
Usulan meninjau unsur kerugian negara memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah standar internasional memang membatasi korupsi hanya pada penyuapan?
UANG yang dipercayakan kepada seorang pejabat bisa diselewengkan tanpa ada orang yang menyuapnya. Ia dapat mengalihkan dana itu untuk kepentingannya sendiri. Tidak perlu ada amplop, transfer dari pengusaha, atau kesepakatan pemberian hadiah.
Contoh sederhana ini penting untuk membaca usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/10/2026), Luhut menyatakan Presiden menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Ia menghubungkannya dengan standar internasional dan persoalan risiko bisnis, termasuk yang dihadapi Danantara.
Menurut Luhut, unsur kerugian negara dapat memberatkan pengambilan keputusan bisnis. Ia merujuk konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia dan menyebut penyuapan sebagai definisi korupsi di dalamnya. Namun, persetujuan atas kajian tersebut belum berarti ketentuan pidana sudah berubah.
Persoalannya, meninjau unsur kerugian negara berbeda dari membatasi korupsi menjadi suap. Yang pertama membahas unsur suatu tindak pidana. Yang kedua berpotensi mempersempit cakupan perbuatan yang dapat dijerat. Arah perubahan tersebut perlu diperjelas melalui rumusan kajian DEN.
Membuka Teks Konvensinya
Rujukan yang relevan adalah United Nations Convention against Corruption atau UNCAC, Konvensi PBB Antikorupsi. Indonesia mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Instrumen ini berbeda dari Piagam PBB atau UN Charter, istilah yang muncul dalam pernyataan Luhut.
UNCAC memang mengatur penyuapan pejabat publik dalam Pasal 15. Namun, isinya melampaui suap.
Pasal 17 mewajibkan negara peserta mengatur pemidanaan atas penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan aset secara sengaja oleh pejabat publik. Aset tersebut dipercayakan kepadanya karena jabatan, lalu diselewengkan untuk kepentingan sendiri, orang lain, atau suatu entitas.
Baca juga: Korupsi Tanpa Amplop, Kekayaan Naik Lewat Saham
Pasal 19 juga membahas penyalahgunaan fungsi atau jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Tingkat kewajibannya berbeda: negara peserta diminta mempertimbangkan pengaturan pidananya.
Perbedaan tersebut perlu dijaga agar pembacaan konvensi tetap akurat. Meski demikian, keberadaan kedua pasal itu memperlihatkan bahwa UNCAC tidak membatasi perbuatan koruptif pada penyuapan.
Karena itu, klaim bahwa mengikuti standar internasional berarti menjadikan korupsi hanya sebagai suap membutuhkan penjelasan lebih jauh. Pasal mana yang menjadi dasarnya? Bagaimana kedudukan penggelapan aset oleh pejabat publik?
Rugi Belum Membuktikan Korupsi
Kekhawatiran mengenai kriminalisasi keputusan bisnis tetap layak dibahas. Investasi mengandung risiko. Keputusan yang didukung kajian, diambil secara jujur, dan mengikuti prosedur bisa berakhir rugi ketika pasar berubah.
Bayangkan dua investasi dengan nilai kerugian sama. Investasi pertama gagal setelah pengelola menilai risiko secara wajar. Investasi kedua sejak awal diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui manipulasi informasi.
Angka kerugiannya mungkin serupa. Perbuatan dan pertanggungjawaban hukumnya dapat berbeda. Penilaian perlu menelusuri proses keputusan, kewenangan, kepentingan, serta bukti yang menyertainya.
Hukum Indonesia sendiri tidak cukup dibaca dengan rumus “ada kerugian, berarti korupsi”.
Baca juga: Kebijakan Merugi Belum Tentu Korupsi
Pasal 603 KUHP mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dalam kedua pasal tersebut, kerugian keuangan atau perekonomian negara harus dibuktikan bersama unsur lainnya. Adanya kerugian saja belum cukup untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam kedua pasal itu.
Ketentuan tersebut termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan begitu, perdebatan seharusnya juga menyentuh cara aparat membuktikan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Di titik mana keputusan komersial yang gagal berubah menjadi perkara pidana?
Perlindungan Bisnis Perlu Ukuran
Hukum perusahaan mengenal perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis melalui prinsip business judgment rule.
Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa anggota direksi dapat terlepas dari pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila membuktikan seluruh syarat yang ditentukan.
Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai maksud dan tujuan perseroan. Tidak ada benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Direksi juga telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Ketentuan ini berkaitan dengan tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan. Ketentuan tersebut tidak memberikan kekebalan pidana otomatis. Namun, syarat-syaratnya memperlihatkan bahwa perlindungan keputusan bisnis membutuhkan ukuran yang bisa diperiksa.
Baca juga: Ketika Direksi BUMN Bisa Dipidana karena Keputusan Bisnis
Bagi publik, ukuran tersebut menentukan apakah pengelola dana terlindungi ketika bekerja secara bertanggung jawab, sekaligus tetap dapat dimintai pertanggungjawaban ketika menyalahgunakan kepercayaan.
Karena itu, kajian DEN perlu menjelaskan secara terbuka ketentuan mana yang hendak diubah. Apakah fokusnya unsur kerugian negara, batas penyalahgunaan kewenangan, atau cakupan seluruh tindak pidana korupsi? Ketiganya membawa konsekuensi berbeda.
Tanpa kejelasan itu, frasa “mengubah definisi” terlalu luas untuk menilai arah kebijakannya. Publik perlu dapat memeriksa rumusan sebelum menimbang manfaat dan risikonya.
Hukum harus memberi kepastian bagi keputusan bisnis yang jujur. Kepastian yang sama dibutuhkan untuk menjangkau penyelewengan yang berlangsung tanpa transaksi suap. Mengacu pada standar internasional berarti membaca keseluruhan ketentuannya, termasuk bagian yang mengatur penyalahgunaan aset dan jabatan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.