Satu KUHP, Mengapa Tafsir Hakim Bisa Berbeda?

Satu aturan bisa bertemu fakta perkara yang berbeda. Di ruang itulah tafsir hakim bekerja. Foto: Ilustrasi/ Cottonbro/ Pexels.

BAYANGKAN dua orang menghadapi perkara yang mirip. Pasal yang digunakan sama. Undang-undangnya sama. Tetapi, pengadilannya berbeda.

Apakah putusannya pasti sama?

Belum tentu.

Di situlah salah satu tantangan terbesar hukum pidana Indonesia pada 2026. Indonesia kini menjalankan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bersamaan dengan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, hukum pidana materiil dan hukum acara pidana Indonesia sama-sama menggunakan kodifikasi yang dibuat setelah Indonesia merdeka.

KUHP mengatur antara lain perbuatan apa yang dapat dipidana dan bagaimana pidana dijatuhkan. KUHAP mengatur bagaimana proses pidana berjalan, dari penyelidikan dan penyidikan sampai persidangan dan upaya hukum. KUHAP baru juga memperkuat sejumlah hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.

Masalahnya, mengganti kitab hukum tidak otomatis membuat semua orang langsung membaca setiap norma dengan cara yang sama.

Undang-Undangnya Sama, Kasusnya Tidak

Hakim bukan mesin pencari pasal.

Ketika sebuah perkara masuk pengadilan, hakim harus mempertemukan bunyi undang-undang dengan fakta konkret. Dua perkara yang sekilas sama dapat mempunyai perbedaan pada niat pelaku, akibat perbuatan, alat bukti, peran masing-masing terdakwa, hingga keadaan yang memberatkan atau meringankan.

Karena itu, perbedaan putusan tidak otomatis berarti ada yang salah.

Masalah muncul ketika perbedaan itu lahir dari tafsir hukum yang tidak konsisten, bukan dari fakta perkara yang memang berbeda.

Situasi tersebut menjadi lebih penting pada masa awal berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Banyak norma baru harus diuji dalam perkara nyata. Pengadilan juga menghadapi perkara yang berada di antara rezim lama dan rezim baru.

Baca juga: Hakim Boleh Menafsirkan, tetapi Tak Boleh Mengganti Tuntutan

Contohnya ada pada Pasal 3 KUHP Nasional. Ketika terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, hukum membuka kemungkinan menggunakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku. Dalam praktik, hakim tidak selalu cukup membandingkan angka ancaman pidana. Rumusan delik, jenis pidana, dan sistem pemidanaannya juga dapat berbeda.

Di atas kertas terlihat teknis. Bagi terdakwa, dampaknya bisa menentukan nasib.

Lalu, Siapa yang Menyamakan Arah?

Di sinilah Mahkamah Agung punya posisi penting.

Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Pada saat yang sama, sebagai puncak badan peradilan, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan penerapan hukum.

MA bahkan sudah bergerak sejak awal masa transisi.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Kemudian pada Juni 2026, MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang secara khusus memberi pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru.

Artinya, problemnya bukan sekadar ada atau tidak ada pedoman.

Pertanyaan yang lebih sulit justru muncul setelah itu, seberapa jauh pedoman perlu mengatur hakim?

Baca juga: SEMA Keluar, Apakah Kita Wajib Mengikutinya?

Terlalu sedikit arahan dapat membuka disparitas. Kasus serupa berisiko memperoleh perlakuan berbeda terlalu lama sebelum terbentuk garis yurisprudensi.

Namun terlalu banyak pedoman juga punya masalah.

Hakim memiliki tugas menafsirkan hukum berdasarkan perkara konkret. Jika seluruh kemungkinan sudah dikunci lewat petunjuk yang terlalu rinci, hakim berisiko hanya mencocokkan perkara dengan buku panduan. Sumber artikel yang menjadi pijakan tulisan ini bahkan mengingatkan bahwa pedoman yang terlalu rinci dapat menggeser hakim dari penemu hukum menjadi sekadar pelaksana petunjuk.

Beda Putusan Tidak Selalu Masalah

Ini bagian yang sering hilang ketika publik membandingkan vonis.

Keadilan tidak berarti semua terdakwa harus mendapat angka hukuman identik.

Kalau fakta, peran, kerugian, akibat, atau keadaan terdakwanya berbeda, putusannya memang dapat berbeda. Yang perlu dijaga adalah alasan hukumnya dapat diterangkan.

Karena itulah kualitas pertimbangan putusan menjadi penting. Publik bukan hanya perlu tahu seseorang dihukum lima tahun atau dua tahun. Publik juga berhak memahami mengapa hakim sampai pada angka tersebut.

Pada tahap berikutnya, putusan-putusan pengadilan tinggi dan terutama Mahkamah Agung dapat membentuk pola. Dari perkara nyata itulah tafsir hukum diuji, dibandingkan, dikoreksi, lalu perlahan menjadi rujukan bagi perkara berikutnya.

Sumber awal artikel ini menawarkan jalan tengah yang menarik. Persoalan prosedural yang memang membutuhkan keseragaman dapat lebih cepat diberi pedoman. Sementara untuk persoalan substantif, tafsir dapat tumbuh melalui putusan sebelum akhirnya dikristalkan menjadi rumusan yang lebih seragam.

Baca juga: Sengketa Keuangan Makin Rumit, Hakim Tak Boleh Tertinggal

Itu membuat 2026 menjadi periode yang penting, bukan hanya bagi hakim atau mahasiswa hukum.

KUHP dan KUHAP baru kini mulai hidup di ruang sidang. Setiap perkara akan menguji bagaimana norma baru diterjemahkan menjadi keadilan yang nyata.

Bagi masyarakat, pertanyaannya akhirnya sederhana.

Kalau hukumnya sama dan fakta perkaranya memang setara, apakah seseorang bisa berharap mendapat standar keadilan yang juga setara, di pengadilan mana pun ia diperiksa?

Di situlah konsistensi hukum diuji.

Bukan dengan membuat semua hakim berpikir persis sama, melainkan memastikan bahwa ketika mereka berbeda, perbedaannya lahir dari alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *