
AWAL bulan biasanya datang bersama gajian. Namun, sebelum sempat menikmati saldo yang bertambah, tagihan sudah menunggu. Uang kos, makan, ongkos kerja, cicilan, sampai kiriman untuk keluarga. Dalam hitungan beberapa hari, uang yang terasa banyak bisa kembali tinggal sedikit.
Di tengah kebutuhan itu, pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026. Bagi pekerja muda, tambahan ini bisa membantu membayar sebagian kebutuhan rutin. Pertanyaannya, seberapa jauh bantuan tersebut memberi ruang bernapas ketika harga ikut bergerak naik?
Bantuan untuk Tiga Bulan
Airlangga Hartarto, yang saat pengumuman menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan rencana tersebut setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Rabu (30/9/2026). Bantuan dihitung Rp300 ribu per bulan dan diberikan sekaligus untuk tiga bulan.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga. Pengumuman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mengonfirmasi skema pemberian BSU tersebut.
Baca juga: Tarif Transportasi Jakarta Akan Naik, Ongkos Kerja Makin Berat?
Artinya, Rp900 ribu merupakan total bantuan untuk satu periode. Jika dibagi sesuai alokasinya, tambahan yang tersedia adalah Rp300 ribu per bulan. Besaran ini penting dipahami agar penerima bisa mengatur penggunaannya sepanjang tiga bulan terakhir tahun ini.
Harga Menggerus Uang Gajian
Pengumuman bantuan beriringan dengan data terbaru harga kebutuhan masyarakat. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi September 2026 sebesar 3,28 persen dibandingkan September tahun lalu. Secara bulanan, harga naik 0,30 persen dibandingkan Agustus.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan bahwa tekanan inflasi tahunan terutama datang dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau; transportasi; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.
“Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahun ini utamanya didorong oleh tiga kelompok,” ujar Ateng dalam rilis BPS, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Rupiah Melemah Lagi, Harga Apa Menyusul Naik?
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kenaikan harga 4,37 persen secara tahunan. Komoditas pendorongnya antara lain beras, daging ayam, cabai rawit, dan minyak goreng. Sementara itu, kelompok transportasi naik 4,84 persen, dengan pendorong antara lain bensin, tarif angkutan udara, serta biaya pemeliharaan kendaraan.
Angka tersebut menggambarkan perubahan harga pada kelompok pengeluaran secara nasional. Pengalaman setiap pekerja tentu berbeda, bergantung pada tempat tinggal, pilihan transportasi, dan kebutuhan yang dibeli. Orang yang banyak mengalokasikan pendapatan untuk makan dan perjalanan kerja bisa merasakan tekanan berbeda dari mereka yang pengeluaran terbesarnya berada pada pos lain.
Karena itu, manfaat BSU perlu dilihat dari kebutuhan yang dapat terbantu. Tambahan Rp300 ribu bisa dipakai untuk menutup sebagian belanja pangan atau biaya perjalanan. Namun, bantuan berjangka tiga bulan memiliki batas. Setelah periode berakhir, pengeluaran rutin tetap berjalan.
Siapa Bisa Mendapat Bantuan?
Pertanyaan berikutnya menyangkut akses. Hingga laporan pada Kamis (1/10/2026), rincian persyaratan penerima BSU terbaru belum diumumkan. Ketentuan program tahun sebelumnya belum bisa dijadikan kepastian untuk penyaluran 2026.
Bagi pekerja kontrak, pekerja lepas, atau pengemudi aplikasi, kejelasan ini menentukan apakah mereka termasuk sasaran bantuan. Status memiliki pekerjaan saja belum cukup untuk menyimpulkan seseorang berhak menerima. Pengumuman teknis pemerintah akan menjadi pegangan untuk memastikan cakupan penerima dan mekanisme penyalurannya.
BSU memberi tambahan uang ketika kebutuhan terus menagih. Agar manfaatnya terasa, bantuan harus sampai kepada penerima yang tepat dan pada waktu yang dibutuhkan.
Bagi pekerja muda, persoalannya juga berlanjut setelah bantuan habis. Apakah pendapatan berikutnya cukup untuk membayar kehidupan sehari-hari? Dari situlah keberhasilan menjaga daya beli perlu dibaca. Dari kemampuan gaji memenuhi kebutuhan, bulan demi bulan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.