
PUTUSAN pengadilan bisa menentukan nasib seseorang bertahun-tahun. Wajar jika publik membedah pertimbangan hakim, mempertanyakan hukuman, atau menyoroti putusan yang terasa tidak konsisten. Pengadilan menjalankan kekuasaan negara, sehingga pekerjaannya juga terbuka untuk pengawasan.
Namun, ruang kritik bersinggungan dengan kebutuhan menjaga persidangan tetap tertib dan bebas tekanan. Mengulas kelemahan putusan berbeda dari mengancam hakim agar membebaskan terdakwa. Membahas bukti berbeda dari membuat kegaduhan sampai pemeriksaan saksi berhenti.
Di sinilah aturan tentang contempt of court, yang kerap disebut penghinaan terhadap pengadilan, perlu dibaca secara cermat. Penerapannya menyangkut dua kepentingan sekaligus. Kebebasan masyarakat mengawasi hukum dan hak setiap orang memperoleh peradilan yang adil.
Bagi pembaca yang mengikuti perkara lewat potongan video atau siaran langsung, batas ini relevan. Kebebasan membicarakan pengadilan tetap membutuhkan ketelitian terhadap fakta, konteks, serta tindakan yang benar-benar dilarang hukum.
Kritik Punya Landasan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F melindungi hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Keduanya menjadi landasan penting bagi pemberitaan peradilan, kajian putusan, serta diskusi publik mengenai penegakan hukum.
Artinya, ketidaksetujuan terhadap putusan tidak dengan sendirinya menjadi penghinaan pengadilan. Kritik dapat membantu menguji apakah pertimbangan hakim masuk akal, konsisten, dan menjawab fakta persidangan.
Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Bukti, Gugup Bukan Berarti Bersalah
Meski demikian, kebebasan berekspresi bukan hak tanpa batas. Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan harus ditetapkan melalui undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan dalam masyarakat demokratis. Sekadar merasa tersinggung tidak cukup menjadi ukuran untuk membatasi pendapat.
Standar internasional juga memasang pagar. Komite HAM PBB melalui Komentar Umum Nomor 34 menegaskan bahwa pembatasan ekspresi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta memenuhi kebutuhan dan proporsionalitas. Dengan kata lain, pembatasan harus benar-benar diperlukan dan tidak berlebihan.
Baca Unsur Pasalnya
Pasal 280 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sejumlah perbuatan ketika sidang berlangsung. Cakupannya meliputi ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan untuk kepentingan proses peradilan, sikap tidak hormat setelah peringatan hakim, serangan terhadap integritas dalam sidang, serta publikasi langsung persidangan tanpa izin. Ancamannya berupa denda paling banyak kategori II.
Ada rincian penting. Pasal 280 ayat (2) menetapkan perbuatan pada huruf b dan c sebagai delik aduan. Keduanya menyangkut sikap tidak hormat dan serangan terhadap integritas. Ketentuan publikasi langsung tanpa izin berada pada huruf d, sehingga tidak termasuk dua perbuatan yang disebut dalam ayat tersebut.
Karena itu, istilah penghinaan pengadilan tidak boleh dipakai sebagai label serbaguna. Penegak hukum harus menunjukkan perbuatan konkret, waktu kejadian, dan unsur pasal yang terpenuhi.
Baca juga: Perkara Mirip, Putusan Berbeda: Jimly Dorong Penguatan Yurisprudensi
Tulisan yang mengkritik pertimbangan putusan di media sosial tidak otomatis masuk Pasal 280. Sebaliknya, keberadaan di ruang sidang juga tidak membuat setiap ucapan keras otomatis memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Konteks dan rumusan pasal tetap menentukan.
Bagi jurnalis maupun kreator konten, peliputan juga perlu dibedakan dari publikasi langsung. Huruf d secara khusus menyebut publikasi proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Menyamakan seluruh kegiatan menulis berita, merekam, dan melakukan siaran langsung akan mengaburkan cakupan ketentuannya.
Perlindungan Melampaui Sidang
Perlindungan hukum terhadap proses peradilan tidak berhenti di dalam ruang sidang. Pasal 279 juga menjangkau kegaduhan di dekat ruang sidang ketika persidangan berlangsung, dengan syarat pelaku tidak pergi setelah diperintahkan sampai tiga kali.
Sementara itu, Pasal 281, yang rumusannya diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengatur tindakan dengan maksud menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas dalam proses hukum melalui paksaan atau bujukan.
Dengan demikian, lokasi di luar ruang sidang tidak otomatis membuat suatu intimidasi lepas dari jangkauan hukum. Yang perlu diperiksa ialah hubungan tindakan tersebut dengan tugas pejabat serta terpenuhinya unsur pidana.
Ini penting agar pembahasan keamanan pengadilan tidak berangkat dari anggapan bahwa semua gangguan di luar persidangan belum memiliki perlindungan hukum. Kebutuhan memperbaiki pengamanan harus dipetakan berdasarkan ancaman nyata dan kecukupan aturan yang tersedia.
Aman Tetap Terbuka
Gagasan menjadikan kompleks pengadilan sebagai objek vital nasional dapat dibahas sebagai usulan kebijakan. Namun, status itu memerlukan dasar dan mekanisme penetapan. Keppres Nomor 63 Tahun 2004 mengatur pengertian, kriteria, serta penetapan objek vital nasional; pentingnya suatu lembaga tidak otomatis memberinya status tersebut.
Ukuran keberhasilan pengamanan pun harus konkret. Hakim dapat bekerja tanpa ancaman, saksi merasa aman, petugas terlindungi, dan masyarakat tetap memperoleh layanan.
Baca juga: Vonis Narkotika Tanpa Denda, Apa yang Berubah?
Pemeriksaan pengunjung, pengaturan akses, serta penanganan ancaman perlu dirancang sesuai risiko. Pengamanan juga perlu menjaga ruang bagi peliputan, pendampingan hukum, dan pengawasan publik yang sah.
Batas yang kabur justru merugikan semua pihak. Aparat kesulitan bertindak konsisten, sementara warga bisa takut menyampaikan kritik meski berbasis dokumen dan fakta.
Pengadilan membutuhkan ketertiban agar perkara diperiksa secara adil. Pada saat yang sama, keterbukaan memungkinkan publik menilai kualitas keadilan yang dihasilkan. Kewibawaan peradilan tumbuh ketika keamanan, pertanggungjawaban, dan kebebasan mengawasi berjalan bersama. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.