
SESEORANG menghadapi dakwaan dengan ancaman penjara belasan tahun. Pengadilan kemudian menyatakan ia bersalah atas pasal lain yang ancamannya empat tahun. Ketika salah satu pihak mempersoalkan penerapan pasal tersebut, jalan menuju Mahkamah Agung bisa menghadapi penghalang, yakni batas kasasi dalam KUHAP baru.
Gambaran itu merupakan ilustrasi persoalan hukum, bukan laporan tentang satu perkara tertentu. Namun, pertanyaannya relevan bagi siapa pun yang berhadapan dengan proses pidana. Apakah kesempatan mengoreksi putusan ditentukan oleh pasal dalam dakwaan, atau pasal yang akhirnya dinyatakan terbukti?
Perbedaannya terlihat kecil. Akibatnya bisa besar. Satu tafsir membuka pemeriksaan hukum di MA. Tafsir lain dapat menghentikan permohonan sebelum pokok keberatannya diperiksa.
Lima Tahun yang Menentukan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 299 ayat (2) huruf d membatasi kasasi terhadap putusan atas tindak pidana dengan ancaman penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V.
Ketentuan itu berada dalam rangkaian pengecualian kasasi. Putusan bebas, pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, dan putusan melalui pemeriksaan singkat juga masuk daftar tersebut.
Kepaniteraan MA menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menempatkan permohonan kasasi atas putusan-putusan tersebut sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat formal. Denda kategori V bernilai Rp500 juta.
Artinya, pembatasan ini bekerja sejak pintu masuk. Permohonan yang tidak memenuhi syarat formal tidak dikirim ke MA. Jadi, persoalannya bukan hanya apakah pemohon akhirnya menang, tetapi apakah keberatannya mendapat kesempatan diperiksa.
Baca juga: Bebas di PN, Dipenjara di MA: Ketika Kasasi Jadi ‘Pengadilan Kedua’
Ada satu kekeliruan yang perlu dihindari, lima tahun tersebut bukan lama hukuman yang dijatuhkan hakim.
Ancaman pidana adalah batas hukuman dalam ketentuan pidana. Vonis adalah hukuman konkret dalam putusan. Orang yang mendapat vonis satu tahun atas tindak pidana berancaman dua belas tahun tidak otomatis terkena pembatasan ini hanya karena hukumannya pendek.
Sebaliknya, angka hukuman yang dijalani juga tidak cukup untuk memastikan apakah kasasi tersedia. Pasal yang menjadi dasar perkara ikut menentukan.
Ketika Dakwaan dan Putusan Berbeda
Persoalan muncul saat jaksa menawarkan beberapa pasal untuk menilai satu perbuatan. Dalam dakwaan alternatif, hakim memilih dakwaan yang terbukti. Dalam dakwaan subsidair, pemeriksaan bergerak dari dakwaan utama menuju lapisan berikutnya apabila dakwaan sebelumnya tidak terbukti.
Bayangkan dakwaan itu memuat pasal berancaman dua belas tahun dan pasal berancaman empat tahun. Hakim akhirnya memilih pasal kedua.
Jika batas kasasi mengikuti tindak pidana yang terbukti, perkara tersebut masuk kategori berancaman tidak lebih dari lima tahun. Namun, jika ukurannya mengikuti dakwaan, adanya pasal berancaman dua belas tahun dapat menjadi dasar untuk tetap membuka kasasi, sepanjang syarat lainnya terpenuhi.
Baca juga: SEMA Keluar, Apakah Kita Wajib Mengikutinya?
Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengangkat perbedaan ini dalam tulisan “Mengukur Ancaman, Menjaga Pintu Kasasi”, yang terbit di kanal MA pada 8 Oktober 2026. Ia berpendapat ukuran yang lebih tepat adalah tindak pidana dalam surat dakwaan.
Menurut penelusuran yang ia sampaikan dalam tulisan tersebut, SEMA 4/2026 belum menjawab secara khusus ukuran mana yang harus dipakai untuk pembatasan ini. Ia mengusulkan pedoman melalui rapat pleno Kamar Pidana.
Penting untuk menempatkan pendapat itu secara tepat. Tulisan tersebut memuat pandangan pribadi penulis dan secara tegas tidak mewakili sikap resmi MA. Usulannya belum boleh diberitakan sebagai aturan yang sudah mengikat pengadilan.
Koreksi Hukum Membutuhkan Pintu yang Jelas
Alasan terkuat di balik tafsir berbasis dakwaan berkaitan dengan fungsi kasasi. Pada tingkat ini, MA memeriksa penerapan hukum, termasuk ketika pengadilan dianggap memilih aturan pidana yang keliru.
Jika pasal yang dinyatakan terbukti sekaligus menentukan tertutupnya kasasi, muncul persoalan. Pilihan pasal yang sedang dipersoalkan justru menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan atas pilihan tersebut.
Akibatnya, dugaan kesalahan menempatkan perbuatan pada pasal berancaman lebih rendah dapat kehilangan jalur koreksi melalui kasasi biasa. Padahal, menentukan pasal yang tepat merupakan persoalan hukum yang penting bagi keseragaman putusan.
Namun, tafsir berbasis dakwaan juga membawa risiko. Jaksa dapat memiliki pengaruh besar terhadap terbuka atau tertutupnya kasasi melalui pasal yang dicantumkan sejak awal.
Karena itu, dakwaan berancaman berat harus memiliki dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Menambahkan pasal berat semata untuk mempertahankan peluang kasasi akan menggeser fungsi dakwaan dan memperpanjang ketidakpastian bagi terdakwa.
Baca juga: Satu KUHP, Mengapa Tafsir Hakim Bisa Berbeda?
Di sisi lain, pembatasan kasasi memiliki manfaat yang masuk akal. Proses pidana membutuhkan akhir. Terdakwa juga berkepentingan memperoleh kepastian tanpa terus menghadapi pemeriksaan berulang. MA perlu ruang untuk menjaga konsistensi hukum.
Masalahnya, menyederhanakan proses tetap membutuhkan ukuran yang seragam. Pihak berperkara harus dapat mengetahui mengapa permohonannya diterima atau dihentikan. Pengadilan juga membutuhkan pedoman yang sama ketika dakwaan memuat ancaman pidana berbeda.
Bagi pembaca, pesan praktisnya jelas. Vonis di bawah lima tahun tidak otomatis berarti kasasi tertutup. Namun, adanya dakwaan berat juga belum dapat diperlakukan sebagai jaminan bahwa kasasi pasti diterima.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kepastian tentang jalan koreksi. Batas lima tahun akan menentukan akses ke MA. Cara menghitung batas itulah yang perlu dibuat terang, agar nasib permohonan tidak bergantung pada tafsir berbeda di setiap pengadilan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.