Ada Jalur Hukum Khusus Jaksa, tapi Nyaris Tak Pernah Dipakai

Kasasi Demi Kepentingan Hukum menjadi salah satu upaya hukum luar biasa yang tetap dipertahankan dalam KUHAP Baru, meski sangat jarang digunakan dalam praktik peradilan pidana. Foto: Ilustrasi/ Katrin Bolovtsova/ Pexels.

DALAM perkara pidana, publik biasanya mengenal banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Namun ada satu jalur hukum yang jarang sekali terdengar, bahkan nyaris “tertidur” sejak KUHAP berlaku pada 1981: Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

Padahal, upaya hukum ini tetap dipertahankan dalam KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pertanyaannya, kalau masih dianggap penting, kenapa hampir tidak pernah dipakai?

Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan Jaksa Agung terhadap putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Tujuannya bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan meluruskan penerapan hukum yang dianggap keliru.

Secara sederhana, ini seperti “alarm terakhir” ketika negara menilai ada putusan pengadilan yang salah menerapkan hukum, tetapi jalur biasa sudah habis.

Masalahnya, instrumen ini justru sangat jarang digunakan.

Baca juga: Judul Buku Mirip, Bisa Digugat atau Tidak?

Sejak KUHAP berlaku pada 31 Desember 1981 hingga sekarang, penelusuran terhadap putusan Mahkamah Agung hanya menemukan dua perkara Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Salah satunya Putusan Nomor 1828 K/Pid/1989 dan Putusan Nomor 4399 K/Pid.Sus/2021.

Bandingkan dengan ribuan perkara kasasi dan peninjauan kembali yang masuk ke Mahkamah Agung setiap tahun.

Jalur yang “Mandek”

Dalam KUHAP lama, Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Pasal 259 sampai Pasal 262. Sementara dalam KUHAP Baru, pengaturannya dipindahkan ke Pasal 314 sampai Pasal 317.

Namun, substansinya tidak banyak berubah.

Jaksa Agung tetap menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengajukan. Permohonan juga hanya bisa dilakukan satu kali terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Di atas kertas, konsep ini terlihat ideal. Negara diberi ruang untuk mengoreksi kekeliruan penerapan hukum demi menjaga konsistensi putusan pengadilan.

Baca juga: AI Sudah Dipakai di Layanan Publik, Hukum Kita Siap?

Tetapi di praktiknya, ada “rem besar” yang membuat jalur ini nyaris tak bergerak.

Pasal 314 ayat (2) KUHAP Baru menyebut putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum “tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan”.

Kalimat ini terdengar sederhana. Namun, justru di sinilah sumber masalahnya.

Tafsir yang Kabur

KUHAP tidak pernah menjelaskan siapa yang dimaksud “pihak yang berkepentingan”. Apakah terpidana? Korban? Atau negara melalui Jaksa Agung?

Tidak ada penjelasan resmi.

Akibatnya, muncul banyak tafsir.

Sebagian ahli hukum pidana, termasuk M. Yahya Harahap, menilai pihak yang tidak boleh dirugikan adalah terpidana. Artinya, Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak boleh membuat hukuman menjadi lebih berat.

Kalau begitu, apa manfaat praktisnya bagi jaksa?

Di sinilah problem mulai terasa.

Baca juga: Sudah Cerai, Kok Masih Bisa Dibatalkan?

Banyak jaksa akhirnya lebih memilih jalur kasasi biasa atau bahkan peninjauan kembali. Sebab lewat jalur itu, peluang mengubah putusan menjadi lebih berat masih terbuka.

Kasasi Demi Kepentingan Hukum akhirnya lebih sering dipandang hanya sebagai “forum koreksi teori hukum”, bukan alat yang benar-benar efektif dalam praktik peradilan pidana.

Ironi dalam Praktik

Ironinya, sistem hukum Indonesia justru pernah membuka ruang yang jauh lebih agresif lewat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam beberapa perkara besar, jaksa bahkan mengajukan PK terhadap putusan bebas, meski secara normatif PK sebenarnya hak terpidana atau ahli warisnya.

Kasus Djoko Tjandra menjadi contoh paling terkenal.

Baca juga: PK Kedua Bukan Jalan Ulang: Kenapa Tidak Semua Perkara Bisa Dibuka Lagi?

Setelah bebas di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga kasasi, jaksa kemudian mengajukan PK. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan itu dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Hal serupa juga terjadi dalam perkara Muchtar Pakpahan dan Pollycarpus.

Situasi ini membuat posisi Kasasi Demi Kepentingan Hukum semakin “aneh”. Instrumen yang memang dibuat khusus untuk Jaksa Agung justru nyaris tak dipakai, sementara jaksa memilih jalur hukum lain yang lebih “menggigit”.

Hukum yang Tertinggal

Masalah utama sebenarnya bukan pada keberadaan instrumennya, melainkan pada desain hukumnya yang setengah matang.

KUHAP tidak mengatur secara jelas alasan materiil pengajuan Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Berbeda dengan kasasi biasa atau PK yang punya syarat tegas.

Kasasi biasa, misalnya, dapat diajukan jika hakim salah menerapkan hukum, melampaui wewenang, atau melanggar prosedur acara pidana.

PK juga punya syarat jelas seperti adanya novum atau kekhilafan hakim.

Sementara Kasasi Demi Kepentingan Hukum justru dibiarkan “menggantung” tanpa parameter rinci.

Akibatnya, instrumen ini seperti punya badan hukum, tetapi kehilangan tenaga untuk bergerak.

Perlukah Direvitalisasi?

Di tengah lahirnya KUHAP Baru, perdebatan soal revitalisasi Kasasi Demi Kepentingan Hukum mulai kembali muncul.

Sebagian kalangan menilai aturan ini perlu diperjelas agar tidak sekadar menjadi simbol.

Salah satu usulan yang mulai dibicarakan adalah mempertegas alasan pengajuannya dengan mengacu pada Pasal 308 KUHAP Baru tentang kasasi biasa. Misalnya terkait kesalahan penerapan hukum atau pelampauan kewenangan hakim.

Selain itu, frasa “tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan” juga dinilai perlu dijelaskan secara lebih tegas agar tidak terus menjadi sumber tafsir.

Baca juga: Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?

Sebab tanpa kejelasan norma, hukum acara pidana bisa berubah menjadi ruang abu-abu yang membingungkan.

Padahal, hukum acara pidana seharusnya menjadi alat untuk memastikan keadilan berjalan konsisten, bukan justru tersandung oleh pasal yang multitafsir.

Di titik inilah pertanyaan besarnya muncul. Kalau sebuah upaya hukum hampir tidak pernah dipakai selama lebih dari 40 tahun, apakah masalahnya ada pada praktik penegakan hukumnya, atau justru pada desain hukumnya sendiri?

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *