Sawit di Kawasan Hutan Disebut “Haram”

Hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat membelah kawasan hijau dalam foto udara. Isu sawit di kawasan hutan kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus Duta Palma di PN Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/ Pok Rie/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU korporasi PT Duta Palma Group kembali membuka perdebatan lama soal sawit dan kawasan hutan di Indonesia. Kali ini, pernyataan datang langsung dari Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026), Bambang menyebut kelapa sawit tidak boleh ditanam di kawasan hutan. Menurutnya, sawit adalah tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan.

“Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan,” ujarnya di depan majelis hakim.

Pernyataan itu bukan sekadar soal definisi tanaman. Di baliknya, ada persoalan besar tentang tata kelola lahan, izin, hingga dugaan kerugian negara puluhan triliun rupiah.

Sawit dan Status Hutan

Bambang menjelaskan, kawasan hutan tidak otomatis bisa digunakan untuk perkebunan sawit hanya karena sebuah perusahaan memiliki izin usaha perkebunan atau hak guna usaha.

Menurutnya, ada syarat mendasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni pelepasan status kawasan hutan menjadi area non-kehutanan melalui mekanisme resmi negara.

Di titik inilah masalah mulai terlihat.

Baca juga: Terungkap,194 Perusahaan Sawit Kelola 1 Juta Hektare tanpa Izin

Ia menilai muncul kejanggalan ketika perusahaan sudah mengantongi IUP atau HGU, tetapi kawasan yang dipakai ternyata masih berstatus hutan.

“Kalau belum ada alih fungsi kawasan, seharusnya tidak bisa,” katanya.

Penjelasan itu penting karena selama bertahun-tahun, konflik sawit dan kawasan hutan sering bergerak di wilayah abu-abu administrasi. Ada izin perkebunan, tetapi status lahannya belum sepenuhnya berubah.

Terlihat dari Satelit

Dalam kesaksiannya, Bambang juga mengungkap metode yang digunakan untuk menghitung dampak kerusakan dan perubahan kawasan.

Tim ahli, kata dia, menggunakan citra satelit, verifikasi lapangan, hingga pengujian laboratorium. Dari sana terlihat perubahan fisik kawasan hutan menjadi kebun sawit dilakukan secara sistematis.

Perubahan itu bahkan disebut bisa dilacak dari tahun ke tahun.

Baca juga: Sawit Berkelanjutan, Jalan Baru RI–China Menuju Ekonomi Hijau

Pernyataan ini menunjukkan bagaimana teknologi penginderaan jauh kini menjadi alat penting dalam pembuktian kasus lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Citra satelit bukan lagi sekadar alat pemetaan. Dalam perkara lingkungan hidup, data visual dari langit mulai berubah menjadi alat bukti hukum.

Angka Rp73,9 Triliun

Salah satu bagian paling mencolok dari kesaksian Bambang adalah angka kerugian yang disebut mencapai Rp73,9 triliun.

Nilai itu dihitung berdasarkan metode ilmiah yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.

Kerugian tersebut bukan hanya soal hilangnya tutupan hutan. Ada dampak ekonomi yang lebih luas, mulai dari kerusakan ekologis, gangguan tata air, hingga konsekuensi terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Angka itu juga memperlihatkan bahwa konflik lahan tidak lagi sekadar persoalan administrasi izin. Dampaknya sudah masuk ke ranah ekonomi negara.

Kasus Besar Duta Palma

PT Duta Palma Group didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang panjang, sejak 2004 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut dana hasil tindak pidana korupsi diduga dialirkan melalui sejumlah perusahaan afiliasi untuk menyamarkan asal-usul uang.

Baca juga: ISPO, Kunci Sawit Indonesia Menuju Keberlanjutan Global

Nama-nama perusahaan seperti PT Darmex Plantations hingga PT Asset Pacific ikut disebut dalam dakwaan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang memperlihatkan bagaimana persoalan sawit di Indonesia tidak hanya terkait lingkungan, tetapi juga beririsan dengan korupsi, tata ruang, pencucian uang, dan penguasaan lahan.

Konflik Lama yang Belum Selesai

Indonesia adalah produsen sawit terbesar dunia. Industri ini menyerap tenaga kerja besar dan menjadi sumber devisa penting.

Namun di saat yang sama, isu ekspansi sawit di kawasan hutan terus menjadi sorotan selama dua dekade terakhir.

Pemerintah beberapa kali memperketat aturan, termasuk melalui moratorium izin baru sawit dan evaluasi perizinan. Tetapi praktik di lapangan sering menunjukkan cerita berbeda.

Kasus Duta Palma memperlihatkan, persoalan sawit bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana negara mengatur ruang hidupnya sendiri.

Ketika status kawasan, izin usaha, dan kepentingan bisnis bertabrakan, dampaknya bisa sangat panjang. Bukan cuma bagi hutan, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *