
JAKARTA, mulamula.id – Ibadah haji di Indonesia kini bukan lagi sekadar soal kesiapan spiritual dan biaya. Banyak orang justru harus berpacu dengan usia. Sebab, antrean keberangkatan terus memanjang, sementara kuota haji nasional bergerak sangat terbatas.
Hari ini, jumlah pendaftar haji Indonesia diperkirakan sudah mencapai sekitar 5,7 juta orang. Di sisi lain, kuota haji Indonesia hanya berada di kisaran 221 ribu jemaah per tahun.
Akibatnya, rata-rata masa tunggu keberangkatan kini menembus 26 tahun.
Artinya, seseorang yang mendaftar haji pada usia 45 tahun kemungkinan baru bisa berangkat saat berusia sekitar 71 tahun. Situasi itu disampaikan Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Aji Sofanudin, dalam webinar yang digelar di kawasan BRIN Gatot Subroto, Jakarta.
Fenomena ini membuat haji perlahan berubah menjadi isu tata kelola publik yang kompleks. Bukan hanya soal ibadah, tetapi juga menyangkut kebijakan sosial, keadilan antrean, kesehatan lansia, hingga keberlanjutan dana haji nasional.
Baca juga: Tempat yang Paling Diburu Jemaah Haji Ternyata Titik-titik Doa Ini
Menurut Aji, panjangnya antrean haji tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Karena itu, pendekatan kebijakan yang berbasis riset mulai didorong untuk mencari solusi yang lebih realistis.
Beberapa opsi mulai dibicarakan. Mulai dari pemanfaatan kuota negara lain yang tidak terpakai, penguatan syarat istitha’ah kesehatan dan finansial, hingga wacana pembatasan usia jemaah.
Di bagian lain, BRIN juga mulai membangun riset yang lebih serius terkait ekosistem haji nasional. Dalam penjelasannya, Aji menyebut BRIN telah membentuk Kelompok Riset Haji dan Umrah untuk mengkaji berbagai isu baru dalam tata kelola haji modern.
Mulai dari layanan kesehatan haji, pengelolaan dana, petugas haji perempuan, hingga penyelenggaraan haji berbasis gender.
Antrean yang Memecah Persepsi
Masalah antrean ternyata juga memunculkan perbedaan pandangan di masyarakat.
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo, mengungkapkan hasil riset lembaganya menunjukkan adanya polarisasi persepsi soal kebijakan masa tunggu haji.
Masyarakat di Pulau Jawa cenderung menerima kebijakan itu karena dianggap membantu memperpendek antrean yang sebelumnya sangat panjang. Sebaliknya, masyarakat luar Jawa banyak yang merasa dirugikan karena masa tunggu mereka ikut memanjang.
Data riset Maarif Institute menunjukkan sekitar 48 persen responden menolak kebijakan masa tunggu 26 tahun. Di Jawa Barat, angka penolakan bahkan mencapai 71 persen.
Baca juga: Bir Ali, Gerbang Spiritual Jemaah Sebelum Memasuki Tanah Suci
Persoalannya tidak berhenti di sana. Literasi masyarakat terhadap kebijakan haji juga masih rendah.
Menurut Andar, hampir separuh responden bahkan tidak mengetahui adanya kebijakan masa tunggu tersebut. Hanya sebagian kecil yang benar-benar memahami mekanisme dan dampaknya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan haji di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kuota, tetapi juga komunikasi kebijakan yang belum sepenuhnya dipahami publik.
Haji Kini Masuk Fase Trilema
Di saat antrean terus bertambah, pengelolaan dana haji juga menghadapi tekanan baru.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, H. M. Arief Mufraini, menyebut pengelolaan dana haji kini berada dalam situasi yang tidak mudah.
Ada tiga kepentingan yang harus dijaga sekaligus. Akses masyarakat untuk berhaji, keterjangkauan biaya, dan keberlanjutan dana haji.
Masalahnya, biaya layanan haji terus naik, sementara setoran awal haji selama bertahun-tahun relatif stagnan di angka sekitar Rp25 juta.
Selama ini, selisih biaya tersebut banyak ditutup dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Baca juga: Makanan Haji Kini Dikendalikan Sistem Digital, 1,1 Juta Boks Sudah Terdistribusi
Karena itu, muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan sistem jika jumlah jemaah terus membengkak sementara biaya layanan global meningkat.
BPKH kini mulai mengkaji sejumlah opsi baru. Salah satunya skema cicilan setoran awal agar masyarakat tetap bisa masuk antrean tanpa membebani keberlanjutan dana.
Selain itu, BPKH juga mempertimbangkan investasi langsung di sektor layanan haji di Arab Saudi. Mulai dari akomodasi, transportasi, hingga konsumsi.
Strategi ini dinilai penting untuk mengendalikan biaya layanan haji jangka panjang.
Haji Tidak Lagi Sekadar Soal Berangkat
Antrean haji yang makin panjang mulai memperlihatkan satu hal penting: ibadah haji di Indonesia kini sudah masuk ke ruang kebijakan publik yang sangat kompleks.
Di satu sisi, antusiasme masyarakat terus meningkat. Namun di sisi lain, kapasitas kuota, kemampuan pembiayaan, dan keberlanjutan sistem memiliki batas yang nyata.
Baca juga: 220 Tahun Bertahan, Wakaf Baitul Asyi Cairkan Rp9,2 Juta untuk Tiap Jemaah Aceh
Karena itu, riset, data, dan tata kelola yang adaptif akan menjadi kunci penting dalam menentukan masa depan penyelenggaraan haji Indonesia.
Sebagaimana dirilis dalam laman resmi BRIN, persoalan haji hari ini bukan hanya tentang siapa yang mampu mendaftar, tetapi juga siapa yang masih memiliki cukup waktu dan kesehatan saat giliran keberangkatan tiba. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.