
JAKARTA, mulamula.id – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi transportasi online. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah membatasi potongan perusahaan aplikator maksimal 8 persen dari sebelumnya bisa mencapai 20 persen.
Langkah ini langsung berdampak pada pembagian pendapatan. Porsi pengemudi naik signifikan. Jika sebelumnya sekitar 80 persen, kini minimal menjadi 92 persen.
Porsi Driver Naik
Perubahan ini menjadi jawaban atas tuntutan lama para mitra pengemudi. Selama ini, mereka kerap mempersoalkan besarnya potongan aplikasi yang dinilai tidak sebanding dengan risiko kerja di lapangan.
Presiden menegaskan, pengemudi adalah pihak yang paling berisiko. Mereka bekerja di jalan. Menghadapi kecelakaan, cuaca, hingga tekanan target harian.
Baca juga: Pelukan Prabowo di Rumah Duka, Tangis Ibunda Ojol Affan Pecah
Karena itu, negara perlu hadir. Bukan hanya mengatur tarif, tetapi juga memastikan pembagian yang lebih adil.
Wajib Ada Perlindungan
Tak berhenti di soal potongan, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan dasar bagi mitra pengemudi.
Beberapa yang diatur antara lain:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Asuransi kesehatan
- Akses ke BPJS Kesehatan
Kebijakan ini mempertegas posisi driver. Mereka bukan sekadar “mitra” tanpa perlindungan, tetapi bagian dari ekosistem kerja yang harus dijamin keamanannya.
Sinyal Tegas ke Aplikator
Nada pemerintah juga terdengar tegas. Presiden bahkan menyindir praktik bisnis yang dianggap timpang.
Nada pemerintah juga terdengar tegas. Presiden tidak hanya mengatur angka, tetapi juga mengirim pesan langsung ke pelaku industri.
Baca juga: Indonesia Banjir Pekerja Informal, Kelas Menengah Kian Rapuh
“Enak saja, mitra pengemudi yang berkeringat, perusahaan aplikator yang dapat duit. Sorry aje. Kalau kamu tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo Subianto.
Pernyataan ini menandai perubahan pendekatan. Regulasi tidak lagi sekadar menjaga iklim usaha, tetapi mulai menyeimbangkan relasi antara platform dan pekerja di lapangan.
Titik Keseimbangan Baru
Kebijakan ini pada akhirnya menjadi uji keseimbangan. Pemerintah mencoba memperbaiki distribusi ekonomi di sektor digital. Tapi pasar tetap punya responsnya sendiri.
Pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang diuntungkan, tetapi bagaimana sistem ini tetap berkelanjutan.
Baca juga: Hidup di Jakarta Butuh Rp 14,8 Juta per Bulan, Cukupkah UMP Rp 5 Juta?
Jika berhasil, Perpres ini bisa menjadi model baru perlindungan pekerja di era gig economy. Jika tidak, justru berpotensi menciptakan masalah baru di lapangan kerja. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.