
PADA Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman RI mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka sempat ditolak masuk ke blok hunian warga binaan. Di kawasan lain dalam lingkungan lapas, tim justru menemukan deretan bangunan yang menyerupai rumah dan homestay.
Salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan. Di antara fasilitas yang didokumentasikan Ombudsman terdapat sofa, televisi, kulkas, serta ruang yang menyerupai apartemen. Ombudsman menyebutnya sebagai dugaan “kluster mewah”.
Dua hari kemudian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang memeriksa lokasi. Ruangan yang dalam rekaman Ombudsman berisi perabot tampak kosong saat kunjungan itu. Agus mengatakan perubahan tersebut akan dibandingkan dalam investigasi. Pihak pemasyarakatan menyebut bangunan itu rumah pegawai; kementerian masih menyelidiki apakah penggunaannya memang sesuai peruntukan. Perbedaan antara dua kunjungan itu menuntut jawaban, tetapi belum boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa semua dugaan telah terbukti.
Ingatan yang Kembali
Yang sulit dikosongkan justru ingatan publik.
Pada 2010, Artalyta Suryani, yang dikenal sebagai Ayin, menjadi sorotan setelah fasilitas dan akses istimewanya di Rutan Pondok Bambu terungkap. Ia tercatat memiliki sel resmi, sementara laporan saat itu menelusuri ruangan lain yang memberinya kenyamanan berbeda dari tahanan kebanyakan. Kasus tersebut semestinya menjadi peringatan bahwa pengawasan tidak cukup berhenti pada daftar penghuni dan pintu sel yang terlihat saat inspeksi.
Baca juga: Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?
Ingatan itu menjangkau lebih jauh lagi. Eddy Tansil, terpidana perkara kredit Bank Bapindo, kabur dari Lapas Cipinang pada Mei 1996. Hampir tiga dasawarsa berlalu, ia belum berhasil dibawa kembali untuk menjalani hukumannya. Kasus Eddy berbeda dari dugaan hunian khusus di Cibinong. Namun, keduanya mengajukan pertanyaan yang sama. Siapa yang mengawasi ketika seseorang memperoleh akses yang tidak tersedia bagi warga binaan lain?
Kesetaraan di Balik Tembok
Equality before the law mudah diucapkan di luar tembok penjara. Ujian sesungguhnya berlangsung di dalam. Pada penempatan kamar, fasilitas, akses keluar-masuk, dan keberanian petugas menolak keistimewaan yang tidak berhak diberikan. Kekayaan seseorang tidak boleh menjadi kunci bagi pintu yang tertutup untuk orang lain.
Baca juga: Ketika Membeli Tiket, Apa Sebenarnya yang Kita Beli?
Kesetaraan juga tidak berarti setiap warga binaan harus diperlakukan tanpa melihat kebutuhan kesehatan atau kondisi khususnya. Perbedaan yang sah perlu dasar yang jelas dan dapat diperiksa. Yang mencederai hukum ialah perlakuan istimewa yang bergantung pada uang, kedekatan, atau ruang tersembunyi dari pengawasan. Undang-Undang Pemasyarakatan menempatkan pembinaan, perawatan, dan pengamanan dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia. Prinsip itu berlaku bagi semua warga binaan.

Ruangan Kosong, Pertanyaan Tersisa
Karena itu, perkara Cibinong tidak selesai dengan menunjukkan ruangan yang kini kosong. Publik berhak mengetahui siapa penghuni sebelumnya, atas dasar apa mereka berada di sana, siapa yang memberi izin, dan apakah ada warga binaan lain yang diperlakukan berbeda. Ombudsman telah mencatat temuannya; kementerian telah menjanjikan pemeriksaan. Hasilnya harus menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka.
Sebuah ruangan bisa dibersihkan dalam sehari. Kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi yang berpunya dan yang tidak, jauh lebih lama untuk dipulihkan. ***
Salam literasi
Catatan Redaksi
- Aksara adalah rubrik khusus mulamula.id yang hadir setiap akhir pekan untuk menggugah publik agar kembali ke khitah ilmu, yakni membaca, memahami, dan berpikir. Lewat tulisan reflektif, satir, hingga inspiratif, Aksara mengingatkan bahwa peradaban besar tidak lahir dari kecepatan scroll, tapi dari halaman yang dibaca dengan sabar.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.
Dukung Jurnalisme Kami: https://saweria.co/PTMULAMULAMEDIA