
Aturan baru memberi hakim pilihan menjatuhkan penjara, denda, atau keduanya. Keluwesan ini menuntut alasan yang jelas dalam setiap putusan.
MASUK penjara karena perkara narkotika, tetapi tidak mendapat hukuman denda. Putusan seperti ini bisa memancing pertanyaan, hukum sedang melunak atau cara menghukum memang berubah?
Pertanyaan itu muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sejak 2 Januari 2026, sejumlah ancaman hukuman penjara dan denda yang sebelumnya harus dijatuhkan bersama berubah menjadi pilihan yang lebih lentur.
Perubahan tersebut terlihat dalam kajian Yura P. Yudhistira yang dimuat MARINews pada 13 Maret 2026. Dari 39 putusan kasasi narkotika yang diteliti, kajian itu mencatat 38 putusan tidak menjatuhkan pidana denda. Kajian tersebut memeriksa putusan yang diunggah pada 2 Januari-2 Maret 2026. Angkanya menunjukkan gejala dalam sampel terbatas, belum menggambarkan seluruh pengadilan Indonesia.
Bagi publik, persoalannya melampaui ada atau tidaknya tagihan denda. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana hukum membedakan peran pelaku, menilai keuntungan kejahatan, dan menentukan hukuman yang masuk akal.
Satu Perubahan, Tiga Pilihan Hukuman
Kunci perubahan itu ada pada Pasal II ayat (5) huruf a UU Penyesuaian Pidana. Ancaman penjara dan denda yang semula bersifat kumulatif diubah menjadi kumulatif-alternatif.
Istilahnya terdengar rumit. Cara membacanya sederhana, kata “dan” berubah menjadi “dan/atau”.
Dalam rumusan yang menggunakan pola tersebut, hakim dapat menjatuhkan penjara saja, denda saja, atau penjara sekaligus denda. Pilihannya tetap mengikuti pasal yang terbukti dan ketentuan pemidanaan yang berlaku.
Artinya, denda masih tersedia. Hukum hanya tidak lagi selalu mewajibkan hakim memasangkannya dengan penjara.
Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Bukti, Gugup Bukan Berarti Bersalah
Perubahan pola ini memiliki pengecualian untuk tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Narkotika tidak masuk kelompok pengecualian tersebut. Penyesuaian ketentuan narkotika juga diatur secara khusus dalam Lampiran II UU Penyesuaian Pidana.
Di sinilah pembacaan putusan perlu hati-hati. Vonis tanpa denda tidak otomatis menunjukkan hakim melanggar hukum. Sebaliknya, keberadaan aturan baru juga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa denda selalu harus ditinggalkan.
Pelaku Berbeda, Alasan Hukuman Harus Berbeda
Bayangkan dua terdakwa dalam perkara terpisah. Satu orang mendapat bayaran kecil untuk mengantar barang. Orang lain mengendalikan transaksi dan menikmati keuntungan besar.
Keduanya dapat terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, peran, kendali, keuntungan, dan keadaan ekonominya bisa sangat berbeda. Menyamakan cara menghukum keduanya berisiko mengaburkan tingkat tanggung jawab masing-masing.
Pasal 54 KUHP Nasional memberi pegangan untuk menilai perbedaan itu. Hakim harus mempertimbangkan antara lain kesalahan, motif, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial ekonomi, serta pengaruh hukuman terhadap masa depan pelaku.
Baca juga: KUHAP Baru Membatasi Kasasi, Nasib Perkara Bergantung Tafsir
Keadaan ekonomi bukan tiket bebas hukuman. Faktor tersebut membantu hakim menilai apakah denda akan menjadi sanksi yang nyata atau sekadar tambahan hukuman penjara ketika terpidana tidak mampu membayar.
Sebaliknya, ketika perkara memperlihatkan keuntungan ekonomi besar, alasan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan denda membutuhkan perhatian khusus. Publik berhak memahami hubungan antara fakta yang terbukti dan hukuman yang dipilih.
Denda juga perlu dibedakan dari perampasan hasil kejahatan. Tidak adanya denda dalam amar putusan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh aset hasil kejahatan aman. Keduanya merupakan instrumen hukum berbeda yang harus diperiksa sesuai dasar dan penerapannya.
Mengapa Alasan Hakim Menjadi Penting
Sorotan terhadap perubahan ini juga muncul dalam tulisan Achmad Setyo Pudjoharsoyo di MARINews pada 16 Oktober 2026. Ia mengingatkan bahwa pola kumulatif-alternatif tetap memungkinkan penjara dan denda dijatuhkan bersama.
Menurut analisisnya, persoalan muncul ketika keluwesan itu dibaca seolah otomatis mengarah pada penjara tanpa denda. Tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi penulis, bukan sikap kelembagaan Mahkamah Agung.
Kritik itu relevan bagi pembaca putusan. Pernyataan bahwa undang-undang memberi pilihan baru baru menjelaskan kewenangan hakim. Pertanyaan berikutnya tetap perlu dijawab. Mengapa pilihan tertentu paling sesuai untuk terdakwa dalam perkara tersebut?
Untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum aturan berubah, Pasal 3 ayat (1) KUHP mengatur penerapan ketentuan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Prinsip ini melindungi terdakwa dari penerapan hukum yang lebih berat setelah perbuatan terjadi.
Baca juga: Aturan Pidana Berubah, Bisakah Vonis Lama Dipangkas?
Namun, menentukan aturan yang berlaku dan memilih hukuman merupakan dua langkah berbeda. Setelah memilih ketentuan yang lebih menguntungkan, hakim tetap perlu menimbang jenis serta besaran pidana berdasarkan keadaan perkara.
Bagi keluarga terpidana, perubahan ini juga tidak berarti seluruh denda dalam putusan lama otomatis gugur. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap memiliki ketentuan penyesuaian tersendiri. Status perkara, isi putusan, dan batas ancaman baru harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, ukuran keadilan tidak cukup dilihat dari berapa tahun penjara atau berapa rupiah denda yang tercantum. Putusan perlu memperlihatkan siapa melakukan apa, seberapa besar kesalahannya, dan mengapa hukuman tersebut layak.
Keluwesan aturan memberi peluang untuk menghukum secara lebih cermat. Peluang itu baru berarti ketika alasan hakim dapat dibaca, dipahami, dan diuji. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.