
JAKARTA, mulamula.id – Judi online tidak selalu beroperasi dari ruang gelap yang tersembunyi. Dalam kasus terbaru ini, jaringan lintas negara diduga bekerja dari gedung perkantoran di Jakarta Barat.
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Operasi itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 322 WNA. Setelah pemeriksaan, 287 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas warga Vietnam, China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia.
Polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka. Mereka diduga membantu operasional jaringan, mulai dari penyewaan tempat, penyediaan rekening, transaksi kripto, hingga pengurusan dokumen keimigrasian.
Kasus ini membuat wajah judi online terlihat lebih kompleks. Bukan hanya soal situs yang bisa diakses dari ponsel. Di baliknya, ada jaringan kerja, infrastruktur digital, aliran uang, dan skema lintas negara.
Bekerja dari Gedung Kantor
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki aktivitas di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Di lokasi itu, penyidik menemukan pola kerja yang terorganisasi. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi customer service. Ada yang mengurus teknologi informasi. Ada pula yang mengelola pemasaran, keuangan, dan operasional harian.
Baca juga: Buron Sejak 2022, Kenapa Bos Net89 Belum Tertangkap?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, jaringan ini mengelola sedikitnya 145 situs judi online. Situs-situs itu dipakai secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Server dan hosting berada di luar negeri. Polisi menyebut lokasi server antara lain terkait Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Strategi ini menunjukkan satu hal penting. Pemblokiran situs saja tidak cukup. Ketika satu domain ditutup, jaringan bisa memindahkan operasi ke domain lain.
Uang Bergerak Cepat
Nilai uang dalam kasus ini sangat besar.
Dari hasil analisis digital terhadap salah satu platform, polisi menemukan nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun. Keuntungan yang tercatat disebut mencapai sekitar Rp1,69 triliun.
Angka itu masih didalami bersama PPATK dan OJK. Tujuannya untuk melacak aliran dana, rekening yang dipakai, aset hasil kejahatan, dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Anak-anak yang Terlalu Cepat Mengenal Taruhan
Penyidik juga menyita banyak barang bukti. Ada 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lain, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Total uang yang disita disebut sekitar Rp8,7 miliar.
Modusnya juga tidak sederhana. Polisi menemukan penggunaan rekening nominee, transaksi aset digital, USDT, dan token kripto. Aktivitas itu diduga dipakai untuk menyamarkan judi online sebagai kegiatan perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Ada Peran Lokal
Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang peran pihak lokal.
Empat WNI yang ditetapkan sebagai tersangka diduga membantu jaringan bekerja dari Indonesia. Mereka disebut berperan dalam penyewaan gedung, penyediaan rekening bank dan kartu ATM, transaksi kripto, hingga pengurusan dokumen WNA.
Polisi juga mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Bagian ini masih didalami bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Artinya, perkara ini tidak berhenti pada operator situs. Ada lapisan lain yang perlu dibuka. Dari penyedia fasilitas, penjamin dokumen, pemilik rekening, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Bukan Sekadar Situs Judi
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional di era digital.
Pesannya jelas. Judi online kini tidak bisa dibaca sebagai pelanggaran kecil di ruang privat. Skala operasinya bisa lintas negara. Uangnya bergerak cepat. Teknologinya berubah. Jejaringnya bisa memakai celah bisnis legal.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup situs. Penegakan hukum perlu masuk ke aliran uang, infrastruktur digital, rekening penampung, aset kripto, perusahaan penjamin, dan aktor yang memfasilitasi operasi.
Bareskrim menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak yang terlibat.
Kasus Hayam Wuruk ini menjadi alarm besar. Di balik layar ponsel yang menawarkan permainan judi, bisa ada kantor, server luar negeri, rekening pinjaman, aset digital, dan uang triliunan rupiah yang berputar tanpa terlihat publik. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.