
KELUAR dari apartemen, masuk stasiun, tiba di kantor, lalu mampir ke minimarket. Bayangkan berapa kali wajah kita masuk kamera dalam perjalanan itu. Kita mungkin tidak menghitungnya. Pengelola perangkat bisa menyimpan rekamannya.
Kamera membantu menjaga keamanan. Pengenalan wajah mempercepat layanan. Namun, ketika informasi dapat dicocokkan dengan identitas dan aktivitas seseorang, pertanyaannya meluas. Siapa boleh mengakses, untuk apa, dan sampai kapan?
Pertanyaan ini mendapat momentum setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pemerintah ingin membenahi data yang terpencar agar kebijakan memakai rujukan yang akurat dan terhubung.
Bagi warga, manfaatnya bisa terasa ketika layanan tidak lagi meminta informasi yang sama berulang kali. Tetapi kemudahan pertukaran data juga menuntut kejelasan batas. Sistem yang mampu menghubungkan informasi belum tentu berhak memakai seluruh informasi yang tersedia.
Terhubung Bukan Bebas Diakses
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa penguatan tata kelola data penting untuk memahami kondisi masyarakat dan menyusun kebijakan. Dalam penjelasan resmi pemerintah, Data Dasar Nasional ditempatkan sebagai rujukan untuk pembangunan, penganggaran, dan distribusi bantuan sosial.
Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, juga menegaskan bahwa konsep ini tidak berarti seluruh data pemerintah dipusatkan di satu tempat. Standar dan rujukannya diselaraskan agar berbagai sistem dapat saling terhubung.
Perbedaan itu penting. Menghubungkan sistem tidak sama dengan membuka seluruh isinya kepada setiap petugas. Data statistik jumlah penduduk, misalnya, mempunyai konsekuensi berbeda dari informasi yang menunjukkan identitas dan perjalanan seorang individu.
Baca juga: Lawan Penipuan Online, Siapa Menjaga Data Kita?
Dalam keterangan yang dipublikasikan DPR pada 7 Oktober, Sturman menekankan bahwa keterbukaan data harus memperhatikan pelindungan data pribadi. Siapa yang dapat mengakses dan bagaimana data digunakan perlu diatur untuk mencegah penyalahgunaan.
Di sinilah pembahasan Satu Data bersinggungan dengan privasi. Irisannya terletak pada tata kelola akses dan penggunaan informasi. Pengesahan tersebut sendiri tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa semua CCTV akan terhubung atau negara boleh melacak seluruh aktivitas warga.
Kamera Juga Punya Batas
Indonesia sudah memiliki aturan khusus yang relevan. Pasal 17 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur alat pemroses data visual di tempat umum dan fasilitas pelayanan publik.
Tujuannya mencakup keamanan, pencegahan bencana, serta pengelolaan lalu lintas. Area pemasangan harus menampilkan informasi, dan alat tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Kewajiban informasi serta larangan identifikasi itu memiliki pengecualian untuk pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum sesuai peraturan.
Artinya, memasang kamera dan menggunakannya untuk mengenali individu perlu dibedakan. Pengecualian penegakan hukum pun harus dikaitkan dengan kewenangan yang sah.
Baca juga: Wajib Serahkan KTP di Resepsionis Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Bayangkan rekaman keamanan gedung dipakai seorang petugas untuk mencari tahu siapa yang menemui mantan pasangannya. Ini ilustrasi risiko, bukan laporan kejadian tertentu. Masalahnya muncul ketika akses untuk pekerjaan bergeser menjadi alat memenuhi kepentingan pribadi.
Begitu pula ketika potongan rekaman disebarkan untuk mempermalukan seseorang. Kepemilikan perangkat tidak otomatis menjawab apakah penyebaran tersebut sah. Tujuan penggunaan, dasar pemrosesan, dan hak orang yang terekam tetap perlu diperiksa.
Pasal 20 UU PDP menyediakan beberapa dasar pemrosesan, termasuk persetujuan, kewajiban hukum, dan pelaksanaan kewenangan untuk kepentingan umum. Jadi, tidak semua pemrosesan harus bertumpu pada persetujuan. Namun, Pasal 27-28 tetap mewajibkan pemrosesan yang terbatas, sah, transparan, dan sesuai tujuan.
Wajah Menjadi Kunci Layanan
Penggunaan identitas wajah sudah hadir dalam layanan sehari-hari. Dalam publikasi 4 Agustus 2026, KAI mencatat sekitar 5,56 juta pelanggan kereta jarak jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding Gate sepanjang semester pertama tahun ini.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa layanan tersebut bersifat opsional. Pelanggan memberikan persetujuan saat registrasi, sementara mekanisme boarding lain tetap tersedia.
Menurut KAI, data yang digunakan meliputi nama, NIK, dan foto wajah. Data registrasi disimpan satu tahun, kemudian terhapus otomatis. Pelanggan juga dapat meminta penghapusan lebih awal.
Contoh ini menunjukkan pertanyaan yang semestinya menyertai layanan digital. Apakah ada pilihan, apa yang dikumpulkan, berapa lama disimpan, dan bagaimana mengakhiri penggunaannya?
Pengenalan wajah juga berbeda dari kamera yang sekadar merekam situasi. UU PDP menempatkan data biometrik sebagai data pribadi spesifik. Pasal 34 mewajibkan penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, termasuk data spesifik, pemantauan sistematis, dan pencocokan kelompok data.
Baca juga: Tak Mau Dimata-Matai Google Setiap Saat? Ini Solusinya
Bagi pengelola, penilaian itu seharusnya membantu menjawab risiko sebelum sistem digunakan. Misalnya, apa akibatnya jika identitas salah cocok atau akses jatuh kepada orang yang tidak berwenang?
Bagi warga, transparansi perlu hadir dalam bahasa yang bisa dipahami. Tulisan “area diawasi CCTV” memberi pemberitahuan awal. Penjelasan tentang pengelola, tujuan, penyimpanan, dan saluran pengaduan akan membuat pemberitahuan itu lebih berguna.
Keberhasilan Satu Data nantinya perlu terlihat pada layanan yang lebih tepat sekaligus pengelolaan yang dapat diperiksa. Warga membutuhkan kemudahan tanpa harus kehilangan kendali atas informasi dirinya.
Kamera boleh membantu menjaga perjalanan kita. Sistem boleh mempermudah pelayanan. Tetapi setiap akses terhadap kehidupan seseorang harus mempunyai alasan yang sah dan pihak yang bertanggung jawab. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.