
JAKARTA, mulamula.id – Jualan dimsum dari dapur rumah, membuka kedai kopi, atau menerima pesanan katering kini berhadapan dengan tenggat penting. Mulai Minggu, 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penerapan bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).
Bagi pembeli, kebijakan ini menyangkut kepastian produk yang dikonsumsi. Bagi penjual, ada pekerjaan yang perlu dibereskan. Menelusuri bahan, memastikan proses produksi, dan mengurus sertifikat.
Masa penahapan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan UMK berakhir pada 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Karena itu, Sabtu ini menjadi batas akhir masa penahapan sebelum implementasi pada Minggu.
Berlaku Minggu, Pemerintah Pastikan Tanpa Sweeping
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan jadwal penerapan tidak ditunda.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujarnya di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).
Namun, pemerintah masih menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk produk UMK dan impor. Tujuannya menjaga penerapan aturan tetap proporsional sekaligus mempertahankan keberlangsungan usaha.
Baca juga: Perpres Ojol Terbit, Penghasilan Layak Harus Sampai ke Pengemudi
BPJPH juga menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha. Pelaksanaannya dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan. Pernyataan ini penting agar tenggat sertifikasi tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengintimidasi pedagang.
Dari sisi konsumen, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis menilai kewajiban tersebut merupakan bentuk perlindungan negara. Dalam forum di Kantor MUI, Jumat (16/10/2026), ia menekankan kebutuhan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mendapatkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Dua kepentingan itu perlu berjalan bersama. Konsumen membutuhkan informasi yang dapat dipercaya. Pedagang membutuhkan layanan yang jelas dan bisa dijangkau.
Ada Sertifikat Gratis, tetapi Tetap Bersyarat
Untuk membantu usaha kecil, BPJPH membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026. Angka tersebut merupakan kuota program, bukan jumlah sertifikat yang sudah terbit.
Fasilitas ini memiliki persyaratan. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha dengan skala mikro atau kecil, menggunakan bahan yang dipastikan halal, serta menjalankan proses produksi sederhana.
Pengajuan melalui mekanisme self declare juga tetap memerlukan verifikasi Pendamping Proses Produk Halal. Artinya, pernyataan pelaku usaha harus disertai pemeriksaan sesuai ketentuan.
Baca juga: UU Ketenagakerjaan Baru, Kepastian Kerja Masih Jadi Taruhan
Untuk usaha yang menggunakan daging, sumber bahan perlu diperhatikan. Ketentuan SEHATI mensyaratkan bahan hewan hasil sembelihan berasal dari produsen atau rumah potong yang bersertifikat halal. Penggunaan jasa penggilingan daging juga memiliki persyaratan tersendiri. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIHALAL.
Bagi penjual makanan rumahan, persiapan bisa dimulai dari mencatat seluruh bahan, memeriksa pemasok, dan merapikan dokumen usaha. Dengan begitu, proses pengajuan memiliki dasar yang jelas.
Belum Bersertifikat Tidak Otomatis Berarti Haram
Ada perbedaan yang perlu dipahami pembeli: belum memiliki sertifikat halal tidak otomatis membuktikan suatu produk mengandung bahan haram. Sertifikasi merupakan proses untuk memperoleh kepastian formal atas bahan dan proses produksi.
Regulasi juga mengenal produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan. Produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.
Baca juga: Tarif Transportasi Jakarta Akan Naik, Ongkos Kerja Makin Berat?
Menjelang penerapan, pedagang juga perlu mewaspadai permintaan uang yang mengatasnamakan BPJPH dengan alasan denda atau penyelesaian sertifikasi. BPJPH telah mengingatkan adanya modus tersebut.
Keberhasilan kebijakan ini akan terlihat dari layanan sehari-hari: apakah pedagang memahami prosedurnya, pendamping mudah ditemukan, dan pembeli memperoleh informasi yang benar. Tenggat memberi kepastian waktu. Pendampingan menentukan seberapa banyak usaha kecil mampu memenuhinya. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.