Korupsi Tanpa Amplop, Kekayaan Naik Lewat Saham

Transaksi pasar modal dapat terlihat sepenuhnya legal. Persoalan hukum muncul ketika kenaikan nilai perusahaan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Foto: Ilustrasi/ Pexels.

BANYAK orang masih membayangkan korupsi sebagai perpindahan uang tunai. Ada tas, amplop, rekening rahasia, lalu seorang pejabat tertangkap tangan.

Padahal, korupsi modern bisa bekerja jauh lebih rapi.

Tidak ada uang yang langsung masuk ke dompet pelaku. Tidak ada pertemuan gelap. Tidak pula ada kalimat terang-terangan meminta imbalan.

Keuntungan dapat disembunyikan di balik kebijakan, transaksi korporasi, pelunasan utang, dan kenaikan nilai saham.

Di atas kertas, semuanya terlihat seperti kegiatan bisnis biasa.

Tulisan ini membahas pola secara konseptual. Contoh perusahaan, transaksi, dan angka yang digunakan bersifat ilustratif. Tidak merujuk pada orang, korporasi, atau perkara tertentu.

Dari Kebijakan Menuju Harga Saham

Bayangkan seseorang mendirikan perusahaan dengan harga saham awal Rp1.000 per lembar. Ia memegang 10 juta saham. Nilai kepemilikannya saat itu berarti Rp10 miliar.

Beberapa tahun kemudian, perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Sahamnya dijual kepada publik dengan harga Rp5.000 per lembar.

Nilai kepemilikan sang pendiri pun melonjak menjadi Rp50 miliar.

Ia belum tentu menjual sahamnya. Tidak ada uang tunai Rp40 miliar yang langsung diterima. Namun, secara ekonomi, kekayaannya telah meningkat besar karena harga aset yang dimilikinya naik.

Kenaikan seperti itu tentu bukan otomatis kejahatan. Harga saham memang dapat tumbuh karena perusahaan berkembang, memperoleh laba, atau dinilai memiliki prospek cerah.

Baca juga: Kebijakan Merugi Belum Tentu Korupsi

Masalah hukum muncul ketika peningkatan nilai tersebut diduga bukan lahir dari persaingan yang wajar, melainkan dari penyalahgunaan kekuasaan.

Misalnya, seorang pejabat memiliki kepentingan ekonomi di sebuah kelompok usaha. Ia kemudian menggunakan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan mitra tertentu.

Mitra itu lalu menanamkan modal, memberikan fasilitas, atau mengalirkan dana kepada kelompok usaha yang terhubung dengan sang pejabat.

Dana tersebut tidak diberikan langsung kepadanya. Uang dipakai untuk melunasi utang perusahaan, memperbaiki neraca, atau membiayai ekspansi menjelang IPO.

Perusahaan akhirnya terlihat lebih sehat. Investor bersedia membeli sahamnya dengan harga lebih tinggi. Nilai kepemilikan pejabat tersebut pun ikut melonjak.

Rantainya panjang. Namun, ujungnya tetap berupa keuntungan ekonomi.

Tidak Harus Masuk Rekening Pribadi

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjangkau perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.

Rumusan itu penting.

Hukum tidak hanya berbicara tentang uang yang diterima langsung oleh pejabat. Korporasi yang memperoleh keuntungan juga masuk dalam cakupannya.

Karena itu, dalih “tidak ada uang masuk ke rekening saya” belum tentu menyelesaikan persoalan.

Keuntungan dapat hadir dalam berbagai bentuk. Utang perusahaan menjadi lunas, beban keuangan berkurang, aset bertambah, valuasi meningkat, atau saham yang dimiliki menjadi jauh lebih mahal.

Baca juga: Cessie Piutang Syariah, Sah atau Merugikan Nasabah?

Tentu saja, kenaikan harga saham saja tidak cukup membuktikan korupsi.

Penyidik tetap harus menemukan hubungan yang jelas antara kewenangan publik, tindakan yang dilakukan, pihak yang diuntungkan, kerugian keuangan negara jika pasal yang digunakan mensyaratkannya, serta niat atau tujuan memperoleh keuntungan.

Jadi, hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya karena perusahaannya berhasil atau sahamnya naik.

Yang diperiksa adalah apakah keberhasilan itu dibangun secara sah atau justru ditopang oleh penyalahgunaan jabatan.

Ketika Neraca Menjadi Tempat Bersembunyi

Perusahaan dengan utang besar biasanya kurang menarik bagi investor. Sebaliknya, perusahaan dengan neraca sehat lebih mudah memperoleh valuasi tinggi.

Karena itu, pelunasan utang menjelang IPO dapat menjadi titik penting untuk diperiksa.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki utang Rp100 miliar. Menjelang IPO, utang tersebut mendadak lunas melalui rangkaian transaksi antarkorporasi.

Secara administratif, transaksi itu mungkin terlihat sah. Ada perjanjian, invoice, transfer bank, akta, dan pencatatan akuntansi.

Namun, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen.

Baca juga: DHE SDA Masuk Himbara, Monopoli atau Hak Negara?

Dari mana dananya berasal? Apa kepentingan pihak yang membayar? Apakah terdapat hubungan dengan kebijakan publik tertentu? Siapa penerima manfaat akhirnya?

Dalam kejahatan kerah putih, dokumen yang terlihat legal dapat dipakai untuk menyamarkan tujuan yang ilegal.

Pasar modal juga mengenal kewajiban keterbukaan informasi serta pengaturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. POJK Nomor 42/POJK.04/2020, misalnya, mengatur transaksi yang melibatkan hubungan afiliasi atau kepentingan ekonomi yang berpotensi merugikan pemegang saham independen.

Namun, kepatuhan administratif belum selalu menjawab seluruh persoalan pidana. Transaksi bisa saja diumumkan kepada publik, tetapi sumber keuntungan atau desain awalnya tetap perlu diuji.

Pasar Modal Bisa Menjadi Lapisan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menempatkan korupsi sebagai salah satu tindak pidana asal.

Artinya, hasil korupsi yang dipindahkan, dibelanjakan, diinvestasikan, atau disamarkan melalui sistem keuangan dapat ditelusuri sebagai pencucian uang.

Dalam konteks pasar modal, dana dapat melewati banyak lapisan. Uang berpindah melalui perusahaan terafiliasi, dikemas sebagai pinjaman, dipakai membeli aset, melunasi utang, atau masuk sebagai penyertaan modal.

Baca juga: Ketika Direksi BUMN Bisa Dipidana karena Keputusan Bisnis

Pada akhirnya, kekayaan itu tampak bersih karena telah berubah bentuk menjadi saham atau aset korporasi.

Inilah tantangan besar penegakan hukum.

Penyidik tidak cukup hanya mencari amplop atau transfer langsung. Sebaliknya harus mampu membaca laporan keuangan, struktur kepemilikan, beneficial ownership, transaksi afiliasi, pergerakan dana, hingga perubahan valuasi perusahaan.

Korupsi semacam ini tidak selalu berisik. Tapi dapat berlangsung melalui rapat resmi, kontrak yang rapi, dan transaksi yang disusun oleh para profesional.

Namun, kerumitan transaksi tidak boleh membuat hukum berhenti di permukaan.

Sebab, ketika kekuasaan publik digunakan untuk menaikkan kekayaan pribadi atau korporasi, persoalannya bukan lagi sekadar bisnis.

Itu adalah konflik kepentingan yang dapat bergerak menuju korupsi.

Dan korupsi tanpa amplop tetaplah korupsi. Hanya jalannya lebih panjang dan tempat persembunyiannya lebih canggih. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *