Pengamatan Hakim Jadi Bukti, Gugup Bukan Berarti Bersalah

Ilustrasi persidangan pidana. Pengamatan hakim sebagai alat bukti perlu didasarkan pada fakta yang dapat diuji di persidangan. Ilustrasi AI/ MulaMula.

KUHAP baru memasukkan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Batasnya menentukan apakah persidangan semakin cermat atau justru membuka ruang prasangka.

SESEORANG duduk di kursi terdakwa. Tangannya gemetar, jawabannya tersendat, matanya menunduk ketika hakim bertanya. Apakah ia sedang menyembunyikan sesuatu, atau ketakutan menghadapi persidangan yang bisa mengubah hidupnya?

Pertanyaan itu menjadi relevan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memasukkan pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti.

Pasal 235 ayat (1) huruf g memberikan kedudukan hukum kepada pengamatan hakim dalam pembuktian pidana. Namun, masuknya kategori ini membawa pertanyaan penting. Bagaimana memastikan sesuatu yang dilihat hakim tidak berubah menjadi prasangka terhadap orang yang diadili?

Bagi masyarakat, persoalannya sangat konkret. Orang yang berhadapan dengan pengadilan membutuhkan kepastian bahwa nasibnya ditentukan melalui bukti yang bisa diperiksa, diperdebatkan, dan dijelaskan.

Apa yang Berubah dari Petunjuk?

Dalam KUHAP lama, Pasal 184 mengenal lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Petunjuk memiliki karakter khusus. Berdasarkan Pasal 188, petunjuk lahir dari persesuaian perbuatan, kejadian, atau keadaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dan pelakunya. Sumbernya dibatasi pada keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

Artinya, petunjuk merupakan hasil penalaran atas bahan pembuktian lainnya. Ia bukan sekadar benda yang bisa diletakkan di meja persidangan.

Baca juga: Satu KUHP, Mengapa Tafsir Hakim Bisa Berbeda?

KUHAP baru tidak lagi mencantumkan petunjuk dalam daftar tersebut. Sebagai gantinya, pengamatan hakim memperoleh tempat tersendiri. Barang bukti dan bukti elektronik juga disebut secara eksplisit.

Meski begitu, menyebut perubahan ini sekadar pergantian nama akan menyederhanakan persoalan. Penalaran untuk mencari persesuaian bukti tetap dibutuhkan. Yang berubah adalah susunan kategori bukti dan kedudukan pengamatan langsung oleh hakim.

Sifat lebih terbuka dalam pembuktian juga tidak hanya berasal dari pengamatan hakim. Pasal 235 ayat (1) huruf h menampung segala sesuatu untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Melihat Fakta, Menguji Kesimpulan

Bayangkan hakim menyaksikan rekaman CCTV yang diputar dalam sidang. Seorang saksi mengaku melihat kejadian dari posisi tertentu, tetapi rekaman memperlihatkan pandangannya terhalang.

Dalam contoh itu, pengamatan membantu menguji keterangan. Hakim dapat menjelaskan bagian rekaman yang diamati, pertentangannya dengan kesaksian, serta pengaruhnya terhadap pembuktian dakwaan.

Bandingkan dengan kesimpulan bahwa terdakwa berbohong karena menunduk atau berbicara terbata-bata. Perilakunya memang terlihat. Namun, alasan di balik perilaku itu belum tentu diketahui.

Baca juga: Hakim Boleh Menafsirkan, tetapi Tak Boleh Mengganti Tuntutan

Di sinilah fakta harus dibedakan dari tafsir. Menunduk merupakan sesuatu yang bisa diamati. Menyembunyikan kejahatan merupakan kesimpulan yang membutuhkan dasar lebih jauh.

Karena itu, ekspresi dan gestur tidak layak diperlakukan sebagai jalan pintas untuk menentukan kesalahan. Hakim perlu menghubungkan hasil pengamatan dengan fakta perkara, menguji penjelasan alternatif, dan menimbang bukti lainnya.

Perbedaan pengamatan dan keyakinan juga penting. Pengamatan sebagai bahan pembuktian, sedangkan keyakinan merupakan hasil evaluasi terhadap keseluruhan bukti. Itu mengingatkan bahwa KUHAP baru tidak memberikan definisi eksplisit tentang pengamatan hakim.

Dengan demikian, contoh-contoh penerapannya harus dibaca sebagai penjelasan atau penafsiran hukum, bukan seluruhnya dianggap sebagai rincian yang tertulis langsung dalam Pasal 235.

Batas yang Melindungi Terdakwa

Kekhawatiran terhadap subjektivitas sudah muncul dalam pengujian ketentuan ini di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang 10 Juni 2026, pemerintah menyatakan pengamatan hakim berfungsi mengevaluasi fakta persidangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa beban membuktikan dakwaan tetap berada pada penuntut umum. Keterangan tersebut merupakan posisi pemerintah dalam persidangan, bukan dengan sendirinya kesimpulan MK.

Penegasan itu penting. Ketika bukti dakwaan lemah, pengamatan hakim tidak semestinya menjadi cara untuk menutup kekurangannya dengan kesan pribadi.

Pasal 235 ayat (3) sampai ayat (5) memberikan pagar lain, autentikasi dan legalitas perolehan bukti. Bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Baca juga: KUHAP Baru Membatasi Kasasi, Nasib Perkara Bergantung Tafsir

Secara prinsip, pengamatan juga perlu terbuka untuk ditanggapi para pihak. Jika sebuah keadaan akan memengaruhi penilaian perkara, terdakwa dan penasihat hukumnya harus memiliki kesempatan untuk menjelaskan atau membantahnya.

Misalnya, hakim menemukan unggahan media sosial melalui penelusuran pribadi. Menjadikannya dasar putusan tanpa pemeriksaan di persidangan akan menimbulkan persoalan. Keaslian, konteks, dan kaitannya dengan perkara belum diuji bersama.

Pertimbangan putusan pun perlu memperlihatkan alur yang jelas. Apa yang diamati. Mengapa relevan. Bagaimana kaitannya dengan bukti lain dan unsur dakwaan?

Tanpa penjelasan itu, para pihak sulit menilai apakah kesimpulan hakim masuk akal. Namun, kekurangan pertimbangan tidak boleh langsung disamaratakan sebagai keadaan yang otomatis membuat setiap putusan batal demi hukum. Akibatnya perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang dilanggar dan mekanisme pemeriksaan yang tersedia.

Pengamatan hakim dapat membantu persidangan membaca fakta dengan lebih utuh. Ukuran keberhasilannya terletak pada alasan yang bisa diuji.

Sebab, orang bisa gugup menghadapi pengadilan. Kegugupan itu sendiri belum menjawab apakah ia melakukan kejahatan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *