
KEHILANGAN pekerjaan bisa mengubah hidup hanya dalam satu surat. Penghasilan berhenti. Tabungan terkuras. Cicilan kendaraan, rumah, atau pinjaman tetap datang pada tanggal yang sama.
Bagi perusahaan pembiayaan, angsuran yang tidak dibayar merupakan pelanggaran kontrak. Namun, apakah debitor yang terkena PHK harus langsung digugat atau kehilangan barang jaminannya?
Pertanyaan ini membawa kita ke wilayah yang lebih rumit daripada sekadar “utang wajib dibayar”. Ada hak kreditor yang harus dilindungi. Namun, ada pula iktikad baik, kepatutan, dan perubahan keadaan yang semestinya ikut dinilai.
Kontrak Bukan Satu-satunya Ukuran
Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Prinsip ini dikenal sebagai pacta sunt servanda.
Artinya jelas. Ketika seseorang menandatangani perjanjian pembiayaan, ia wajib membayar angsuran sesuai jadwal.
Keterlambatan juga dapat menempatkan debitor dalam keadaan lalai sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Kreditor kemudian dapat menagih, menggugat wanprestasi, atau mengeksekusi jaminan sesuai prosedur hukum.
Namun, Pasal 1338 tidak berhenti pada kewajiban menaati kontrak. Ayat (3) memerintahkan agar perjanjian dilaksanakan dengan iktikad baik. Pasal 1339 juga menyatakan bahwa perjanjian terikat pada kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Baca juga: Jual Beli Pura-pura Tak Bisa Menyelamatkan Aset Kejahatan
Kontrak, dengan kata lain, tidak boleh dijalankan seperti mesin yang menutup mata terhadap keadaan nyata.
Misalnya, seorang debitor telah membayar lancar selama tiga tahun. Ia kemudian terkena PHK, segera menghubungi perusahaan pembiayaan, menyerahkan bukti kehilangan pekerjaan, dan menawarkan skema pembayaran baru.
Situasi itu tentu berbeda dengan debitor yang sengaja menghilang atau memindahkan barang jaminan.
Keduanya mungkin sama-sama menunggak. Namun, kadar kesalahan dan iktikad baiknya tidak sama.
PHK Bukan Otomatis Keadaan Memaksa
Debitor juga perlu memahami batasnya. PHK tidak otomatis menghapus kewajiban membayar utang.
Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata memang mengenal keadaan memaksa atau force majeure. Dalam keadaan tertentu, debitor dapat terbebas dari kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga apabila kegagalan memenuhi prestasi terjadi karena peristiwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Akan tetapi, kehilangan penghasilan belum tentu membuat pembayaran benar-benar mustahil. Karena itu, PHK lebih dekat dengan konsep hardship atau keadaan sulit daripada force majeure.
Dalam hardship, kontrak masih mungkin dijalankan. Bebannya saja berubah secara drastis akibat keadaan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Baca juga: Belum Jatuh Tempo, Kok Jaminan Sudah Dieksekusi?
Prinsip kontrak komersial internasional UNIDROIT memberi pihak yang terdampak hardship ruang untuk meminta renegosiasi. Pengadilan juga dapat menyesuaikan atau mengakhiri kontrak apabila para pihak gagal mencapai kesepakatan.
Masalahnya, hukum perdata Indonesia belum mengatur hardship secara khusus sebagai hak otomatis untuk memperoleh restrukturisasi. Debitor boleh meminta keringanan, tetapi kreditor tidak selalu wajib menyetujuinya.
Di sinilah ruang hukumnya belum seimbang.
Restrukturisasi Sebelum Litigasi
Restrukturisasi dapat berbentuk perpanjangan tenor, perubahan jadwal angsuran, penurunan jumlah cicilan sementara, atau penataan kembali kewajiban.
Dalam regulasi perbankan, restrukturisasi dikenal sebagai upaya memperbaiki kredit debitor yang mengalami kesulitan membayar dan masih dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit diatur ulang. Bank juga wajib mempunyai kebijakan dan prosedur restrukturisasi. Namun, aturan itu belum menjadikan restrukturisasi sebagai hak mutlak setiap debitor.
Untuk sengketa konsumen sektor jasa keuangan, OJK mewajibkan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan.
Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau pengadilan.
Jalur penyelesaian memang tersedia. Persoalannya, belum ada aturan umum yang secara tegas mengatakan, kreditor dilarang menggugat sebelum memberikan kesempatan restrukturisasi kepada debitor beriktikad baik.
Karena itu, gagasan menjadikan restrukturisasi sebagai syarat sebelum litigasi patut dipertimbangkan. Dalam bahasa hukum, mekanisme tersebut dapat dirancang sebagai procedural condition precedent, langkah yang harus ditempuh sebelum hak menggugat digunakan.
Namun, syarat ini tidak dapat berlaku kepada semua penunggak. Perlindungan seharusnya diberikan berdasarkan ukuran yang objektif. Musibah dapat dibuktikan, riwayat pembayaran baik, debitor kooperatif, dan terdapat kemampuan realistis untuk kembali membayar.
Kreditor tetap boleh menolak apabila restrukturisasi hanya menunda kegagalan yang sudah tidak mungkin diselamatkan.
Bukan Menghapus Utang
Menjadikan restrukturisasi sebagai pintu pertama bukan berarti menghapus utang atau merampas hak kreditor. Hak menagih hanya ditahan sementara agar para pihak menguji lebih dahulu apakah kontrak masih dapat diselamatkan.
Jika debitor menolak bekerja sama, menyembunyikan aset, atau kembali ingkar setelah memperoleh keringanan, gugatan tetap terbuka.
Baca juga: Sengketa Keuangan Makin Rumit, Hakim Tak Boleh Tertinggal
Sebaliknya, bila kreditor langsung menggugat tanpa pernah menilai permohonan restrukturisasi yang masuk akal, hakim seharusnya dapat menguji apakah tindakan tersebut sesuai dengan iktikad baik dan kepatutan.
Untuk saat ini, belum tepat menyimpulkan bahwa setiap gugatan tanpa restrukturisasi otomatis cacat formal atau harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dasar tertulisnya belum cukup kuat.
Namun, gagasan itu layak dibangun melalui regulasi yang lebih tegas. Sebab hukum pembiayaan tidak cukup hanya memastikan utang dibayar. Hukum juga harus memastikan cara menagihnya tetap adil. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.