Gaji Setara UMP Bebas Pajak, Isi Dompet Bertambah Berapa?

Pekerja mengecek ponsel di sela aktivitas kantor. Pemerintah sedang mengkaji kenaikan PTKP yang diarahkan agar pekerja bergaji setara UMP bebas PPh. Foto: Ron Lach/ Pexels.

GAJI setara upah minimum mungkin tidak membuat seseorang merasa kaya. Tetapi, sebagian pekerja tetap harus berbagi sedikit penghasilannya dengan pajak.

Situasi itu kini ingin diubah pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Arahnya, pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terkena Pajak Penghasilan (PPh).

“Ini yang kita ingin supaya mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kedengarannya sederhana. Namun, berapa sebenarnya uang yang bisa tetap berada di dompet pekerja?

Batas Lama Sejak 2016

PTKP untuk wajib pajak orang pribadi belum menikah tanpa tanggungan saat ini masih Rp54 juta per tahun. Angka itu telah berlaku sejak 2016. Dokumen Kementerian Keuangan yang berlaku pada 2026 juga masih menggunakan Rp54 juta sebagai PTKP dalam contoh penghitungan pajak.

Masalahnya, upah dan harga barang sudah bergerak jauh sejak saat itu.

Pemerintah kini berencana menghitung ulang PTKP dengan mempertimbangkan inflasi sejak 2016. Airlangga mengatakan angka akhirnya masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan sebelum dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BPS mencatat inflasi tahunan Indonesia pada September 2026 sebesar 3,28%, sedangkan inflasi tahun berjalan Januari-September mencapai 2,17%.

Jakarta memberi gambaran paling mudah tentang jarak antara PTKP dan upah minimum.

Baca juga: BSU Rp900 Ribu, Seberapa Membantu Kantong Pekerja?

UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp5.729.876 per bulan, atau sekitar Rp68,76 juta setahun. Angka itu resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan naik 6,17% dari tahun sebelumnya.

Dengan simulasi sederhana untuk pekerja lajang tanpa tanggungan, penghasilan sebesar UMP Jakarta masih menghasilkan PPh tahunan. Setelah biaya jabatan 5% dan PTKP Rp54 juta, penghasilan kena pajaknya sekitar Rp11,32 juta.

Dengan tarif lapisan pertama PPh 5%, pajaknya kira-kira Rp566 ribu setahun, atau ekuivalen sekitar Rp47 ribu sebulan. Angka riil dapat berbeda karena potongan yang dapat diperhitungkan dan mekanisme pemotongan PPh 21 masing-masing pekerja.

Bukan angka yang mengubah hidup. Tetapi bagi pekerja dengan penghasilan minimum, Rp47 ribu tetap uang.

Tidak Semua UMP Sama

Di sinilah kebijakan baru perlu dibuat jelas.

UMP Jakarta Rp5,73 juta, tetapi UMP Jawa Barat 2026 sekitar Rp2,32 juta, Jawa Tengah Rp2,33 juta, dan Jawa Timur Rp2,45 juta. Artinya, frasa “pekerja bergaji UMP bebas pajak” menghadapi kondisi upah yang sangat berbeda antarprovinsi.

Apakah pemerintah akan menetapkan satu PTKP nasional yang cukup tinggi untuk menutup UMP tertinggi? Atau rumusnya akan dibuat berbeda?

Jawabannya belum ada.

Baca juga: Rupiah Melemah Lagi, Harga Apa Menyusul Naik?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP sudah menyiapkan sejumlah skenario, tetapi besaran PTKP baru belum diumumkan. Ia juga mengingatkan dampak kebijakan berbeda pada setiap lapisan penghasilan karena tarif PPh Indonesia bersifat progresif.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung pun mengatakan pemerintah masih mencari tingkat yang optimal. Kenaikan PTKP dapat membantu daya beli, tetapi pada saat yang sama mengurangi penerimaan PPh.

Jadi, kabar baiknya memang ada. Pemerintah ingin memberi ruang lebih besar pada gaji pekerja.

Namun sebelum menghitung tambahan uang di rekening, satu angka masih harus ditunggu. Berapa PTKP baru yang benar-benar ditetapkan? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *