
PERKARA mirip, tetapi hasil putusannya berbeda. Bagi pencari keadilan, situasi seperti ini bisa memunculkan pertanyaan, seberapa pasti hukum bekerja? Perbedaan putusan memang tidak otomatis keliru. Namun, publik perlu memahami alasan hukum yang membuat hasilnya berbeda.
Di titik inilah dorongan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., untuk memperkuat yurisprudensi menjadi relevan. Putusan terdahulu dapat membantu hakim membaca perkara serupa, sekaligus memberi masyarakat gambaran tentang bagaimana pengadilan menerapkan hukum.
Jimly menyampaikan pandangannya dalam Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa MA bagi hakim dan ASN Mahkamah Agung, Selasa (27/10/2026). Ia juga menyoroti perlunya menata Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
Pesannya menyentuh dua kebutuhan sekaligus. Putusan yang memiliki arah hukum jelas dan aturan pengadilan yang bekerja sesuai kewenangannya.
Putusan Perlu Arah Jelas
Undang-undang tidak selalu mampu mengantisipasi seluruh persoalan. Perubahan teknologi, pola transaksi, hingga hubungan sosial bisa memunculkan sengketa yang belum terbayangkan ketika aturan dibuat.
Pengadilan kemudian berhadapan langsung dengan persoalan tersebut. Hakim harus membaca aturan, menilai fakta, lalu menyusun alasan hukum untuk menyelesaikannya. Dari putusan yang menjadi rujukan dalam perkara berikutnya, yurisprudensi berkembang.
Jimly meminta fungsi ini diperkuat, termasuk melalui pengelolaan kembali kumpulan yurisprudensi agar benar-benar menjadi pegangan hakim.
Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Bukti, Gugup Bukan Berarti Bersalah
Indonesia sendiri tidak menerapkan sistem preseden mengikat secara ketat. Hakim tidak otomatis harus menyalin putusan terdahulu. Meski begitu, yurisprudensi memiliki daya persuasif: alasan hukumnya dapat meyakinkan hakim ketika menghadapi persoalan serupa.
Artinya, penguatan yurisprudensi tidak harus menyeragamkan semua hasil perkara. Fakta yang berbeda tetap bisa menghasilkan putusan berbeda. Yang perlu dijaga ialah konsistensi cara membaca hukum dan kejelasan alasan ketika hakim mengambil arah lain.
Bagi masyarakat, manfaatnya konkret. Orang yang hendak menggugat, berdamai, atau mempertahankan hak bisa menilai posisi hukumnya dengan lebih masuk akal. Kepastian hukum tumbuh ketika alasan putusan dapat dipelajari, bukan sekadar ketika amar putusannya diumumkan.
Perma Punya Batas
Pembahasan menjadi lebih sensitif ketika masuk ke kewenangan MA membentuk aturan. Sebab, aturan pengadilan ikut menentukan bagaimana seseorang mengakses dan menjalani proses mencari keadilan.
Pasal 79 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberi kewenangan kepada MA untuk mengatur lebih lanjut kebutuhan kelancaran penyelenggaraan peradilan yang belum cukup diatur.
Namun, penjelasan pasal tersebut memasang batas. Kewenangan itu berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan tidak boleh melampaui pengaturan hak serta kewajiban warga negara pada umumnya.
Baca juga: KUHAP Baru Membatasi Kasasi, Nasib Perkara Bergantung Tafsir
Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui peraturan yang ditetapkan MA. Kekuatan mengikatnya bergantung pada perintah aturan lebih tinggi atau kewenangan yang menjadi dasarnya.
Karena itu, kebutuhan mengisi kekosongan hukum tetap harus disertai pemeriksaan kewenangan. Ada ruang bagi MA untuk memperlancar proses peradilan, tetapi ruang tersebut memiliki batas.
Jimly mengingatkan bahwa fungsi utama MA ialah mengadili. Ketika kebutuhan pengaturan berada di luar kewenangannya, ia berpandangan MA sebaiknya mendorong pembentukan aturan melalui lembaga yang berwenang.
Bagi pencari keadilan, batas ini penting. Prosedur yang memudahkan pengadilan bekerja tetap harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Sema Jangan Salah Fungsi
Perma dan Sema sama-sama akrab dalam praktik peradilan, tetapi keduanya memiliki karakter berbeda.
Dalam pemaparan Jimly, Perma merupakan produk regulasi. Sementara itu, surat edaran menjadi sarana menyampaikan informasi atau pedoman pelaksanaan agar ketentuan lebih mudah dipahami dan dijalankan.
“Isinya itu menjelaskan peraturan,” ujar Jimly, ketika menegaskan bahwa surat edaran tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan.
Perbedaan ini terlihat teknis, tetapi dampaknya bisa menyentuh masyarakat. Pedoman yang ditujukan kepada aparatur pengadilan dapat memengaruhi cara perkara diproses dan ketentuan diterapkan.
Baca juga: Vonis Narkotika Tanpa Denda, Apa yang Berubah?
Karena itu, efektivitas Sema perlu dibaca bersama batas fungsinya. Dokumen yang ringkas dan cepat dijalankan tetap memerlukan dasar serta materi yang tepat.
Dorongan Jimly untuk mengevaluasi Sema lama menjadi penting di sini. Penataan dapat memperjelas ketentuan yang masih relevan, yang perlu diselaraskan, dan yang membutuhkan bentuk Perma sesuai kewenangan MA.
Konsolidasi aturan juga membantu mengurangi kebingungan. Hakim, advokat, dan masyarakat membutuhkan rujukan yang mudah ditelusuri, terutama ketika beberapa ketentuan mengatur persoalan yang saling berkaitan.
Bentuk Juga Menentukan
Jimly turut mengingatkan bahwa pengujian aturan mencakup isi sekaligus cara pembentukannya.
Dasarnya dapat dibaca dalam Pasal 31 ayat (2) UU Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004. MA dapat menyatakan peraturan di bawah undang-undang tidak sah karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi atau karena pembentukannya tidak memenuhi ketentuan.
Namun, ini tidak berarti setiap Sema otomatis dapat diuji melalui mekanisme yang sama. Kedudukan dokumen, muatan, dan dasar hukum pengujiannya tetap harus diperiksa.
Dari sini, penguatan yurisprudensi dan penataan produk hukum bertemu pada satu kebutuhan: membuat cara kerja pengadilan lebih dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Publik membutuhkan putusan dengan alasan yang terang, pedoman yang mudah ditemukan, serta aturan yang lahir dari kewenangan yang tepat. Ukuran pembenahannya akhirnya terasa sederhana: ketika seseorang masuk pengadilan, ia bisa memahami aturan main dan alasan hukum yang menentukan nasib perkaranya. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.