Berubah
Di PK pertama, alasan yang digunakan masih umum. Misalnya novum, kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP.
Namun di PK kedua, pendekatannya berbeda.
Yang diuji bukan lagi apakah putusan sebelumnya salah, tetapi apakah ada benturan nyata antara putusan-putusan yang sudah inkracht.
Ini pergeseran penting.
PK kedua tidak lagi berbicara soal benar atau salah, melainkan soal konsistensi hukum.
Benturan Putusan
Dalam praktik, benturan itu bisa terjadi ketika dua putusan final memuat fakta atau dasar hukum yang saling bertentangan.
Jika itu terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kepastian hukum secara keseluruhan.
Baca juga: KUHP Baru dan Perkara Korupsi: Ketika Dua Hukum Bisa Berlaku Sekaligus
Di sinilah PK kedua bisa dibuka.
Namun tanpa adanya putusan pembanding yang jelas, dalil PK kedua akan gugur sejak awal.
Salah Pintu
Banyak permohonan PK kedua gagal bukan karena argumennya lemah, tetapi karena sejak awal pintu yang dipilih sudah salah.
Permohonan diajukan hanya karena tidak puas dengan putusan sebelumnya. Padahal hukum menuntut sesuatu yang lebih spesifik, adanya konflik nyata antarputusan.
Tanpa itu, permohonan hanya menjadi keluhan yang dibungkus bahasa hukum.
Titik Pijak
Dalam praktik, yang menjadi dasar bukan sekadar putusan PK sebelumnya, tetapi putusan terakhir yang sudah inkracht dan mengikat status hukum terpidana.
Baca juga: Logika MA Diuji Lagi, Terpidana Kasus Samudera Pasai Ajukan PK
Putusan itu kemudian dibandingkan dengan putusan lain yang juga telah berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak ada pembanding yang relevan, maka tidak ada dasar untuk PK kedua.
Jalan Sempit
SEMA Nomor 3 Tahun 2023 pada dasarnya memberi pesan yang jelas.
PK kedua bukan jalan untuk memperpanjang perkara. PK kedua hanya dibuka dalam kondisi yang benar-benar terbatas.
Di satu sisi, hukum memberi ruang koreksi. Di sisi lain, hukum menjaga agar perkara tidak berulang tanpa batas.
Di situlah keseimbangan dijaga.
Ujian Praktisi
Dalam praktik, PK kedua justru menjadi ujian bagi advokat. Tidak semua perkara layak diajukan. Tidak semua kekalahan bisa diubah menjadi dasar PK.
Yang menentukan bukan keberanian, tetapi ketepatan membaca dasar hukum. Karena jika tidak, hasilnya hampir pasti sama, ditolak. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.