
PAGI dimulai dengan membuka aplikasi. Ada yang memesan kendaraan menuju kantor. Ada yang membeli sarapan. Di sisi lain layar, pengemudi bersiap menerima order dan menghitung berapa uang yang bisa dibawa pulang.
Dua sisi keseharian itu kini mendapat perhatian lewat payung aturan transportasi digital. Pemerintah dan DPR mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Bagi pengemudi, ukuran keberhasilannya sederhana. Pendapatan lebih jelas, potongan bisa diperiksa, dan perlindungan bisa digunakan ketika dibutuhkan. Bagi pengguna, biaya yang muncul sebelum menekan tombol pesan juga perlu mudah dipahami.
Perpres ini membuka jalan ke sana. Namun, pengumuman aturan belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan di jalan.
Potongan Harus Jelas
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan biaya platform maksimal 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Artinya, angka 8 persen perlu ditempatkan secara tepat. Pengumuman Perpres pada Oktober bukan penanda bahwa ketentuan tersebut baru mulai berjalan.
Yang perlu diperiksa berikutnya adalah penerapan. Dasar perhitungan potongan, komponen biaya, serta kecocokan antara rincian transaksi dan uang yang diterima pengemudi.
Baca juga: Ojol Mau Jadi UMKM, Apa yang Berubah buat Driver?
Secara ilustratif, potongan 8 persen dari dasar tarif Rp20.000 berarti Rp1.600. Sisanya Rp18.400 sebelum memperhitungkan biaya operasional pengemudi. Contoh ini bukan simulasi tagihan aplikasi karena dasar tarif dan komponen transaksi harus mengikuti ketentuan layanan terkait.
Pembedaan itu penting. Uang yang diterima dari perjalanan masih harus menutup bensin, perawatan kendaraan, dan kebutuhan bekerja. Porsi pendapatan yang lebih besar belum otomatis sama dengan penghasilan bersih yang layak.
Karena itu, keberhasilan kebijakan perlu dibaca bersama jumlah order dan waktu kerja. Pengemudi yang menerima porsi lebih besar per perjalanan tetap membutuhkan cukup perjalanan untuk menutup pengeluaran hariannya.
Mitra Perlu Perlindungan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi tetap berstatus mitra perusahaan aplikasi. Menurutnya, kepastian tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kerja sama yang lebih berimbang.
“Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman kepada wartawan.
Pemerintah juga menyebut perlindungan sosial sebagai bagian dari regulasi tersebut. Namun, status mitra membuat kualitas perjanjian menjadi sangat penting bagi pengemudi.
Baca juga: Potongan Aplikator Ojol Dipangkas Jadi 8%, Driver Dapat Porsi Lebih Besar
Kemitraan yang berimbang perlu terlihat dalam ketentuan yang mudah dipahami. Pengemudi perlu mengetahui haknya, kewajibannya, serta jalur penyelesaian ketika muncul perselisihan.
Di sinilah pengawasan pemerintah menjadi penentu. Perjanjian perlu bisa dibaca dan dipahami oleh orang yang menjalankannya setiap hari, termasuk ketika mereka membutuhkan penjelasan atas keputusan platform.
Ongkir Juga Disorot
Cakupan aturan meluas ke pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan kementeriannya menyiapkan pengaturan biaya jasa dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pembentukan tarif.
Bagi pengguna, arah kebijakan itu penting. Biaya pengantaran merupakan bagian dari pengeluaran harian. Kejelasan komponen biaya membantu konsumen memahami apa yang dibayar sekaligus bagaimana layanan tersebut menopang penghasilan pengemudi.
Namun, pengumuman ini belum menjadi dasar untuk menyimpulkan ongkir akan langsung turun atau naik.
Baca juga: Negara Masuk GoTo, Apa yang akan Berubah untuk Driver dan Ekosistem Ojol?
Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan kementerian terkait selesai paling lambat 31 Desember 2026. Masih ada pekerjaan untuk menerjemahkan payung regulasi menjadi ketentuan yang bisa dijalankan dan diawasi.
Setelah konferensi pers selesai, aplikasi akan kembali dibuka. Pengemudi kembali mencari order. Pengguna kembali membandingkan biaya.
Di situlah manfaat Perpres perlu terlihat. Pada rincian transaksi yang terang, kemitraan yang berimbang, dan penghasilan yang layak untuk orang yang menjalankan layanan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.