
DELAPAN orang ditangkap. Uang tunai dalam rupiah dan empat mata uang asing senilai sekitar Rp106,3 miliar diamankan. Salah satu tersangkanya adalah pejabat yang seharusnya mengendalikan dan menertibkan tanah.
Ironinya, hanya beberapa hari kemudian, DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna.
Indonesia hendak membenahi ketimpangan tanah ketika lembaga pertanahannya sendiri sedang diguncang dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Menurut konstruksi perkara KPK, kasus bermula dari pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB, serta pembukaan blokir SHGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu sedang disengketakan oleh ahli waris pemilik sebelumnya.
Baca juga: Tanah untuk Rakyat, Bukan Hanya Segelintir Orang
KPK menduga pihak Summarecon menyerahkan Rp1,5 miliar untuk pengurusan tersebut. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diberikan kepada kepala kantor pertanahan. Nilai Rp106,3 miliar yang diamankan KPK bukan seluruhnya disebut sebagai suap Summarecon. Uang itu juga sedang ditelusuri terkait dugaan gratifikasi, layanan pertanahan lain, hingga promosi dan mutasi jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita dokumen dan bukti elektronik yang memberi petunjuk mengenai dugaan aliran uang. KPK juga menggeledah tiga ruang direktur jenderal di ATR/BPN.
Janji Besar, Pengawasan Lebih Besar
Di tengah perkara tersebut, RUU Reforma Agraria membawa janji besar. Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin mengatakan beleid itu harus mengoreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang. Cakupannya meliputi redistribusi tanah, penyelesaian konflik struktural, serta perlindungan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.
Masalahnya, reforma agraria tidak hanya membutuhkan aturan. Tapi, juga memberi negara kewenangan besar untuk menentukan tanah yang ditata, hak yang dipulihkan, izin yang dikoreksi, dan siapa yang menjadi penerima.
Draf inisiatif DPR sebelumnya memuat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan itu dirancang menangani perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria, dengan pembiayaan dari APBN. Skala kewenangan tersebut membuat desain pengawasannya sama penting dengan pembentukan lembaganya. Publik perlu mengetahui siapa yang memilih pejabatnya, bagaimana keputusan dapat diperiksa, dan ke mana warga mengadu ketika proses redistribusi atau pemulihan hak menyimpang.
Konsorsium Pembaruan Agraria mengingatkan konflik dan ketimpangan tanah sudah kronis. Konflik agraria struktural terjadi di 33 provinsi sepanjang 2025. KPA juga memperingatkan agar terobosan dalam rancangan undang-undang tidak dipreteli selama pembahasan bersama pemerintah.
Baca juga: Salah Gusur di Bekasi, Potret Buram Hukum Agraria RI
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum KPK dan mendukung penegakan hukum yang objektif. Namun, publik membutuhkan lebih dari pernyataan. Kementerian perlu membuka mekanisme layanan, jejak keputusan, konflik kepentingan, serta pengawasan terhadap pejabat yang memegang kewenangan atas sertifikat dan hak tanah.
RUU Reforma Agraria dapat menjadi jalan keluar. Namun, badan atau kewenangan baru tanpa transparansi juga dapat menciptakan pintu transaksi baru.
Kasus yang sedang ditangani KPK memberi alarm yang sangat konkret. Satu keputusan administratif untuk membuka blokir atau memecah HGB dapat bernilai mahal bagi pihak yang berkepentingan. Karena itu, digitalisasi saja tidak cukup. Setiap perubahan status tanah harus meninggalkan jejak yang dapat diaudit, disertai alasan keputusan dan pengawasan independen.
Karena bagi warga, tanah bukan sekadar nomor sertifikat. Di sana ada rumah, pekerjaan, warisan, dan masa depan. Jika reforma agraria ingin dipercaya, pembenahan harus dimulai dari institusi yang akan menjalankannya. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.