Tanda Tangan Kontrak Bukan Cek Kosong untuk Bertindak Sewenang-wenang

Ilustrasi seseorang menelaah kontrak. Perjanjian mengikat para pihak, tetapi pelaksanaannya tetap wajib memenuhi prinsip itikad baik. Ilustrasi AI/ MulaMula.

“SUDAH tanda tangan. Berarti harus terima.”

Kalimat ini bisa muncul saat uang jaminan sewa ditahan, pembayaran pekerjaan tersendat, atau pembeli menghadapi masalah setelah transaksi. Pihak yang memegang kontrak merasa urusan selesai. Ada klausul, ada persetujuan, tinggal dijalankan.

Padahal, hukum perjanjian tidak berhenti pada tanda tangan. Kontrak memang mengikat. Namun, cara menjalankannya juga harus memenuhi standar itikad baik.

Di sinilah persoalan menjadi dekat dengan kehidupan sehari-hari. Orang bisa menyetujui sebuah perjanjian, tetapi kemudian menghadapi pelaksanaan yang merugikan. Informasi penting disembunyikan, kewajiban dipersulit, atau satu klausul digunakan tanpa memperhatikan keseluruhan kesepakatan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah aturan itu tertulis. Yang juga perlu diuji adalah bagaimana aturan tersebut digunakan.

Mengikat, Ada Batasnya

Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Artinya, kesepakatan melahirkan kewajiban yang harus dipenuhi. Orang tidak bisa mengabaikannya hanya karena belakangan merasa kurang diuntungkan.

Namun, pasal yang sama memuat kewajiban lain. Ayat (3) mengharuskan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Kekuatan mengikat kontrak dan kewajiban bertindak patut harus dibaca bersama.

Pasal 1339 KUHPerdata memperluas pemahaman itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal yang tertulis tegas, tetapi juga mencakup hal yang menurut sifatnya diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.

Baca juga: Sudah Berdamai, Mengapa Perkara Tetap Jalan?

Bayangkan sebuah kontrak jasa mewajibkan pekerja menyerahkan hasil pada tanggal tertentu. Namun, pemberi kerja terlambat menyediakan bahan yang diperlukan, lalu memakai klausul tenggat untuk menolak seluruh pembayaran.

Ini contoh hipotetis. Penilaiannya tetap bergantung pada isi kontrak dan bukti. Meski begitu, contoh tersebut menunjukkan mengapa membaca satu klausul saja bisa menyesatkan. Perlu diperiksa siapa yang menyebabkan keterlambatan dan apakah para pihak menjalankan kewajibannya.

Memiliki hak menagih tidak otomatis membuat setiap cara penagihan menjadi patut. Begitu pula memiliki klausul sanksi tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa dasar penerapannya.

Niat Saja Tidak Cukup

Dalam sengketa, ucapan “saya tidak berniat merugikan” belum menjawab seluruh persoalan. Penilaian itikad baik juga membutuhkan pemeriksaan terhadap tindakan: informasi yang disampaikan, kehati-hatian yang dilakukan, serta keadaan yang diketahui ketika transaksi berlangsung.

Contoh yang jelas terdapat dalam jual beli tanah.

Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi. Pedoman tersebut menghubungkan perlindungan dengan prosedur dan dokumen yang sah, harga yang layak, serta kehati-hatian terhadap objek transaksi.

Artinya, pembeli tidak cukup datang membawa uang lalu pulang membawa akta. Ada pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum merasa aman.

Baca juga: Kena PHK, Haruskah Kreditor Langsung Menggugat?

Pembeli perlu meneliti kewenangan penjual, status sita atau jaminan atas tanah, serta keterangan BPN dan riwayat hubungan hukum untuk tanah bersertifikat. Akta merupakan bagian penting dari transaksi, tetapi pemeriksaan status objek tetap diperlukan.

Bagi pembeli rumah pertama, hal ini sangat relevan. Harga murah dan dokumen yang terlihat rapi bisa membuat orang terburu-buru. Padahal, tanda masalah perlu ditelusuri sebelum pembayaran dilakukan.

Namun, pedoman tersebut khusus menyangkut pembeli tanah. Kriterianya tidak bisa langsung dipindahkan menjadi rumus untuk menyelesaikan seluruh sengketa sewa, jasa, atau utang. Setiap hubungan hukum memiliki aturan dan keadaan yang perlu diperiksa.

Sengketa Butuh Bukti

Itikad baik juga bukan alasan otomatis untuk membatalkan kontrak. Merasa dirugikan belum cukup untuk membuktikan bahwa pihak lain melanggar hukum. Hakim perlu menilai kesepakatan, tindakan para pihak, dan bukti yang mendukung dalil mereka.

Karena itu, persoalan harus dijelaskan secara konkret. Kewajiban apa yang dilanggar? Informasi apa yang disembunyikan? Apakah satu pihak menghalangi pihak lain memenuhi janji, kemudian menggunakan kegagalan itu untuk memperoleh keuntungan?

Perbedaan ini penting. Kontrak yang terasa berat belum tentu melanggar hukum. Sebaliknya, kontrak yang terlihat lengkap belum tentu dijalankan secara patut.

Bagi pekerja lepas, penyewa, atau pelaku usaha kecil, bukti sering menentukan posisi dalam sengketa. Simpan kontrak beserta lampirannya, percakapan mengenai perubahan pekerjaan, bukti pembayaran, dan catatan penyerahan hasil. Jika ada keberatan, sampaikan secara tertulis dan jelaskan persoalannya.

Baca juga: Belum Jatuh Tempo, Kok Jaminan Sudah Dieksekusi?

Dokumentasi membantu memperlihatkan urutan kejadian. Klaim tentang itikad buruk menjadi lebih jelas ketika ditopang tindakan yang bisa diperiksa, bukan hanya kesan bahwa lawan bersikap tidak adil.

Mengajukan keberatan pun tidak otomatis menangguhkan seluruh kewajiban. Langkah selanjutnya perlu memperhatikan isi kontrak, aturan yang berlaku, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati.

Kesalahan paling mahal sering terjadi ketika orang menganggap pemeriksaan kontrak selesai setelah tanda tangan. Padahal, risiko juga muncul selama pelaksanaan: saat pembayaran jatuh tempo, pekerjaan berubah, atau objek transaksi dipersoalkan.

Hukum perjanjian menjaga agar janji bisa dipercaya. Kepercayaan itu membutuhkan kepastian sekaligus perilaku yang patut. Karena itu, kalimat “sudah sesuai kontrak” harus bisa dijelaskan lewat isi kesepakatan dan cara menjalankannya.

Tanda tangan menciptakan tanggung jawab bagi kedua pihak. Itu tidak memberikan izin untuk memanfaatkan pihak lain sesuka hati. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *