
Oleh Hamdani S Rukiah, S.H., M.H.
Pesan Prof. Erman Rajagukguk terasa kembali ketika status hukum, pengalihan perkara, dan komunikasi antarlembaga penegak hukum membuat publik bertanya-tanya.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Erman Rajagukguk pernah menyampaikan sebuah kalimat yang terus hidup dalam ruang-ruang literasi hukum.
“Hukum itu tidak selalu tegak. Sekali tegak, sekali runtuh. Karena, ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh.”
Kalimat itu sederhana. Namun, maknanya dalam.
Hukum tidak bekerja sendiri. Undang-undang tidak dapat menegakkan dirinya. Surat perintah penyidikan tidak memiliki kehendak. Gedung pengadilan tidak bisa melahirkan keadilan tanpa manusia yang menjalankan kewenangan di dalamnya.
Karena itu, hukum dapat terlihat kokoh dalam teks, tetapi rapuh dalam praktik.
Belakangan, pesan Prof. Erman itu terasa kembali. Terutama ketika publik menyaksikan dinamika penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kelompok perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Penanganan perkara dan barang buktinya kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung lalu menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.
Sampai di sini, setiap lembaga tentu dapat memberikan dasar prosedural atas tindakannya.
Namun, perhatian publik menguat ketika muncul keterangan bahwa Febrie berkedudukan sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan baru. Penjelasan berikutnya menyatakan bahwa kedudukan sebagai saksi dalam proses yang baru tidak menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Polri.
Secara hukum acara, seseorang memang dapat diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatan atau keterlibatan pihak lain. Kedudukan tersebut tidak selalu menghapus status hukum yang telah ditetapkan dalam proses sebelumnya.
Namun, persoalan yang muncul tidak berhenti pada perdebatan teknis mengenai istilah.
Publik melihat sebuah perkara dipindahkan dari satu institusi kepada institusi tempat orang yang diperiksa sebelumnya menduduki jabatan sangat strategis. Setelah itu, muncul penjelasan mengenai status saksi yang kemudian disusul penegasan bahwa status tersangkanya tidak gugur.
Perubahan penjelasan dalam waktu singkat itu telah menciptakan kebingungan yang seharusnya dapat dihindari.
Bukti yang Tidak Kecil
Perkara ini juga tidak disertai barang bukti yang kecil.
Polri menyatakan telah menyita 74 kilogram emas serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang dari penggeledahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai keseluruhan barang yang dilaporkan disita dari lokasi di Sentul disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kadar, berat, dan keaslian emas itu masih diperiksa. Barang yang disita juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya merupakan hasil tindak pidana. Asal-usul, kepemilikan, serta hubungannya dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati.
Namun, asas tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi kebutuhan akan keterbukaan. Justru karena nilai barang yang disita mendekati setengah triliun rupiah, penanganannya menuntut standar independensi dan transparansi yang sangat tinggi.
Jumlah sebesar itu tidak boleh menghilang di antara pengalihan perkara, penerbitan surat perintah baru, dan penjelasan status hukum yang berubah-ubah.
Dua Peristiwa yang Berdekatan
Perhatian publik bertambah karena pada periode yang berdekatan, Kejaksaan Agung juga menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Instruksi tersebut merupakan evaluasi atas perintah sebelumnya, tertanggal 15 Juni 2026, yang meminta jajaran kejaksaan tinggi menginventarisasi persoalan pelaksanaan program tersebut. Surat penghentian diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa masa pengumpulan data telah selesai dan penghentian diperlukan agar surat sebelumnya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Penjelasan resmi itu wajib dicatat secara utuh.
Kita juga tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa penghentian pengumpulan data SPPG merupakan imbalan, pertukaran, ataupun bagian dari kesepakatan yang berkaitan dengan pengalihan perkara Febrie.
Kedekatan waktu bukan bukti hubungan sebab-akibat.
Namun, kedekatan waktu tersebut tetap menimbulkan pertanyaan publik yang wajar. Terlebih, langkah-langkah itu muncul ketika hubungan penanganan perkara antara Polri dan Kejaksaan sedang mendapat sorotan luas.
Pertanyaan bukanlah tuduhan.
Pertanyaan menjadi penting ketika tindakan negara belum sepenuhnya dapat dipahami melalui penjelasan yang tersedia.
Hukum Membutuhkan Konsistensi
Persoalan utamanya bukan apakah polisi boleh memeriksa jaksa atau kejaksaan boleh menangani perkara yang sebelumnya disidik polisi.
Tidak boleh ada orang yang kebal hukum hanya karena mengenakan seragam, memegang jabatan, atau berasal dari institusi penegak hukum.
Masalah sesungguhnya ialah bagaimana proses tersebut dijalankan ketika terdapat potensi konflik kepentingan kelembagaan.
Kejaksaan Agung kini memikul beban yang tidak ringan. Institusi itu harus membuktikan bahwa perkara terhadap mantan pejabat tingginya dapat ditangani secara objektif, profesional, dan terbuka.
Pembentukan tim khusus dapat menjadi langkah awal. Namun, susunan tim saja belum cukup.
Publik memerlukan kepastian bahwa status hukum ditentukan oleh bukti, bukan oleh perpindahan institusi yang menangani perkara. Publik juga berhak mengetahui bahwa barang bukti tetap tercatat, terjaga, dan diuji secara akuntabel.
Polri pun memikul tanggung jawab yang sama. Dasar penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta proses penyerahan penanganan harus dapat dijelaskan dalam koridor hukum.
Yang dibutuhkan bukan adu konferensi pers.
Yang dibutuhkan adalah kesinambungan proses hukum yang dapat diperiksa.
Ketika Pengetahuan Hukum Membuat Gelisah
Ada masa ketika memahami hukum membuat seseorang merasa lebih tenang.
Kita mengetahui bahwa setiap tindakan memiliki prosedur. Penetapan tersangka membutuhkan dasar. Penggeledahan dan penyitaan memerlukan kewenangan. Pengalihan penanganan perkara mempunyai konsekuensi. Barang bukti harus dijaga dalam rantai penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dalam situasi tertentu, pemahaman hukum justru membuat kegelisahan semakin dalam.
Kita mengetahui bahwa perubahan status bukan persoalan bahasa. Kita memahami bahwa konflik kepentingan tidak selesai hanya dengan menyatakan proses akan berlangsung profesional. Kita juga mengetahui bahwa kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan melalui klarifikasi yang datang setelah kegaduhan.
Hukum harus konsisten sejak awal.
Hukum tidak cukup sekadar dinyatakan masih berjalan.
Mendirikan Hukum yang Rubuh
Pesan Prof. Erman Rajagukguk tidak meminta kita mencurigai setiap penegak hukum. Ia juga tidak mengajak publik mengadili seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Pesan itu mengingatkan bahwa kekuatan hukum bergantung pada perilaku manusia yang menjalankannya.
Hukum akan tegak apabila barang bukti diperiksa secara utuh, perkara ditangani tanpa perlindungan institusional, dan setiap perubahan dijelaskan berdasarkan prosedur yang terang.
Hukum mulai rubuh ketika status menjadi kabur, proses kehilangan konsistensi, dan masyarakat harus menebak apakah sebuah perkara sedang ditegakkan atau sedang dikelola.
Dalam perkara yang melibatkan orang kuat, ujian hukum bukan hanya keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ujian yang lebih berat adalah memastikan perkara terus berjalan ketika sorotan mereda, kewenangan berpindah, dan kepentingan kelembagaan mulai bersinggungan.
Barang bukti mendekati setengah triliun rupiah menuntut pertanggungjawaban hukum yang sama besarnya.
Bukan untuk menghukum seseorang melalui opini publik.
Melainkan untuk memastikan bahwa hukum Indonesia masih cukup kuat memeriksa orang kuat, termasuk ketika orang itu berasal dari dalam tubuh penegak hukum sendiri.
Sebab hukum tidak runtuh hanya ketika sebuah perkara resmi dihentikan.
Hukum juga dapat rubuh ketika prosesnya tidak lagi dipercaya. ***
- Hamdani S Rukiah adalah jurnalis dan Pemimpin Redaksi MulaMula.id serta SustainReview.ID. Ia menyelesaikan Magister Hukum Bisnis Internasional dengan perhatian pada hukum media, tanggung jawab platform digital, dan perkembangan penegakan hukum.